Sebutkan Landasan Hukum Perjanjian Kerja Bersama

sebutkan landasan hukum perjanjian kerja bersama

Halo Pembaca Pakguru.co.id,

Selamat datang di situs kami. Pada kesempatan kali ini, kami akan membahas tentang landasan hukum perjanjian kerja bersama. Sebagai pekerja, tentu Anda pernah mendengar tentang istilah perjanjian kerja bersama. Namun, mungkin masih ada beberapa hal yang belum Anda ketahui mengenai landasan hukum dari perjanjian tersebut. Artikel ini akan membantu Anda memahami dengan lebih baik mengenai hal tersebut.

Pendahuluan

Perjanjian kerja bersama merupakan sebuah kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja yang dituangkan dalam bentuk perjanjian tertulis. Perjanjian ini memuat berbagai ketentuan yang berkaitan dengan hubungan kerja antara keduanya. Dalam perjanjian kerja bersama, para pihak akan mematok perjanjian kerja yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing.

Pada umumnya, landasan hukum perjanjian kerja bersama diatur oleh undang-undang. Salah satu undang-undang yang menjadi dasar hukum perjanjian kerja bersama adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Di dalam undang-undang ini, terdapat beberapa pasal yang mengatur mengenai perjanjian kerja bersama.

Pasal 57

Pasal 57 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 menjelaskan mengenai perjanjian kerja bersama. Dalam pasal ini, dijelaskan bahwa perjanjian kerja bersama merupakan kesepakatan yang dibuat antara satu pihak atau lebih dengan satu atau lebih pihak serikat pekerja/satu atau lebih serikat pekerja serikat pekerja/serikat buruh satu atau lebih pihak serikat buruh yang mengatur hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja/ hubungan kerja antara pengusaha dengan pekerja.

Pasal 59

Pasal 59 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 juga mengatur mengenai perjanjian kerja bersama. Di dalam pasal ini, dijelaskan mengenai syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam perjanjian kerja bersama, seperti waktu perjanjian, ketentuan mengenai pekerjaan, gaji, dan hak-hak serta kewajiban masing-masing pihak.

Pasal 60

Pasal 60 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 menjelaskan mengenai tata cara pembuatan perjanjian kerja bersama. Di dalam pasal ini, dijelaskan bahwa perjanjian kerja bersama harus ditandatangani oleh pengusaha dan perwakilan serikat pekerja/serikat buruh yang mempunyai kekuatan hukum yang sah. Selain itu, perjanjian ini juga harus memperhatikan hak dan kewajiban masing-masing pihak serta ketentuan yang berlaku dalam undang-undang ketenagakerjaan.

Pasal 61

Pasal 61 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 mengatur mengenai pengawasan dan pembaharuan perjanjian kerja bersama. Di dalam pasal ini, dijelaskan bahwa perjanjian kerja bersama harus diawasi pelaksanaannya oleh pengawas ketenagakerjaan. Jika terjadi pelanggaran terhadap ketentuan perjanjian, maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan atau diubah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 68

Pasal 68 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 juga penting untuk diketahui. Pasal ini mengatur mengenai harmonisasi perjanjian kerja bersama dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam pasal ini dijelaskan bahwa perjanjian kerja bersama harus selaras dengan ketentuan yang ada dalam undang-undang ketenagakerjaan serta peraturan perundang-undangan lainnya.

Pasal 70

Pasal 70 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 mengatur mengenai sanksi dalam pelanggaran perjanjian kerja bersama. Di dalam pasal ini, dijelaskan bahwa jika terdapat pelanggaran terhadap perjanjian kerja bersama, maka pihak yang melanggar dapat dikenai sanksi berupa teguran tertulis, denda administratif, atau bahkan pencabutan izin usaha.

Detail Penjelasan Landasan Hukum Perjanjian Kerja Bersama

Pada bagian ini, kami akan memberikan penjelasan lebih detail mengenai pasal-pasal yang menjadi landasan hukum perjanjian kerja bersama. Berikut adalah penjelasan untuk tujuh pasal tersebut:

Pasal 57: Landasan Hukum

Pasal ini menjelaskan bahwa perjanjian kerja bersama merupakan kesepakatan yang dibuat antara pengusaha dengan serikat pekerja atau serikat buruh. Perjanjian ini bertujuan untuk mengatur hubungan kerja antara kedua belah pihak. Dalam perjanjian kerja bersama, berbagai hal terkait dengan pekerjaan, hak, dan kewajiban pekerja akan diatur secara rinci.

Pasal 59: Syarat-syarat Perjanjian Kerja Bersama

Pasal ini menjelaskan mengenai syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam perjanjian kerja bersama. Beberapa syarat yang harus dipatuhi antara lain waktu perjanjian, ketentuan mengenai pekerjaan, gaji, dan hak serta kewajiban masing-masing pihak. Syarat-syarat ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dalam hubungan kerja serta melindungi hak-hak pekerja.

Pasal 60: Tata Cara Pembuatan Perjanjian Kerja Bersama

Pasal ini mengatur mengenai tata cara pembuatan perjanjian kerja bersama. Perjanjian ini harus ditandatangani oleh pengusaha dan perwakilan serikat pekerja atau serikat buruh yang sah secara hukum. Selain itu, perjanjian ini juga harus memperhatikan hak dan kewajiban masing-masing pihak serta ketentuan yang berlaku dalam undang-undang ketenagakerjaan.

Pasal 61: Pengawasan dan Pembaharuan Perjanjian Kerja Bersama

Pasal ini menjelaskan mengenai pengawasan dan pembaharuan perjanjian kerja bersama. Perjanjian ini harus diawasi dan dievaluasi oleh pengawas ketenagakerjaan untuk memastikan pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati. Jika terjadi pelanggaran, perjanjian tersebut dapat dibatalkan atau diubah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 68: Harmonisasi Perjanjian Kerja Bersama dengan Peraturan Perundang-undangan

Pasal ini mewajibkan perjanjian kerja bersama harus selaras dengan ketentuan yang ada dalam undang-undang ketenagakerjaan serta peraturan perundang-undangan lainnya. Hal ini bertujuan untuk menjaga keberlanjutan dan konsistensi dalam hubungan kerja, serta memastikan bahwa perjanjian tersebut tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku di negara ini.

Pasal 70: Sanksi Pelanggaran Perjanjian Kerja Bersama

Pasal ini memberikan sanksi bagi pihak yang melanggar perjanjian kerja bersama. Jika terdapat pelanggaran, pihak yang melanggar dapat dikenai sanksi berupa teguran tertulis, denda administratif, atau bahkan pencabutan izin usaha. Sanksi ini bertujuan untuk memberikan efek jera bagi pihak yang melanggar dan mendorong kepatuhan terhadap perjanjian yang telah disepakati.

Kesimpulan

Setelah mempelajari landasan hukum perjanjian kerja bersama, dapat disimpulkan bahwa perjanjian ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Undang-undang ini mengatur berbagai aspek terkait dengan perjanjian kerja bersama, mulai dari syarat-syarat, tata cara pembuatan, pengawasan, harmonisasi, hingga sanksi pelanggaran.

Perjanjian kerja bersama sangat penting dalam menjaga dan melindungi hak-hak pekerja serta memastikan hubungan kerja yang sehat antara pekerja dan pemberi kerja. Untuk itu, sangatlah penting bagi para pekerja dan pengusaha untuk memahami dan mematuhi landasan hukum perjanjian kerja bersama.

Dengan mengetahui dan memahami landasan hukum perjanjian kerja bersama, Anda dapat menghindari masalah hukum dan memastikan bahwa hak-hak Anda sebagai pekerja terjamin. Oleh karena itu, sangatlah disarankan untuk mendapatkan pengetahuan yang cukup mengenai perjanjian kerja bersama sebelum menandatanganinya.

Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda dalam memahami landasan hukum perjanjian kerja bersama. Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut atau ingin berbagi pengalaman, silakan tinggalkan komentar di bawah.

Terimakasih sudah membaca artikel “Sebutkan Landasan Hukum Perjanjian Kerja Bersama” di situs pakguru.co.id.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *