Syarat-Syarat SKP untuk Perpanjangan Sertifikat Bidan

Syarat SKP perpanjangan STR bidan

Syarat SKP perpanjangan STR bidan

Untuk memperpanjang Surat Tanda Registrasi (STR) sebagai bidan, terdapat beberapa syarat yang perlu dipenuhi.

1. Memiliki STR Bidan Sebelumnya

Memiliki STR Bidan Sebelumnya

Salah satu syarat utama untuk memperpanjang STR sebagai bidan adalah memiliki STR bidan sebelumnya. Hal ini menunjukkan bahwa seseorang telah terdaftar sebagai bidan profesional dan telah menyelesaikan pendidikan bidan.

Memiliki STR bidan sebelumnya juga menandakan bahwa seseorang telah memiliki pengalaman kerja sebagai bidan. Pengalaman tersebut penting untuk memperbarui kemampuan dan pengetahuan bidan, serta memastikan bahwa bidan tersebut terus berkompeten dalam praktiknya.

Untuk mendapatkan STR bidan sebelumnya, seseorang harus telah menyelesaikan pendidikan bidan yang diakui oleh Badan Pemeriksa Keperawatan dan Kebidanan (BPKK) atau lembaga pendidikan bidan yang telah diakreditasi oleh Kementerian Kesehatan.

Setelah memiliki STR bidan sebelumnya, bidan dapat melanjutkan untuk memperpanjang STR-nya dengan memenuhi persyaratan lainnya.

Contoh Kasus:

Misalnya, seorang bidan yang telah memiliki STR bidan dan pengalaman kerja selama lima tahun ingin memperpanjang STR-nya. Dia harus memastikan bahwa STR bidan sebelumnya masih valid dan belum berakhir. Jika STR bidannya masih berlaku, maka dia dapat melanjutkan untuk memperbarui STR-nya dengan memenuhi syarat-syarat lain yang ditentukan oleh Kementerian Kesehatan.

Namun, jika STR bidannya telah berakhir, dia harus memenuhi persyaratan tambahan, seperti mengikuti pelatihan atau kursus terkait bidan, dan kemudian mengikuti ujian kompetensi bidan agar dapat memperoleh STR yang baru.

Memiliki STR aktif sebagai bidan


STR aktif bidan

Sebelum mengajukan perpanjangan Surat Tanda Registrasi (STR), seorang bidan di Indonesia harus memastikan bahwa STR yang dimilikinya masih aktif dan berlaku. STR aktif ini adalah dokumen yang membuktikan bahwa bidan tersebut telah terdaftar dan diakui secara resmi oleh Lembaga Pendaftaran Profesi (LPP) atau lembaga terkait lainnya. STR ini berfungsi sebagai izin dan legitimasi bagi bidan dalam melaksanakan praktik kebidanan.

Adanya persyaratan memiliki STR aktif ini penting dilakukan demi menjaga kualitas praktik kebidanan di Indonesia. Dengan memiliki STR aktif, bidan menunjukkan bahwa ia telah memenuhi standar dan kompetensi yang ditetapkan oleh lembaga terkait, seperti Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). STR aktif ini merupakan bukti bahwa bidan telah mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diperlukan serta mampu menyediakan layanan kebidanan yang aman dan profesional.

Untuk mendapatkan STR aktif, seorang bidan harus melalui proses pendaftaran dan verifikasi yang ketat. Salah satu persyaratannya adalah memiliki latar belakang pendidikan kebidanan yang sesuai. Bidan di Indonesia umumnya harus lulus dari institusi pendidikan kebidanan yang terakreditasi oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Setelah lulus, bidan harus mengikuti ujian nasional kebidanan yang diadakan oleh lembaga pemerintah. Hasil dari ujian ini akan menjadi salah satu pertimbangan dalam penerbitan STR aktif.

Selain itu, bidan juga harus memenuhi persyaratan lain, seperti memiliki sertifikat kompetensi dan izin praktik kebidanan yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan setempat. Dalam beberapa kasus, bidan juga diwajibkan untuk melengkapi surat-surat lain, seperti surat pengantar dari rumah sakit atau klinik tempat mereka bekerja. Semua dokumen ini harus diajukan dalam proses perpanjangan STR agar bidan dapat memperoleh STR aktif baru.

Penting bagi seorang bidan untuk memastikan bahwa STR yang dimilikinya selalu dalam kondisi aktif dan berlaku. STR aktif ini perlu diperbaharui setiap beberapa tahun, biasanya dalam rentang waktu lima tahun. Proses perpanjangan STR ini sangat penting dalam menunjukkan komitmen bidan terhadap meningkatkan kualitas dan amanah dalam melaksanakan praktik kebidanan. Tanpa STR aktif, seorang bidan tidak diakui secara resmi oleh pemerintah dan tidak diizinkan untuk melaksanakan praktik kebidanan secara legal di Indonesia.

Jadi, sebagai seorang bidan, sebelum mengajukan perpanjangan STR, pastikanlah untuk memenuhi persyaratan memiliki STR aktif yang masih berlaku. Selalu perbaharui STR Anda sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan pastikan untuk mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan. Dengan memiliki STR aktif, Anda dapat melanjutkan praktik kebidanan dengan aman, professional, dan sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Melampirkan fotokopi STR yang masih berlaku

Syarat SKP Perpanjangan STR Bidan

Dalam proses perpanjangan Surat Tanda Registrasi (STR), bidan di Indonesia diwajibkan untuk melampirkan fotokopi STR yang masih berlaku sebagai bukti keabsahan. STR merupakan dokumen yang memberikan ijin kepada bidan untuk menjalankan profesi sebagai tenaga kesehatan di Indonesia.

Proses perpanjangan STR perlu dilakukan oleh setiap bidan demi memastikan keberlanjutan dan up-to-date-nya ijin dalam melaksanakan tugas kebidanan. Salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah melampirkan fotokopi STR yang masih berlaku sebagai bukti keabsahan.

Dengan melampirkan fotokopi STR yang masih berlaku, pihak yang berwenang dapat memverifikasi dan memastikan bahwa bidan tersebut telah terdaftar dan diakui sebagai tenaga kesehatan yang sah. Hal ini penting agar bidan dapat terus menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dalam memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas bagi masyarakat.

Fotokopi STR yang masih berlaku harus memiliki kualitas yang jelas dan mudah dibaca. Bidan perlu memastikan bahwa fotokopi yang dilampirkan tidak terpotong atau rusak sehingga informasi yang tertera dapat terbaca dengan jelas. Selain itu, fotokopi STR juga harus memiliki tanda tangan bidan serta stempel yang sah sebagai tanda keasliannya.

Prosedur perpanjangan STR dapat dilakukan secara online maupun offline. Jika bidan memilih untuk melakukan perpanjangan secara online, fotokopi STR yang masih berlaku dapat diunggah ke dalam sistem yang disediakan. Namun, jika bidan memilih untuk melakukannya secara offline, fotokopi STR harus diserahkan langsung ke pihak yang berwenang, seperti Dinas Kesehatan setempat.

Perlu diperhatikan bahwa fotokopi STR yang masih berlaku hanya menjadi salah satu syarat dalam proses perpanjangan STR. Bidan juga perlu memenuhi syarat lainnya, seperti menyelesaikan SKP (Satuan Kredit Profesi), menjalankan praktik kebidanan dengan baik, dan tidak terlibat dalam praktik melanggar hukum atau kelalaian profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai bidan.

Sebagai bidan yang memegang peranan penting dalam pelayanan kesehatan masyarakat, menjaga dan memperbaharui ijin STR merupakan tindakan yang sangat penting. Melampirkan fotokopi STR yang masih berlaku dalam proses perpanjangan merupakan langkah yang tidak boleh diabaikan agar bidan dapat terus memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan beretika.

Sebagai kesimpulan, fotokopi STR yang masih berlaku menjadi salah satu syarat perpanjangan STR bagi bidan di Indonesia. Fotokopi tersebut diunggulkan sebagai bukti keabsahan dan pengesahan bidan sebagai tenaga kesehatan yang terdaftar secara resmi. Bidan perlu memastikan bahwa fotokopi STR memiliki kualitas yang jelas dan mudah dibaca serta memenuhi persyaratan lainnya yang ditentukan oleh pihak berwenang. Dengan memenuhi syarat perpanjangan STR, bidan dapat terus menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dalam memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas bagi masyarakat.

Melampirkan sertifikat kompetensi

SKP Perpanjangan Bidan

Bidan juga perlu melampirkan sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh lembaga pendidikan kesehatan terakreditasi. Melampirkan sertifikat kompetensi merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk perpanjangan STR (Surat Tanda Registrasi) bidan di Indonesia.

Sertifikat kompetensi adalah bukti formal yang menunjukkan bahwa seseorang telah memperoleh kompetensi atau keahlian dalam bidang tertentu, dalam hal ini menjadi bidan. Sertifikat ini dikeluarkan oleh lembaga pendidikan kesehatan terakreditasi yang diakui oleh pemerintah.

Untuk memperoleh sertifikat kompetensi, seorang bidan harus menyelesaikan pendidikan formal di lembaga pendidikan kesehatan terakreditasi. Pendidikan formal ini meliputi berbagai mata pelajaran dan pengajaran yang relevan dengan profesi bidan, seperti ilmu kesehatan reproduksi, biologi anak, ginekologi, dan obstetri.

Selain itu, bidan juga harus menjalani praktik atau magang di rumah sakit atau fasilitas kesehatan terkait untuk mengasah keterampilan dan pengetahuan praktis dalam bidang kebidanan. Setelah menyelesaikan pendidikan formal dan magang, bidan akan diuji kompetensinya oleh lembaga pendidikan kesehatan terkait.

Jika bidan lulus uji kompetensi, lembaga pendidikan kesehatan tersebut akan mengeluarkan sertifikat kompetensi yang menunjukkan bahwa bidan tersebut memiliki kualifikasi dan kompetensi yang diperlukan untuk menjalankan profesinya dengan baik. Sertifikat ini berlaku untuk jangka waktu tertentu sebelum perlu diperpanjang.

Proses perpanjangan sertifikat kompetensi ini bertujuan untuk memastikan bahwa bidan terus mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kebidanan. Dengan adanya sertifikat kompetensi yang diperbarui, masyarakat akan merasa lebih percaya dan yakin akan kompetensi bidan dalam memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas.

Untuk melakukan perpanjangan sertifikat kompetensi, bidan harus mengumpulkan berbagai dokumen, termasuk surat pengantar dari tempat kerja dan bukti-bukti pendukung lainnya sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh lembaga pendidikan kesehatan terkait.

Dokumen-dokumen tersebut kemudian harus diserahkan kepada lembaga pendidikan kesehatan yang mengeluarkan sertifikat kompetensi tersebut. Setelah memverifikasi dan mengevaluasi dokumen-dokumen yang diajukan, lembaga pendidikan kesehatan akan memutuskan apakah sertifikat kompetensi bidan tersebut dapat diperpanjang.

Jika sertifikat kompetensi bidan diperpanjang, maka bidan tersebut akan diberikan STR yang juga diperpanjang oleh lembaga pendidikan kesehatan terkait. STR inilah yang akan digunakan oleh bidan untuk membuktikan bahwa dirinya merupakan tenaga kesehatan yang berkompeten dalam menyediakan pelayanan kesehatan kebidanan kepada masyarakat.

Melampirkan Sertifikat Pendidikan Profesi Bidan (D3 Kebidanan atau S1 Kebidanan)

Sertifikat Pendidikan Profesi Bidan

Dalam syarat perpanjangan STR, bidan wajib melampirkan sertifikat pendidikan profesi bidan yang sesuai dengan tingkat pendidikan yang dimiliki. Sertifikat ini menjadi bukti bahwa bidan telah menyelesaikan pendidikan kebidanan dan memiliki kualifikasi yang diperlukan dalam praktik bidan.

Sertifikat pendidikan profesi bidan dapat diperoleh melalui dua tingkat pendidikan, yaitu D3 Kebidanan dan S1 Kebidanan.

1. D3 Kebidanan

D3 Kebidanan

D3 Kebidanan adalah program pendidikan kebidanan yang memiliki durasi sekitar 3 tahun. Program ini ditujukan bagi para calon bidan yang ingin lebih fokus pada keahlian dan pengetahuan dalam bidang kebidanan. Para mahasiswa akan belajar tentang asuhan kebidanan, kesehatan reproduksi, kesehatan anak, dan berbagai mata kuliah terkait lainnya.

Setelah menyelesaikan pendidikan D3 Kebidanan, calon bidan akan mendapatkan gelar sarjana terapan bidan atau sarjana kebidanan. Mereka juga akan memperoleh sertifikat pendidikan profesi bidan yang dapat digunakan dalam perpanjangan STR.

2. S1 Kebidanan

S1 Kebidanan

S1 Kebidanan adalah program pendidikan tingkat sarjana yang memiliki durasi sekitar 4 tahun. Program ini dirancang untuk calon bidan yang ingin memiliki pemahaman yang lebih mendalam tentang bidang kebidanan serta pengetahuan dalam ilmu kesehatan yang lebih luas.

Calon bidan yang mengikuti program S1 Kebidanan akan belajar tentang ilmu kebidanan, ilmu kesehatan reproduksi, manajemen kebidanan, serta mata kuliah lain yang relevan. Setelah menyelesaikan program ini, mereka akan mendapatkan gelar sarjana kebidanan dan sertifikat pendidikan profesi bidan.

Bagi bidan yang ingin memperpanjang STR mereka, penting untuk memastikan bahwa sertifikat pendidikan profesi bidan yang mereka miliki sesuai dengan tingkat pendidikan yang dimiliki. Jika mereka memiliki pendidikan D3 Kebidanan, mereka harus melampirkan sertifikat D3 Kebidanan. Begitu juga dengan bidan yang memiliki pendidikan S1 Kebidanan, mereka harus melampirkan sertifikat S1 Kebidanan.

Melampirkan sertifikat pendidikan profesi bidan yang sesuai dengan tingkat pendidikan yang dimiliki merupakan salah satu syarat penting dalam perpanjangan STR. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa bidan terus menjaga dan meningkatkan kompetensinya dalam memberikan asuhan kebidanan kepada ibu dan bayi. Dengan memiliki sertifikat pendidikan yang valid dan sesuai, bidan dapat membuktikan bahwa mereka memiliki kemampuan dan pengetahuan yang diperlukan dalam praktik kebidanan.

Jadi, bagi para bidan di Indonesia, pastikan untuk melampirkan sertifikat pendidikan profesi bidan (D3 Kebidanan atau S1 Kebidanan) yang sesuai dengan tingkat pendidikan yang dimiliki ketika melakukan perpanjangan STR. Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu dalam pengembangan karir dan profesionalisme bidan di Indonesia.

Melampirkan surat keterangan kerja dari institusi kesehatan


surat keterangan kerja

Salah satu persyaratan penting dalam perpanjangan SKP str bidan adalah melampirkan surat keterangan kerja dari institusi kesehatan tempat bidan bekerja. Surat ini menjadi bukti konkret yang menunjukkan pengalaman dan kompetensi bidan tersebut dalam praktik kebidanan.

Surat keterangan kerja ini biasanya diberikan oleh institusi kesehatan tempat bidan bekerja, seperti rumah sakit, puskesmas, klinik, atau praktik mandiri bidan. Isi surat tersebut mencakup informasi tentang identitas bidan, lama bidan bekerja di institusi tersebut, serta jabatan dan tanggung jawab yang diemban selama masa bekerja.

Dalam surat keterangan kerja ini, biasanya disebutkan juga tugas-tugas spesifik yang telah dilakukan oleh bidan. Misalnya, bidan telah melakukan tindakan medis seperti persalinan normal, melakukan tindakan antenatal, postnatal, dan menyusui, memberikan pelayanan kontrasepsi, serta mengelola data kebidanan dan dokumentasi pasien dengan baik.

Surat keterangan kerja merupakan salah satu bukti penting yang menunjukkan dedikasi dan pengalaman seorang bidan dalam bidang kebidanan. Dengan melampirkan surat ini, pihak yang melakukan evaluasi terhadap permohonan perpanjangan SKP dapat memahami bahwa bidan memiliki pengalaman dan kompetensi yang memadai dalam praktik kebidanan.

Setiap bidan yang ingin memperpanjang SKP str harus menjaga dan merawat reputasi baik dengan menjadi profesional dalam pekerjaannya. Dengan melampirkan surat keterangan kerja dari institusi kesehatan tempat dia bekerja, bidan telah melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk memperoleh perpanjangan SKP.

Penting juga bagi bidan untuk menjaga dan memperbarui kompetensi yang dimiliki dengan terus mengikuti pelatihan dan kegiatan pendidikan yang relevan. Selain poin yang dirinci pada surat keterangan kerja, bidan juga harus dapat menunjukkan bukti-bukti lainnya, seperti sertifikat, laporan, atau testimoni dari pasien yang pernah dilayani.

Perpanjangan SKP str bidan merupakan langkah penting dalam menjaga kualitas pelayanan kebidanan di Indonesia. Dengan memastikan bidan memiliki pengalaman dan kompetensi yang memadai, diharapkan pelayanan kebidanan dapat terus meningkat dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Ketika melampirkan surat keterangan kerja, bidan perlu memastikan bahwa surat tersebut telah ditandatangani oleh pimpinan institusi kesehatan yang berwenang. Surat juga harus mencantumkan nama dan tanda tangan bidan yang bersangkutan, serta informasi kontak yang dapat dihubungi.

Perlu diperhatikan bahwa informasi yang tercantum dalam surat keterangan kerja harus jujur dan akurat. Jika terdapat ketidaksesuaian antara informasi yang terlampir pada surat dan kenyataan di lapangan, hal ini dapat menjadi masalah serius dan berdampak negatif pada proses perpanjangan SKP bidan.

Sekarang, dengan adanya persyaratan melampirkan surat keterangan kerja dari institusi kesehatan, diharapkan bidan yang melakukan perpanjangan SKP str dapat memperoleh perpanjangan dengan lancar dan terhindar dari adanya hambatan administratif.

Melampirkan bukti partisipasi dalam kegiatan ilmiah kebidanan

Melampirkan bukti partisipasi dalam kegiatan ilmiah kebidanan

Dalam proses perpanjangan STR, bidan perlu melampirkan bukti partisipasi dalam kegiatan ilmiah kebidanan, seperti seminar atau lokakarya. Melampirkan bukti partisipasi dalam kegiatan ilmiah ini menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh bidan yang ingin memperpanjang Surat Tanda Registrasi (STR) mereka.

Mengapa melampirkan bukti partisipasi dalam kegiatan ilmiah kebidanan begitu penting? Partisipasi dalam kegiatan ilmiah kebidanan ini menunjukkan bahwa seorang bidan selalu berupaya untuk mengembangkan pengetahuan dan keterampilan mereka dalam bidang kebidanan. Melalui seminar atau lokakarya, bidan dapat memperoleh informasi terbaru mengenai penelitian, pengobatan, dan perkembangan terkini dalam bidang kebidanan.

Ada banyak jenis kegiatan ilmiah kebidanan yang dapat diikuti oleh seorang bidan. Salah satunya adalah seminar kebidanan. Seminar kebidanan merupakan acara di mana para ahli dan praktisi kebidanan berkumpul untuk menyampaikan informasi terbaru mengenai topik-topik terkait bidang kebidanan. Dalam seminar ini, bidan dapat mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam tentang topik-topik seperti kehamilan, persalinan, dan perawatan pasca melahirkan.

Selain seminar, lokakarya juga merupakan kegiatan ilmiah yang penting bagi seorang bidan. Lokakarya kebidanan memberikan kesempatan kepada bidan untuk berpartisipasi secara aktif dalam diskusi dan kegiatan praktis yang berkaitan dengan kebidanan. Dalam lokakarya ini, bidan dapat mendapatkan pengalaman langsung dalam berbagai prosedur dan tindakan medis yang relevan dalam bidang kebidanan.

Penting bagi seorang bidan untuk memilih kegiatan ilmiah yang terkait dengan bidang kebidanan yang mereka tekuni. Dengan mengikuti kegiatan ilmiah yang terkait, bidan dapat memperoleh pengetahuan terkini dan mengembangkan keterampilan mereka dalam merawat pasien dengan lebih baik. Melalui partisipasi dalam kegiatan ilmiah kebidanan, bidan juga dapat memperluas jaringan profesional mereka dengan bertemu dengan para ahli dan praktisi kebidanan lainnya.

Setelah mengikuti kegiatan ilmiah kebidanan, bidan perlu menyimpan semua bukti partisipasi yang mereka dapatkan. Bukti partisipasi ini dapat berupa sertifikat, surat tanda terima, atau dokumen lainnya yang dapat menunjukkan bahwa mereka telah mengikuti dan berpartisipasi aktif dalam kegiatan ilmiah tersebut. Dokumen-dokumen ini nantinya akan dilampirkan saat proses perpanjangan STR.

Dalam melampirkan bukti partisipasi dalam kegiatan ilmiah kebidanan, bidan perlu memastikan bahwa dokumen-dokumen tersebut lengkap dan jelas. Semua informasi yang terdapat dalam dokumen tersebut harus terlihat dengan jelas dan mudah dibaca. Jika ada sertifikat, pastikan juga bahwa sertifikat tersebut masih berlaku dan diakui oleh lembaga terkait.

Perpanjangan STR merupakan proses yang penting bagi seorang bidan untuk mempertahankan keahlian dan perlindungan hukum dalam praktik kebidanannya. Dengan melampirkan bukti partisipasi dalam kegiatan ilmiah kebidanan, bidan dapat menunjukkan bahwa mereka terus mengembangkan pengetahuan dan keterampilan mereka dalam bidang yang terus berkembang ini. Semakin aktif bidan berpartisipasi dalam kegiatan ilmiah kebidanan, semakin mereka dapat memberikan pelayanan yang berkualitas bagi masyarakat.

Melampirkan daftar riwayat hidup

Untuk memperpanjang Surat Tanda Registrasi (STR) sebagai bidan di Indonesia, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Salah satunya adalah melampirkan daftar riwayat hidup yang mencantumkan pendidikan, pengalaman kerja, dan pelatihan yang pernah diikuti. Sebagai seorang bidan, daftar riwayat hidup ini merupakan salah satu dokumen penting yang memberikan informasi tentang latar belakang dan pengalaman Anda dalam bekerja sebagai bidan.

Dalam daftar riwayat hidup, Anda perlu mencantumkan semua informasi terkait dengan pendidikan, pengalaman kerja, dan pelatihan yang Anda telah jalani. Informasi ini akan membantu pihak yang meninjau aplikasi perpanjangan STR Anda untuk memahami kualifikasi dan kompetensi Anda sebagai bidan.

Pertama, dalam mencantumkan pendidikan, pastikan untuk mencatat semua gelar, ijazah, atau sertifikat yang Anda peroleh terkait dengan bidan. Tuliskan nama institusi pendidikan, tahun lulus, dan gelar atau sertifikat yang Anda dapatkan. Ini termasuk pendidikan formal seperti sarjana kebidanan atau diploma kebidanan, serta pendidikan lanjutan yang Anda ambil dalam rangka meningkatkan kualifikasi Anda sebagai bidan.

Setelah mencantumkan pendidikan, Anda juga perlu menjelaskan pengalaman kerja yang pernah Anda miliki sebagai bidan. Tuliskan nama rumah sakit, klinik, atau tempat kerja lainnya di mana Anda pernah bekerja sebagai bidan. Sertakan perincian tentang tanggal mulai dan tanggal selesai bekerja di tempat tersebut, serta deskripsi pekerjaan yang Anda lakukan. Jika Anda memiliki pengalaman kerja di berbagai tempat, mulai dari pengalaman kerja di wilayah perkotaan hingga pedesaan, lampirkan semua informasi ini agar pihak yang meninjau dapat memahami spektrum pengalaman kerja Anda sebagai bidan.

Selain pendidikan dan pengalaman kerja, mencantumkan pelatihan yang pernah Anda ikuti juga sangat penting. Tuliskan nama pelatihan, penyelenggara, tahun, dan durasi pelatihan. Ini dapat mencakup pelatihan terkait keterampilan klinis, manajemen kebidanan, atau pelatihan lainnya yang relevan dengan praktik kebidanan Anda.

Dalam menyusun daftar riwayat hidup, pastikan untuk menyajikannya dengan format yang rapi dan mudah dibaca. Gunakan poin-poin atau urutan kronologis untuk mencantumkan pendidikan, pengalaman kerja, dan pelatihan. Jika perlu, buat halaman terpisah untuk setiap kategori untuk memudahkan pembacaan.

Sebagai bidan yang ingin memperpanjang STR, jangan meremehkan pentingnya daftar riwayat hidup. Dokumen ini merupakan gambaran komprehensif tentang latar belakang dan pengalaman kerja Anda sebagai bidan. Melalui daftar riwayat hidup yang lengkap dan terperinci, Anda dapat menjelaskan keahlian dan kompetensi yang menjadikan Anda seorang bidan yang berkualitas.

Jadi, pastikan Anda melampirkan daftar riwayat hidup yang mencantumkan pendidikan, pengalaman kerja, dan pelatihan yang pernah diikuti saat mengajukan perpanjangan STR sebagai bidan. Dengan melakukan hal ini, Anda memperlihatkan komitmen dan dedikasi Anda dalam melaksanakan tugas sebagai bidan serta memenuhi persyaratan resmi yang ditetapkan oleh pemerintah.

Membawa berkas persyaratan lengkap


STR perpanjangan bidan Indonesia

Sebelum mengajukan permohonan perpanjangan STR, bidan harus membawa seluruh berkas persyaratan yang telah disebutkan sebelumnya. Melengkapi berkas persyaratan ini adalah langkah penting yang harus diikuti oleh setiap bidan yang ingin memperpanjang Surat Tanda Registrasi (STR) sebagai bukti bahwa mereka masih memenuhi syarat dan kualifikasi untuk berpraktik sebagai bidan di Indonesia.

Terdapat beberapa berkas yang harus disiapkan untuk perpanjangan STR bidan. Pertama, KTP asli dan fotokopi KTP bidan harus dibawa. Hal ini penting untuk memastikan keaslian identitas bidan yang akan mengajukan permohonan perpanjangan STR. Selain itu, bidan juga harus menyertakan pas foto berwarna terbaru dengan latar belakang putih dan ukuran tertentu sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.

Selanjutnya, bidan harus melampirkan sertifikat keanggotaan organisasi profesi bidan yang masih berlaku. Sertifikat ini membuktikan bahwa bidan tersebut aktif sebagai anggota organisasi profesi bidan di Indonesia. Perlu dicatat bahwa tidak semua organisasi profesi bidan diakui dalam proses perpanjangan STR. Bidan harus memastikan bahwa organisasi profesi bidan tempat mereka menjadi anggota diakui oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Kesehatan.

Berkas persyaratan lainnya yang harus dilampirkan adalah surat pengantar dari tempat kerja bidan. Surat ini harus mencantumkan alamat lengkap serta nomor telepon tempat kerja. Surat pengantar ini bertujuan untuk memverifikasi bahwa bidan masih aktif bekerja di sebuah fasilitas kesehatan dan layanan kesehatan masyarakat di Indonesia.

Tak kalah pentingnya, bidan juga harus menyertakan salinan ijazah bidan yang telah dilegalisir oleh perguruan tinggi terkait. Ijazah bidan merupakan bukti nyata bahwa bidan telah menyelesaikan pendidikan formal di bidang kesehatan dan memenuhi persyaratan pendidikan yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia untuk menjadi seorang bidan. Ijazah ini juga harus dibawa saat akan melakukan perpanjangan STR.

Sebagai tambahan, bidan perlu menyertakan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) sebagai salah satu berkas persyaratan lengkap. SKCK ini diterbitkan oleh kepolisian setempat dan bertujuan untuk memastikan bahwa bidan tidak memiliki catatan kriminal yang akan mempengaruhi kualitas dan integritas pekerjaan sebagai bidan.

Terakhir, bidan juga harus membawa bukti pembayaran biaya administrasi perpanjangan STR. Jumlah biaya yang harus dibayarkan dapat berbeda tergantung pada kebijakan dari lembaga yang memiliki kewenangan dalam mengeluarkan dan memperpanjang STR bidan di Indonesia. Oleh karena itu, bidan perlu memperhatikan informasi terkait biaya administrasi ini agar tidak terjadi kesalahan dalam pembayaran.

Dalam menangani berkas-berkas persyaratan ini, bidan harus memastikan bahwa semua dokumen telah disiapkan dengan lengkap dan dalam kondisi baik. Setiap dokumen harus memiliki salinan yang sesuai untuk memudahkan verifikasi dan validasi oleh pihak yang berwenang. Pemenuhan persyaratan administrasi ini menjadi langkah penting dalam melanjutkan praktek sebagai bidan yang sah dan terdaftar di Indonesia.

Pos terkait