Pendahuluan
Pembaca Pakguru.co.id, selamat datang di artikel kami yang kali ini akan membahas tentang pokok pikiran keempat pembukaan UUD 1945 yang merupakan penjabaran dari Sila. Sebagai masyarakat Indonesia, tentunya kita sudah tidak asing dengan UUD 1945 yang merupakan landasan hukum negara kita. Namun, tahukah Anda bahwa setiap pembukaan UUD 1945 memiliki pokok pikiran yang menjadi esensi dari setiap pasalnya?
Pokok pikiran keempat UUD 1945 adalah penjabaran dari Sila keempat yaitu “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”. Dalam artikel ini, kami akan membahas secara detail apa yang dimaksud dengan pokok pikiran ini serta kelebihan dan kekurangannya yang perlu diketahui oleh setiap warga negara Indonesia.
Pokok Pikiran Keempat Pembukaan UUD 1945
Secara garis besar, pokok pikiran keempat pembukaan UUD 1945 mengandung dua konsep penting, yaitu kerakyatan dan hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Kerakyatan mengacu pada pemerintahan yang berlandaskan kehendak rakyat sebagai pemegang kedaulatan. Sedangkan hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan menunjukkan pentingnya proses musyawarah dan perwakilan dalam pengambilan keputusan yang berdampak pada kepentingan masyarakat luas.
Dalam prakteknya, pokok pikiran keempat ini sejalan dengan sistem demokrasi yang dianut oleh Indonesia. Dalam sistem demokrasi, setiap warga negara memiliki hak untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan yang bersifat politik, ekonomi, dan sosial. Selain itu, kekuasaan negara dijalankan melalui pemilihan umum yang diikuti oleh wakil-wakil rakyat yang dipilih secara demokratis.
Lebih lanjut, pokok pikiran keempat juga menekankan pentingnya kebijaksanaan dalam pengambilan keputusan. Hal ini berarti bahwa setiap keputusan yang diambil haruslah berlandaskan pada pertimbangan yang matang dan melibatkan berbagai pihak yang terkait. Keputusan tersebut juga haruslah mengedepankan kepentingan bersama serta memperhatikan aspirasi dan kebutuhan rakyat.
Penjabaran dari Sila keempat ini banyak terdapat dalam Pasal-pasal UUD 1945 yang mengatur mengenai kekuasaan legislatif, yaitu DPR dan DPD, serta kekuasaan eksekutif, yaitu Presiden. Dalam Pasal 3 UUD 1945 disebutkan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan oleh lembaga negara yang mewakili rakyat.
Selain itu, Pasal 18B juga mengatur mengenai kekuasaan legislatif yang dilakukan oleh DPR dan DPD. Pokok pikiran ini juga tercermin dalam Pasal 7 UUD 1945 yang menetapkan bahwa presiden adalah kepala negara dan kepala pemerintahan yang dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum.
Kelebihan dan Kekurangan Pokok Pikiran Keempat
Pokok pikiran keempat pembukaan UUD 1945 memiliki kelebihan dan kekurangan yang perlu diketahui oleh setiap warga negara. Kelebihannya adalah memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk ikut serta dalam pengambilan keputusan yang berdampak pada kehidupan masyarakat secara umum.
Dengan adanya sistem permusyawaratan/perwakilan, setiap kepentingan masyarakat dapat dihimpun dan diwakili oleh wakil-wakil rakyat. Sistem ini juga memungkinkan adanya penyampaian aspirasi dan kebutuhan yang dirasakan oleh masyarakat kepada pemerintah.
Namun, kekurangan dari pokok pikiran keempat ini adalah potensi terjadinya ketimpangan kekuasaan. Dalam prakteknya, terdapat kemungkinan bahwa tidak semua suara rakyat terdengar dalam pengambilan keputusan. Selain itu, juga terjadi kendala dalam proses musyawarah dan perwakilan yang membutuhkan waktu dan sumber daya yang cukup besar.
Tabel Pokok Pikiran Keempat Pembukaan UUD 1945
UUD 1945 Pasal | Pokok Pikiran Keempat |
---|---|
Pasal 3 | Pengaturan mengenai kedaulatan rakyat dan lembaga negara |
Pasal 7 | Penetapan presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan yang dipilih oleh rakyat |
Pasal 18B | Pengaturan mengenai kekuasaan legislatif yang dilakukan oleh DPR dan DPD |
Kesimpulan
Meninjau pokok pikiran keempat pembukaan UUD 1945 yang merupakan penjabaran dari Sila keempat, dapat disimpulkan bahwa sistem demokrasi yang dianut oleh Indonesia sangat sejalan dengan nilai-nilai pokok pikiran ini. Dalam prakteknya, setiap warga negara memiliki hak untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan yang berdampak pada kehidupan masyarakat melalui proses musyawarah dan perwakilan.
Kelebihan dari pokok pikiran keempat ini adalah terciptanya kesempatan bagi setiap warga negara untuk mengemukakan aspirasi dan kebutuhan mereka. Namun, kekurangan yang perlu diwaspadai adalah ketimpangan kekuasaan dan potensi penyimpangan dalam proses musyawarah dan perwakilan.
Oleh karena itu, sebagai warga negara yang baik, kita perlu terus mengawasi dan memastikan bahwa pokok pikiran keempat pembukaan UUD 1945 selalu dijalankan dengan sebaik-baiknya demi kepentingan bersama. Mari kita jaga nilai-nilai demokrasi dan kerakyatan yang sudah diwariskan oleh pendahulu kita.
Penutup
Terimakasih sudah membaca artikel “Pokok Pikiran Keempat Pembukaan UUD 1945 Merupakan Penjabaran dari Sila” di situs pakguru.co.id. Dengan memahami pokok pikiran keempat ini, kita berharap warga negara Indonesia dapat menjadi lebih aktif dan bertanggung jawab dalam pengambilan keputusan yang berdampak pada kehidupan masyarakat. Mari kita jaga demokrasi dan kerakyatan untuk meneguhkan negara kita yang besar dan berdaulat. Sampai jumpa di artikel selanjutnya!