Pendahuluan
Salam Pembaca Pakguru.co.id,
Indonesia, sebagai negara yang kaya akan keberagaman budaya, agama, dan suku, memiliki dasar negara yang unik yaitu Pancasila. Pancasila telah menjadi identitas bangsa Indonesia sejak Proklamasi Kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945. Namun, masih banyak yang belum memahami dasar hukum yang mengatur eksistensi Pancasila sebagai dasar negara. Oleh karena itu, dalam artikel ini, kami akan mengulas secara detail tentang dasar hukum Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.
Pada saat kemerdekaan Indonesia, para pendiri bangsa sepakat untuk menjadikan Pancasila sebagai dasar negara. Hal ini tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjadi wahana dalam menegakkan Pancasila sebagai ideologi negara. Dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945, Pancasila dijelaskan sebagai dasar negara Indonesia. Adapun sila-sila dalam Pancasila merupakan prinsip-prinsip utama yang mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia.
Sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, menjadi dasar dalam membangun hubungan vertikal manusia dengan Tuhan. Pancasila mengakui keberadaan Tuhan yang harus diakui dan disembah oleh seluruh warga negara Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan adanya keharusan untuk menyertakan kata “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya” di dalam Pancasila pada masa Orde Baru. Namun, amandemen UUD 1945 pada tahun 1998 menghapuskan frasa tersebut dan mengembalikan Pancasila ke isinya yang orisinal.
Sila kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, menekankan pentingnya menghormati martabat manusia sebagai makhluk Tuhan. Semua warga negara Indonesia memiliki hak dan kewajiban yang sama tanpa terkecuali. Prinsip ini menjadikan Pancasila sebagai panduan dalam menegakkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa memandang perbedaan agama, suku, atau ras.
Sila ketiga, Persatuan Indonesia, mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk bersatu padu dan memperkuat persatuan bangsa. Keberagaman budaya dan suku di Indonesia bukanlah penghalang, melainkan kekayaan yang harus disyukuri dan dijaga. Pancasila menegaskan pentingnya semangat gotong royong dan tenggang rasa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sila keempat, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah, menunjukkan pentingnya pembangunan negara yang berlandaskan kearifan lokal dan kebijaksanaan rakyat. Pancasila sebagai dasar negara mengajak rakyat Indonesia untuk ikut serta dalam pembuatan kebijakan dan menjamin adanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sila kelima, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, menekankan pentingnya adanya keadilan sosial dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pancasila menjamin kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan menjamin adanya kesempatan yang sama dalam mendapatkan kehidupan yang layak.
Hal ini tercermin pada berbagai undang-undang dan peraturan yang ada di Indonesia, seperti UU Dasar sistem Pendidikan Nasional (UU No. 20 Tahun 2003), UU Pemerintahan Daerah (UU No. 23 Tahun 2014), dan UU Pemilu (UU No. 7 tahun 2017), yang semuanya merujuk pada Pancasila sebagai dasar hukum dalam pembuatan kebijakan negara.
Tabel: Informasi Lengkap tentang Dasar Hukum Pancasila di Indonesia
No | Undang-Undang dan Peraturan | Penjelasan |
---|---|---|
1 | Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 | Mengatur eksistensi dan pentingnya Pancasila sebagai dasar negara |
2 | UU Dasar sistem Pendidikan Nasional (UU No. 20 Tahun 2003) | Menggunakan Pancasila sebagai landasan dalam pembangunan pendidikan nasional |
3 | UU Pemerintahan Daerah (UU No. 23 Tahun 2014) | Mengacu pada Pancasila sebagai dasar dalam pembentukan daerah otonom di Indonesia |
4 | UU Pemilu (UU No. 7 tahun 2017) | Mengamanatkan penggunaan Pancasila sebagai panduan dalam pelaksanaan pemilihan umum |