Pendahuluan
Pembaca Pakguru.co.id, dalam dunia perpajakan terdapat banyak hal yang perlu dipahami. Salah satunya adalah dasar hukum yang mengatur pajak penghasilan. Pajak penghasilan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara yang memiliki penghasilan. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara detail mengenai dasar hukum pajak penghasilan.
Pajak penghasilan diatur oleh Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh). Undang-undang ini merupakan dasar hukum utama dalam pengaturan sistem perpajakan di Indonesia. Selain UU PPh, terdapat juga beberapa peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur masalah pajak penghasilan. Berikut ini adalah beberapa dasar hukum yang relevan:
No. | Peraturan Perundang-undangan |
---|---|
1 | Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan |
2 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Tidak Kena Pajak |
3 | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemotongan Penghasilan PPh Pasal 21 atas Penghasilan dari Jasa, Pekerjaan, dan Kegiatan yang Dilakukan oleh Orang Pribadi yang Bukan dalam Hubungan Kerja |
4 | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Pelaporan dan Pembayaran PPh Pasal 21 atas Penghasilan dari Jasa, Pekerjaan, dan Kegiatan yang Dilakukan oleh Orang Pribadi yang Bukan dalam Hubungan Kerja |
5 | Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-21/PJ/2017 tentang Jenis Penghasilan yang Tidak Kena Pajak yang Pemotongannya Tidak Dilakukan oleh Pemberi Kerja atau Pemberi Tugas |
Adanya dasar hukum yang kuat dalam peraturan perundang-undangan tersebut memastikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pajak penghasilan. Pemerintah telah mengatur secara detail mengenai jenis penghasilan yang dikenakan pajak, tarif pajak yang harus dibayarkan, serta kewajiban pelaporan dan pembayaran pajak.
Secara umum, dasar hukum pajak penghasilan bertujuan untuk memberikan sumber pendapatan negara yang dapat digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan rakyat. Salah satu prinsip dasar dalam perpajakan adalah keadilan. Setiap warga negara diwajibkan membayar pajak sesuai dengan penghasilan yang diterima. Pajak penghasilan juga berperan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan.
Dalam penjelasan berikut, kita akan membahas lebih detail mengenai dasar hukum pajak penghasilan. Mulai dari tarif pajak hingga kewajiban pelaporan pajak. Mari simak penjelasannya lebih lanjut.
Dasar Hukum Pajak Penghasilan
1. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 merupakan dasar hukum utama yang mengatur perpajakan di Indonesia. Undang-undang ini memberikan pengertian tentang pajak penghasilan, jenis-jenis pajak penghasilan, tarif pajak, serta kewajiban pelaporan dan pembayaran pajak. Selain itu, undang-undang ini juga mengatur mengenai sanksi yang diberikan bagi wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Tidak Kena Pajak
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 mengatur mengenai penghasilan yang tidak kena pajak. Penghasilan yang tidak kena pajak adalah penghasilan yang tidak dikenai pajak berdasarkan undang-undang. Peraturan ini memberikan pengertian mengenai penghasilan yang tidak kena pajak serta batasan-batasan yang diberikan. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam mengenai penghasilan yang tidak dikenakan pajak.
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemotongan Penghasilan PPh Pasal 21 atas Penghasilan dari Jasa, Pekerjaan, dan Kegiatan yang Dilakukan oleh Orang Pribadi yang Bukan dalam Hubungan Kerja
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.03/2017 memberikan tata cara penghitungan dan pemotongan pajak penghasilan Pasal 21 terhadap penghasilan dari jasa, pekerjaan, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi yang bukan dalam hubungan kerja. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam melakukan penghitungan pajak serta pemotongan pajak secara tepat.
4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Pelaporan dan Pembayaran PPh Pasal 21 atas Penghasilan dari Jasa, Pekerjaan, dan Kegiatan yang Dilakukan oleh Orang Pribadi yang Bukan dalam Hubungan Kerja
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 mengatur mengenai tata cara pelaporan dan pembayaran pajak penghasilan Pasal 21 terhadap penghasilan dari jasa, pekerjaan, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi yang bukan dalam hubungan kerja. Peraturan ini memberikan petunjuk mengenai waktu pelaporan dan pembayaran pajak, serta sanksi yang diberikan jika terlambat atau tidak melaporkan pajak.
5. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-21/PJ/2017 tentang Jenis Penghasilan yang Tidak Kena Pajak yang Pemotongannya Tidak Dilakukan oleh Pemberi Kerja atau Pemberi Tugas
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-21/PJ/2017 mengatur mengenai jenis penghasilan yang tidak kena pajak dan pemotongannya tidak dilakukan oleh pemberi kerja atau pemberi tugas. Peraturan ini memberikan pengertian mengenai penghasilan yang tidak dikenakan pajak dan tidak dilakukan pemotongan pajak oleh pemberi kerja atau pemberi tugas. Hal ini memastikan bahwa penghasilan yang tidak kena pajak tetap tunduk pada kewajiban pelaporan dan pembayaran pajak oleh pihak yang menerima penghasilan tersebut.
Kesimpulan
Dasar hukum pajak penghasilan yang kokoh sangat penting dalam memastikan kepastian hukum dan pelaksanaan yang efektif. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 dan peraturan perundang-undangan lainnya memberikan kejelasan mengenai jenis penghasilan yang dikenakan pajak, tarif pajak yang harus dibayarkan, serta kewajiban pelaporan dan pembayaran pajak. Buatlah diri Anda menjadi wajib pajak yang taat dan bertanggung jawab dengan mematuhi dasar hukum selama proses perpajakan.
Pastikan untuk selalu mengikuti perkembangan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pajak penghasilan agar Anda dapat menjalankan kewajiban perpajakan dengan baik. Dengan melakukan ini, kita mendukung pembangunan negara dan kesejahteraan rakyat secara keseluruhan. Mari bersama-sama menciptakan sistem perpajakan yang efektif dan adil untuk kemajuan bangsa.
Kata Penutup
Terimakasih telah membaca artikel “Dasar Hukum Pajak Penghasilan” di situs pakguru.co.id. Semoga artikel ini memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai dasar hukum dalam perpajakan. Jangan lupa untuk selalu mematuhi kewajiban perpajakan Anda sebagai warga negara yang bertanggung jawab. Sampai jumpa pada artikel-artikel menarik lainnya di pakguru.co.id.