Penggolongan Hukum Menurut Sumbernya

Pendahuluan

Halo Pembaca Pakguru.co.id, selamat datang di artikel kami yang membahas tentang penggolongan hukum menurut sumbernya. Hukum adalah hal yang penting dalam masyarakat dan memiliki peran yang besar dalam menjaga ketertiban dan keadilan. Penggolongan hukum menjadi salah satu cara untuk memahami lebih dalam mengenai sumber dari hukum itu sendiri.

Pada artikel ini, kami akan membahas secara detail mengenai penggolongan hukum menurut sumbernya. Kami akan menjelaskan apa saja sumber-sumber hukum yang ada dan bagaimana hukum dikelompokkan berdasarkan sumbernya tersebut. Tanpa berlama-lama, marilah kita mulai dengan penjelasan mengenai penggolongan hukum menurut sumbernya.

Sebelum melanjutkan, kami ingin memperlihatkan gambar yang relevan dengan topik artikel ini. Silakan lihat gambar berikut:

Penggolongan hukum menurut sumbernya

Pengertian Sumber Hukum

Sebelum masuk ke penggolongan hukum, penting untuk memahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan sumber hukum. Sumber hukum dapat diartikan sebagai asal atau tempat dimana hukum ditemukan atau berasal. Sumber hukum dapat berbentuk dokumen tertulis, peraturan, konvensi, kebiasaan, dan interpretasi dari pemegang otoritas hukum.

Sumber hukum tergolong sebagai dua jenis, yaitu sumber hukum tertulis dan tidak tertulis. Sumber hukum tertulis adalah hukum yang ditetapkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan, seperti undang-undang, peraturan pemerintah, dan peraturan daerah. Sementara itu, sumber hukum tidak tertulis adalah hukum yang terbentuk berdasarkan kebiasaan, tradisi, adat istiadat, dan prinsip-prinsip hukum yang diakui oleh masyarakat.

Penggolongan Hukum Menurut Sumbernya

Hukum dapat digolongkan berdasarkan sumbernya menjadi beberapa kategori. Dalam artikel ini, kami akan membahas tujuh kategori penggolongan hukum menurut sumbernya.

Hukum Tertulis

Hukum tertulis adalah sumber hukum yang ditetapkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan yang tertulis, seperti undang-undang, peraturan pemerintah, dan peraturan daerah. Hukum tertulis memiliki kekuatan yang kuat karena ditetapkan melalui mekanisme legislasi yang sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.

Hukum tertulis memiliki ciri-ciri yang jelas dan dapat diakses oleh masyarakat. Hukum ini berlaku untuk semua individu dan entitas yang berada di wilayah hukum yang bersangkutan. Hukum tertulis juga dapat diuji keabsahannya melalui proses yudisial apabila terdapat perselisihan atau pelanggaran terhadap hukum yang ditetapkan.

Hukum Adat

Hukum adat adalah sumber hukum yang berasal dari tradisi dan kebiasaan yang berlaku dalam suatu masyarakat. Hukum adat umumnya bersifat tidak tertulis dan diturunkan secara turun temurun dalam suatu kelompok atau komunitas.

Hukum adat memiliki keunikan dalam setiap kelompok atau komunitas yang mengakui dan menerapkan hukum adat tersebut. Hukum adat sering kali berdasarkan atas nilai dan norma yang berlaku dalam masyarakat tersebut serta memiliki peran yang penting dalam memelihara harmoni sosial dalam komunitas yang bersangkutan.

Hukum Agama

Hukum agama adalah sumber hukum yang berasal dari ajaran dan prinsip-prinsip agama. Hukum agama ditemukan dalam kitab-kitab suci dan ajaran yang diwariskan oleh para penganut suatu agama.

Hukum agama memiliki pengaruh yang besar dalam kehidupan masyarakat yang menjadikan agama tersebut sebagai pegangan hidup. Hukum agama dapat meliputi berbagai hal, termasuk tata cara ritual keagamaan, etika, dan hukum moral.

Hukum Kebiasaan

Hukum kebiasaan adalah sumber hukum yang berasal dari kebiasaan dan praktek yang diakui oleh masyarakat yang bersangkutan. Hukum kebiasaan berkaitan dengan tata cara dalam melakukan aktivitas, norma-norma yang berlaku, dan sikap yang diharapkan dalam suatu masyarakat.

Hukum kebiasaan sering kali tidak tertulis dan diturunkan secara lisan maupun melalui pengalaman yang berlangsung dari generasi ke generasi. Hukum kebiasaan memiliki peran penting dalam memelihara ketertiban dan keharmonisan sosial dalam masyarakat yang mengakui dan menerapkan kebiasaan tersebut.

Precedent

Precedent merupakan sumber hukum yang berasal dari putusan-putusan di pengadilan. Precedent memiliki kekuatan yang kuat dalam sistem hukum yang mengadopsi sistem hukum umum atau common law.

Dalam sistem hukum umum, putusan yang telah diambil oleh pengadilan pada suatu kasus akan menjadi dasar atau patokan untuk kasus serupa di masa depan. Penerapan precedent dapat memberikan kepastian hukum dan keseragaman keputusan pengadilan dalam sistem hukum yang menggunakan sistem tersebut.

Hukum Konvensi

Hukum konvensi adalah sumber hukum yang berasal dari perjanjian atau kesepakatan antara negara-negara yang terikat dalam suatu konvensi internasional. Konvensi internasional dapat mencakup berbagai hal, seperti perdamaian, hak asasi manusia, lingkungan, dan perdagangan internasional.

Hukum konvensi memiliki kekuatan yang kuat karena ditetapkan melalui mekanisme yang disepakati oleh negara-negara yang terlibat dalam konvensi tersebut. Konvensi internasional juga dapat memberikan kerangka hukum yang diterima secara internasional untuk masalah-masalah tertentu.

Hukum Campuran

Hukum campuran adalah penggabungan dari berbagai sumber hukum yang ada. Hukum campuran terbentuk ketika dua atau lebih sistem hukum yang berbeda dipengaruhi satu sama lain.

Hukum campuran dapat terbentuk melalui proses kolonisasi, aneksasi, atau kegiatan internasional lainnya. Contoh dari hukum campuran adalah sistem hukum yang digunakan di Indonesia, yaitu hukum campuran antara hukum adat, hukum Islam, dan hukum sipil (civil law).

Kesimpulan

Dalam artikel ini, kami telah menjelaskan mengenai penggolongan hukum menurut sumbernya. Terdapat tujuh kategori penggolongan hukum menurut sumbernya, yaitu hukum tertulis, hukum adat, hukum agama, hukum kebiasaan, precedent, hukum konvensi, dan hukum campuran. Setiap kategori memiliki peran dan karakteristiknya sendiri dalam peraturan hukum.

Kami harap artikel ini dapat memberikan pemahaman yang lebih dalam mengenai penggolongan hukum menurut sumbernya. Jika Anda memiliki pertanyaan atau komentar, jangan ragu untuk menghubungi kami. Terimakasih sudah membaca artikel “Penggolongan Hukum Menurut Sumbernya” di situs pakguru.co.id.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *