Tunjukkan Dasar Hukum bahwa Pancasila Merupakan Dasar Negara Indonesia

Pendahuluan

Pembaca Pakguru.co.id,

Selamat datang di situs kami yang selalu memberikan informasi dan pengetahuan terbaru seputar pendidikan dan keilmuan. Pada kesempatan kali ini, kami akan membahas mengenai dasar hukum yang menunjukkan bahwa Pancasila merupakan dasar negara Indonesia. Sebagai bangsa yang berdaulat, sangat penting bagi kita untuk memahami landasan filosofi dan hukum yang mengikat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Sebelum adanya Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlunya suatu dokumen hukum yang dapat mengatur dasar negara menjadi sangat penting. Pancasila kemudian dijadikan sebagai dasar negara setelah melalui perdebatan yang cukup panjang dan melibatkan para pendiri bangsa. Dalam tulisan ini, kami akan menguraikan dasar hukum yang mengatur pengakuan Pancasila sebagai dasar negara secara rinci dan terperinci.

Dasar Hukum Penetapan Pancasila Sebagai Dasar Negara

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah konstitusi dasar negara yang mengatur segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia. Isi dari Undang-Undang Dasar ini menegaskan bahwa Pancasila adalah dasar negara yang merujuk pada pokok-pokok pikiran dan nilai-nilai dasar yang mengatur kehidupan dalam negara.

    Menurut Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang telah diamandemen, disebutkan bahwa “Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik”. Dalam hal ini, Pancasila dinyatakan sebagai dasar negara yang berlandaskan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

    Dalam Pasal 29 Ayat 1 Undang-Undang Dasar tersebut, Pancasila juga diakui sebagai pandangan hidup bangsa dan menjadi sumber nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat Indonesia. Dalam hal ini, Pancasila tidak hanya menjadi fondasi dalam kehidupan politik, melainkan juga dalam kehidupan sosial, budaya, dan ekonomi. Maka, Pancasila sebagai dasar negara telah diresmikan secara hukum dalam UUD 1945 tersebut.

  3. Tap MPR RI Nomor XVII/MPR/1998
  4. Selain diakui dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pancasila juga diakui sebagai dasar negara melalui Tap MPR RI Nomor XVII/MPR/1998 tentang Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia. Melalui keputusan ini, Majelis Permusyawaratan Rakyat menguatkan kembali bahwa Pancasila adalah ideologi negara yang mengikat dan menjadi orientasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

    Pada Pasal 1 Tap MPR tersebut ditegaskan bahwa “Pancasila adalah dasar negara yang memadukan nilai-nilai luhur yang universal, nilai-nilai gotong royong, nilai-nilai kepribadian bangsa, serta kearifan lokal yang dijiwai oleh Ketuhanan Yang Maha Esa”. Dalam hal ini, Tap MPR ini menjadi dasar hukum yang mengakui dan melegitimasi Pancasila sebagai dasar negara.

  5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2017
  6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengenalan dan Pemahaman terhadap Nilai-Nilai Pancasila di Lemdiklat

Kesimpulan

Demikianlah pembahasan mengenai dasar hukum yang menunjukkan bahwa Pancasila merupakan dasar negara Indonesia. Melalui Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Tap MPR RI Nomor XVII/MPR/1998, dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2017, Pancasila diakui sebagai landasan filosofi dan hukum yang mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan pemahaman yang baik mengenai dasar hukum ini, diharapkan kita semua mampu menjaga dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.

Sekian artikel ini, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Mari kita bersama-sama menjadikan Pancasila sebagai pedoman dalam membangun bangsa dan negara yang lebih maju. Terima kasih sudah membaca artikel ini di situs pakguru.co.id.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *