Penggolongan Hukum di Indonesia: Sebuah Penjelasan

Indonesia merupakan negara yang memiliki sistem hukum yang unik karena terdiri dari tiga sistem hukum yang berbeda, yaitu hukum adat, hukum agama, dan hukum positif. Ketiga sistem hukum ini memiliki karakteristik, sumber, dan pengaturan yang berbeda-beda. Berikut adalah penjelasan mengenai penggolongan hukum di Indonesia:

1. Hukum Adat

Hukum adat atau biasa disebut juga dengan hukum tradisional adalah sistem hukum yang berlaku di masyarakat adat atau suku-suku yang ada di Indonesia. Hukum ini berasal dari kebiasaan-kebiasaan yang telah diterapkan dalam masyarakat sejak lama dan diteruskan secara turun-temurun. Hukum adat mengatur segala aspek kehidupan masyarakat seperti hukum waris, hukum pernikahan, hukum pidana, hukum perdata, dan lain-lain. Hukum adat diakui secara resmi oleh negara dan memiliki pengaruh yang besar pada kehidupan masyarakat.

2. Hukum Agama

Hukum agama merujuk pada hukum yang berbasis pada agama yang dianut oleh masyarakat. Di Indonesia, terdapat beberapa agama yang diakui oleh negara seperti Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu. Hukum agama bersumber dari kitab suci atau ajaran agama yang dijadikan patokan hukum. Seperti halnya hukum adat, hukum agama juga memiliki peran yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Hukum agama mengatur hal-hal seperti pernikahan, perceraian, waris, pidana, atau hal-hal lain yang terkait dengan ajaran agama tersebut.

3. Hukum Positif

Hukum positif atau hukum formal merujuk pada hukum yang dibuat oleh negara. Hukum positif meliputi peraturan perundang-undangan, kebijakan negara, dan aturan-aturan yang dikeluarkan oleh lembaga-lembaga negara. Hukum positif mengatur segala aspek kehidupan masyarakat dan menjamin keadilan serta kepastian hukum bagi seluruh warga negara. Hukum positif di Indonesia diatur oleh UUD 1945 dan berbagai undang-undang yang terkait.

Dengan demikian, penggolongan hukum di Indonesia terdiri dari tiga sistem hukum yang berbeda: hukum adat, hukum agama, dan hukum positif. Meskipun ketiga sistem hukum ini memiliki karakteristik, sumber, dan pengaturan yang berbeda, namun semuanya sama-sama penting dalam kehidupan masyarakat Indonesia.

Pengertian Hukum dan Fungsinya dalam Masyarakat


Pengertian Hukum dan Fungsinya dalam Masyarakat

Hukum merupakan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam suatu negara untuk mengatur dan menyelesaikan masalah di masyarakat. Pengertian hukum ini tentu saja sudah tidak asing lagi di kalangan masyarakat Indonesia karena sudah menjadi hal yang berlaku umum. Hukum mempunyai dua fungsi utama dalam masyarakat. Fungsi pertama dari hukum adalah mengatur perilaku manusia dan mencegah munculnya tindakan kejahatan. Sedangkan fungsi kedua dari hukum adalah menyelesaikan sengketa yang terjadi dalam masyarakat seperti masalah perdata, pidana, dan tata negara.

Peran hukum sebagai pengatur dalam masyarakat sangat penting karena merupakan instrumen yang bisa menjamin keamanan dan keadilan bagi semua warga negara. Selain itu, hukum juga berfungsi sebagai sarana untuk memperkuat hak asasi manusia dan kebebasan individu dalam masyarakat.

Hukum di Indonesia terdiri dari beberapa penggolongan yang sesuai dengan jenis kasusnya. Berikut adalah penggolongan hukum yang berlaku di Indonesia:

1. Hukum Perdata

Hukum Perdata merupakan cabang hukum yang mengatur masalah perdata antara individu atau perusahaan, baik mengenai hak, kewajiban, maupun tanggung jawab. Pengadilan yang menangani kasus perdata adalah pengadilan agama, pengadilan negeri, dan pengadilan tinggi.

Dalam hukum perdata, terdapat beberapa sub-penggolongan yaitu:

a. Hukum Keluarga

Hukum keluarga mengatur permasalahan hukum yang berkaitan dengan pernikahan, perceraian, perwalian, serta hak dan kewajiban suami istri.

b. Hukum Kekayaan Intelektual

Hukum Kekayaan Intelektual (HKI) mengatur permasalahan hukum mengenai cipta, paten, merek, dan desain produk secara umum. Tujuan dari penegakan hukum HKI adalah untuk menjaga kekayaan intelektual dari individu atau perusahaan.

c. Hukum Perjanjian

Hukum perjanjian bertujuan untuk menyelaraskan niat dan keinginan antara dua orang atau lebih dalam suatu kesepakatan secara sah dan adil.

Itu dia tadi pengertian hukum dan fungsinya dalam masyarakat serta penggolongan hukum yang berlaku di Indonesia. Sebagai warga negara yang baik, kita hendaknya menghormati dan mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia agar tercipta rasa aman dan damai di masyarakat.

Penggolongan Hukum Berdasarkan Sumbernya


Sumbernya

Penggolongan hukum berdasarkan sumbernya adalah pengelompokan sistem hukum berdasarkan asal atau sumbernya. Penggolongan ini penting untuk memahami struktur dan dasar dari hukum Indonesia. Berikut ini adalah tiga jenis sumber hukum di Indonesia.

1. Hukum Adat


Hukum Adat

Hukum adat adalah hukum yang berlaku dan diterapkan dalam masyarakat adat di Indonesia. Masyarakat adat memiliki kebiasaan hidup yang berbeda dengan masyarakat umum. Hukum adat biasanya dipahami dan diterapkan secara turun temurun dari generasi ke generasi. Hukum adat mengacu pada nilai-nilai etika, moral, agama, sosial, dan budaya setempat. Hukum adat masih populer di wilayah-wilayah yang masih terpencil dan terisolasi.

Hukum adat diakui oleh Negara melalui Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Hukum adat diakui dan dihormati selama tidak melanggar aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

2. Hukum Islam


Hukum Islam

Hukum Islam adalah hukum yang bersumber dari kitab suci Al-Qur’an dan Hadits. Hukum Islam di Indonesia dipahami dan diterapkan secara khusus oleh umat muslim. Hukum Islam memiliki aturan-aturan yang sesuai dengan ajaran agama Islam dan meliputi aspek-aspek kehidupan seperti keluarga, perdagangan, keuangan, dan pidana.

Hukum Islam di Indonesia diterapkan terutama di daerah-daerah yang mayoritas penduduknya beragama Islam, seperti di Aceh dan beberapa wilayah di Jawa Barat. Pengadilan Syariah menjadi wadah bagi penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan hukum Islam.

3. Hukum Positif


Hukum Positif

Hukum positif adalah hukum yang dibuat oleh Negara atau pemerintah dan berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Hukum positif di Indonesia terdiri dari berbagai jenis undang-undang, peraturan, keputusan, dan ketentuan lainnya yang dibuat oleh lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif dalam rangka menjaga kepentingan masyarakat dan Negara.

Hukum positif juga meliputi hukum internasional yang diakui oleh Indonesia, seperti konvensi hak asasi manusia dan hukum perdagangan internasional. Hukum positif menjadi dasar hukum utama dalam memutuskan sengketa dan penyelesaian kasus di Indonesia.

Demikianlah penggolongan hukum di Indonesia berdasarkan sumbernya. Setiap sistem hukum memiliki karakteristik dan peran yang berbeda dalam mendorong keadilan dan penegakan hukum di Indonesia.

Penggolongan Hukum Berdasarkan Wilayah Berlakunya


Wilayah Berlakunya Hukum Indonesia

Dalam sistem hukum Indonesia, penggolongan hukum berdasarkan wilayah berlakunya dibagi menjadi dua yaitu:

Hukum Nasional


Hukum Nasional Indonesia

Hukum Nasional adalah hukum yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Hukum Nasional didasarkan pada undang-undang (UU) yang disahkan oleh parlemen Indonesia dan harus diikuti oleh warga negara Indonesia, baik itu perorangan maupun badan hukum.

Hukum Nasional mencakup seluruh bidang hukum yang ada, termasuk hukum pidana, perdata, administrasi negara, tata usaha negara, agraria, dan keuangan negara.

Dalam hal terjadinya perbedaan hukum antara daerah dan pusat, maka hukum nasional yang dijadikan acuan. Seiring dengan perkembangan zaman, hukum nasional juga mengalami perubahan dan penyesuaian agar relevan dengan kebutuhan masyarakat dan negara.

Hukum Adat


Hukum Adat Indonesia

Hukum Adat adalah hukum yang berlaku di suatu daerah tertentu berdasarkan adat istiadat dan kebiasaan yang telah berkembang di masyarakat setempat. Hukum adat bersifat lokal dan bersifat fleksibel karena dapat berubah sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat.

Hukum Adat diterapkan untuk menyelesaikan masalah-masalah yang berhubungan dengan adat setempat, seperti perkawinan, perselisihan antar kelompok atau desa, dan masalah-masalah lainnya yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat setempat. Hukum adat juga digunakan untuk menjaga ketertiban dan keamanan di area tersebut.

Namun, hukum adat hanya diterapkan jika tidak bertentangan dengan hukum nasional. Jika terdapat perbedaan antara hukum nasional dan hukum adat, maka hukum nasional-lah yang dijadikan acuan. Pengakuan atas hukum adat dalam hukum nasional diatur dalam Undang-Undang No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 4 dan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Pasal 7 Ayat 2.

Demikian penggolongan hukum berdasarkan wilayah berlakunya di Indonesia. Meskipun memiliki kedua jenis hukum ini, namun keadilan dan kebenaran hukum harus tetap ditegakkan guna menjaga keutuhan dan keharmonisan Indonesia sebagai negara hukum.

Penggolongan Hukum Berdasarkan Cabangnya


Penggolongan Hukum Berdasarkan Cabangnya

Di Indonesia, hukum dapat diklasifikasikan berdasarkan pada cabangnya, atau lebih tepatnya, berdasarkan pada jenis peraturan yang mengatur cara melakukan pembagian dan berinteraksi dalam masyarakat. Dalam artikel ini, kita akan membahas tentang penggolongan hukum berdasarkan cabangnya yang terdiri dari hukum pidana, hukum perdata, hukum tata negara, hukum internasional, dan hukum agama dalam masyarakat Indonesia.

Hukum Pidana


Hukum Pidana

Hukum pidana meliputi serangkaian peraturan yang mengatur tindakan yang dapat merugikan orang, masyarakat, atau negara secara keseluruhan. Pembagian meliputi peraturan yang mengatur tindak kriminal seperti pembunuhan, perampokan, pencurian, kejahatan korupsi, dan lain-lain. Hukum pidana juga memiliki peran penting dalam melindungi hak asasi manusia serta mengatur peran penegak hukum yang melaksanakan peraturan tersebut. Dalam hal ini, hukum pidana Indonesia membedakan antara tindakan kriminal dan pelanggaran hukum, dan memperlihatkan konsekuensi hukumnya.

Hukum Perdata


Hukum Perdata

Hukum perdata terdiri dari serangkaian peraturan yang mengatur hubungan antara individu atau individu pada kelompok tertentu, seperti badan usaha. Pembagian hukum perdata Indonesia terdiri dari perselisihan hak-hak privat, termasuk gugatan dalam hal kepemilikan, kontrak, dan tanggung jawab atas kerusakan yang disebabkan oleh kelalaian. Hukum perdata juga menjadi basis untuk peraturan di bidang bisnis dan properti, misalnya di bidang usaha dan sengketa yang terkait dengan penggunaan dan pengalihan properti.

Hukum Tata Negara


Hukum Tata Negara

Hukum tata negara mengatur sistem pemerintahan, tugas, dan tanggung jawab lembaga-lembaga negeri, termasuk sejarah terbentuknya kekuasaan pemerintah, kode etik aparatur negara dan persamaan hak warga negara. Dalam hal ini, hukum tata negara Indonesia mendasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk membentuk struktur pemerintahan yang terdiri dari tiga kekuasaan, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Hukum Internasional


Hukum Internasional

Hukum internasional meliputi kaidah yang mengatur hubungan antara negara-negara, termasuk hak dan kewajiban, perdagangan, perang, perlindungan terhadap kejahatan, dan perdamaian. Dalam hal ini, hukum internasional Indonesia mengatur seluruh kebijakan luar negeri dan kerjasama internasional. Indonesia bergabung dalam perserikatan negara-negara melalui United Nations dan menjadi pihak yang menyetujui Piagam PBB dalam hubungan internasional.

Hukum Agama

Hukum Agama

Hukum agama memiliki tata cara pengaturan yang berdasarkan pada ajaran agama. Hukum agama dalam masyarakat Indonesia memiliki peran penting bagi kepercayaan dan moral warga negara Indonesia. Pembagian hukum agama Indonesia didasarkan pada agama seperti Islam, Kristen, Katholik, Hindu dan Buddha. Dalam hal ini, Hukum Islam atau Sharia yang mengatur segala hal yang berkaitan tentang agama Islam, mengatur tentang ibadah, bisnis, perceraian, dan warisan. Sementara dengan hukum agama lain memiliki aturan sesuai dengan kepercayaan dan dogma dari agama tersebut.

Dalam kesimpulannya, pembagian hukum berdasarkan cabangnya membuat masyarakat Indonesia memiliki rasa aman dan tentram dalam menjalankan kehidupannya. Peraturan ini memastikan keadilan dalam masyarakat dan mempertahankan struktur pemerintahan yang baik. Jadi, jika ada masalah di masyarakat, seperti dalam rencana pemerintah atau kasus-kasus kriminal, ada kode etik dan aturan hukum untuk membuat segalanya menjadi lebih mudah untuk diatasi.

Perkembangan Hukum di Indonesia dan Dunia


Perkembangan Hukum di Indonesia dan Dunia

Hukum adalah sebuah sistem yang mengatur kehidupan manusia agar teratur dan adil. Sebuah negara biasanya memiliki sistem hukum sendiri dan berkembang sesuai dengan sejarah dan kebutuhan masyarakatnya. Di Indonesia, sejak masa penjajahan hingga saat ini, hukum telah mengalami beberapa perkembangan. Berikut adalah penggolongan hukum di Indonesia dan dunia.

Hukum Adat


Hukum Adat

Hukum adat merupakan hukum yang berlaku di suku atau masyarakat tertentu yang bersifat turun temurun dan meliputi adat istiadat, kepercayaan, dan nilai-nilai budaya. Hukum adat memiliki ciri-ciri ketergantungan pada kebiasaan, bersifat tidak tertulis, dan perannya dapat dilakukan oleh pemuka adat.

Hukum Islam


Hukum Islam

Hukum Islam meliputi segala ketentuan yang diatur dalam Alquran, hadis, dan ijma’ ulama (konsensus para ulama). Hukum Islam memegang peranan penting dalam sistem hukum di negara-negara muslim, termasuk di Indonesia. Hukum Islam memiliki karakteristik adanya aturan-aturan yang mengikat dari Tuhan dan aturan moral.

Hukum Nasional


Hukum Nasional

Hukum Nasional atau hukum positif merupakan hukum yang dibuat oleh pemerintah dan parlemen, dan diatur dalam suatu tertib ilmu hukum tertulis. Hukum nasional mencakup berbagai jenis hukum, seperti hukum pidana, hukum perdata, hukum perburuhan, hukum lingkungan, dan lain-lain. Di Indonesia, kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) dan undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden adalah contoh hukum nasional yang berlaku di Indonesia.

Hukum Internasional


Hukum Internasional

Hukum Internasional merupakan hukum yang mengatur hubungan antarnegara dan organisasi-organisasi internasional. Hukum internasional bersifat sangat luas, mencakup bidang-bidang seperti perdamaian dan keamanan internasional, hak asasi manusia, kerjasama ekonomi, dan lingkungan hidup. Hukum ini penting untuk menjaga hubungan antarnegara dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan menjaga keamanan negara.

Hukum Masyarakat Global


Hukum Masyarakat Global

Hukum masyarakat global adalah hukum yang mengatur perjanjian dan norma-norma yang berkaitan dengan perkembangan globalisasi, khususnya dalam bidang perdagangan bebas, kekayaan intelektual, dan hak asasi manusia. Hukum ini penting untuk menjaga keadilan di antara negara-negara yang berbeda dan meratakan peluang ekonomi dan kemakmuran global.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *