Salam Pembaca Pakguru.co.id,
Wawasan Nusantara adalah sebuah konsep yang melibatkan pemahaman yang mendalam tentang keberagaman dan kompleksitas wilayah Indonesia. Konsep ini telah diakui sebagai landasan penting dalam menjaga keberlanjutan dan integrasi negara Indonesia serta pelaksanaan politik, ekonomi, dan keamanan yang efektif di wilayah ini. Dalam rangka mengapresiasi dan memahami konsep Wawasan Nusantara secara lebih mendalam, dalam artikel ini akan dijelaskan mengenai landasan hukum dari Wawasan Nusantara.
Pendahuluan
Sebagai sebuah negara kepulauan, Indonesia memiliki tantangan yang unik dalam menjaga keutuhan wilayahnya. Untuk itu, dibutuhkan landasan hukum yang kuat sebagai dasar dalam pengelolaan dan perlindungan terhadap wilayah Indonesia. Landasan hukum dari Wawasan Nusantara dapat ditemukan dalam beberapa peraturan yang mengatur tentang perbatasan, wilayah laut, dan sumber daya alam di wilayah Indonesia.
Seperti yang telah diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 3 ayat 1 menyebutkan bahwa “Wilayah negara Indonesia terdiri dari kesatuan pulau-pulau dan laut yang batas-batasnya ditentukan dengan undang-undang.” Hal ini menegaskan bahwa penentuan batas wilayah negara Indonesia harus didasarkan pada undang-undang yang berlaku.
Tidak hanya itu, UU No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan juga menjadi landasan hukum penting dalam pengelolaan wilayah laut Indonesia. UU ini memberikan penjelasan mengenai pembagian wilayah laut di Indonesia dan mengatur tentang pengelolaan sumber daya alam di wilayah tersebut. Selain itu, UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil juga memberikan ketentuan mengenai perlindungan terhadap wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Indonesia.
Peraturan-peraturan tersebut memberikan landasan yang kuat dalam menjaga keberlanjutan dan keutuhan wilayah Indonesia. Dalam artikel ini, akan dijelaskan lebih lanjut mengenai landasan hukum tersebut secara lebih rinci.
Landasan Hukum dari Wawasan Nusantara
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi landasan hukum utama dalam menentukan batas wilayah negara Indonesia. Dalam undang-undang ini, dijelaskan bahwa wilayah negara Indonesia terdiri dari kesatuan pulau-pulau dan laut yang batas-batasnya ditentukan dengan undang-undang.
2. UU No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan
UU No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan memberikan penjelasan mengenai pembagian wilayah laut di Indonesia. UU ini juga mengatur tentang pengelolaan sumber daya alam di wilayah laut Indonesia, termasuk perlindungan terhadap keanekaragaman hayati laut dan lingkungan maritim.
3. UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil memberikan ketentuan mengenai perlindungan terhadap wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Indonesia. UU ini juga mengatur tentang pemanfaatan sumber daya alam di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
4. Peraturan Presiden No. 69 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Wilayah Negara
Peraturan Presiden No. 69 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Wilayah Negara memberikan pengaturan tentang perencanaan dan pengembangan wilayah perbatasan. Peraturan ini juga mengatur tentang perlindungan terhadap kepentingan nasional di wilayah perbatasan.
5. Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Negara
Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Negara memberikan petunjuk teknis dalam menentukan dan menegaskan batas wilayah negara Indonesia. Peraturan ini juga mengatur tentang penyelesaian sengketa batas wilayah yang mungkin timbul.
6. Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Laut
Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Laut menjelaskan tentang perencanaan pengelolaan wilayah laut di Indonesia. Peraturan ini juga memberikan ketentuan mengenai perlindungan terhadap sumber daya alam di wilayah laut dan pelestarian lingkungan laut.
7. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 12 Tahun 2015 tentang Percepatan Pembangunan Wawasan Nusantara
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 12 Tahun 2015 tentang Percepatan Pembangunan Wawasan Nusantara memberikan petunjuk dalam implementasi konsep Wawasan Nusantara. Peraturan ini menyebutkan bahwa Wawasan Nusantara merupakan hal yang harus diperhatikan dalam perencanaan pembangunan nasional, terutama dalam pengelolaan sumber daya alam.
Kesimpulan
Setelah mempelajari landasan hukum dari Wawasan Nusantara, dapat disimpulkan bahwa landasan ini sangat penting dalam menjaga keutuhan dan keberlanjutan wilayah Indonesia. Dengan memiliki landasan hukum yang kuat, diharapkan pengelolaan wilayah Indonesia dapat dilakukan secara efektif dan berkelanjutan.
Jadi, tidak dapat dipungkiri bahwa pelaksanaan Wawasan Nusantara berkaitan erat dengan implementasi landasan hukum yang sudah diatur dalam undang-undang. Oleh karena itu, pemahaman mengenai landasan hukum dari Wawasan Nusantara merupakan hal yang sangat penting bagi setiap individu, terutama para pembuat kebijakan dan pengambil keputusan di tingkat pemerintahan.
Dengan demikian, diharapkan artikel ini memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang landasan hukum dari Wawasan Nusantara. Mari sama-sama berperan aktif dalam menjaga keberlanjutan wilayah Indonesia dan menerapkan konsep Wawasan Nusantara dalam kehidupan sehari-hari.
Terima kasih telah membaca artikel “Tuliskan Landasan Hukum dari Wawasan Nusantara” di situs pakguru.co.id. Semoga artikel ini bermanfaat bagi pembaca dalam memahami konsep Wawasan Nusantara dan pentingnya landasan hukum dalam menjaga keutuhan wilayah Indonesia.