Landasan Hukum Penyusunan APBN

Pengantar

Halo Pembaca Pakguru.co.id, pada kesempatan kali ini, kami akan membahas tentang landasan hukum penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sebagai instrumen kebijakan ekonomi negara, APBN memiliki peran yang sangat penting dalam pembangunan dan pengelolaan keuangan negara.

Sebelum kita memahami lebih lanjut tentang landasan hukum penyusunan APBN, mari kita bahas terlebih dahulu apa itu APBN. APBN adalah perencanaan pendapatan dan pengeluaran pemerintah dalam satu tahun anggaran. Proses penyusunannya harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk dapat menyusun APBN dengan baik, Pemerintah memiliki landasan hukum yang mengatur segala prosesnya. Landasan hukum ini merupakan aturan yang menjadi acuan dalam penyusunan anggaran, mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban. Adanya landasan hukum ini penting agar APBN dapat dirancang dengan prinsip-transparansi, akuntabilitas, dan keadilan.

Peran Landasan Hukum dalam Penyusunan APBN

Landasan hukum penyusunan APBN menunjukkan pemahaman dan kesadaran negara atas perlunya pengekangan penggunaan anggaran demi kesejahteraan masyarakat. Dalam landasan hukum ini, diatur berbagai prinsip dan ketentuan yang harus dipatuhi oleh pemerintah dalam penyusunan APBN. Berikut adalah penjelasan lebih detail mengenai landasan hukum penyusunan APBN:

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi landasan hukum utama dalam penyusunan APBN. Pasal 23B ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa kebijakan keuangan negara harus diatur secara terperinci dalam APBN yang disahkan oleh DPR. Hal ini menunjukkan pentingnya penyusunan APBN yang terintegrasi dengan nilai-nilai dan tujuan negara yang termaktub dalam UUD 1945.

2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menjadi acuan utama dalam pengaturan keuangan negara. Landasan hukum ini mengatur berbagai aspek pengelolaan keuangan negara, termasuk penyusunan APBN. Undang-Undang ini juga mengatur prinsip-prinsip dasar penganggaran yang harus diterapkan, seperti prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan keadilan.

3. Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2010 tentang Rencana Penyusunan APBN

Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2010 menjadi acuan dalam perencanaan dan penyusunan APBN. Landasan hukum ini mengatur tentang tahapan penyusunan APBN, termasuk penetapan dan pengesahan APBN oleh DPR. Peraturan Presiden ini juga mengatur tata cara perencanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan negara yang terkait dengan APBN.

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 251/PMK.02/2014 tentang Pedoman Penyusunan APBN

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 251/PMK.02/2014 menjadi panduan teknis dalam menyusun APBN. Landasan hukum ini memberikan pedoman yang detail mengenai proses penyusunan APBN, termasuk penganggaran pendapatan dan belanja negara. Peraturan ini juga mengatur tentang penyusunan neraca dan laporan keuangan yang berkaitan dengan APBN.

5. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 mengatur tentang pengelolaan keuangan daerah. Meskipun tidak langsung berhubungan dengan penyusunan APBN, peraturan ini penting dalam konteks pengelolaan keuangan negara secara keseluruhan. Landasan hukum ini memberikan acuan bagi pemerintah daerah dalam menyusun APBD yang terkait dengan APBN.

6. Keputusan Presiden Nomor 301 Tahun 1984 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan

Keputusan Presiden Nomor 301 Tahun 1984 mengatur tentang organisasi dan tata kerja Departemen Keuangan. Landasan hukum ini menegaskan peran Departemen Keuangan sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan negara, termasuk penyusunan APBN. Keputusan ini juga menetapkan tugas dan wewenang Departemen Keuangan dalam pengelolaan anggaran negara.

7. Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Peraturan Daerah yang mengatur tentang pengelolaan keuangan daerah juga menjadi landasan hukum penting dalam penyusunan APBN. Meskipun tidak secara langsung berhubungan dengan APBN, peraturan ini mengatur pedoman penganggaran di tingkat daerah yang dapat memengaruhi penyusunan APBN secara keseluruhan. Keberhasilan penyusunan APBN juga bergantung pada koordinasi yang baik antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Kesimpulan

Setelah memahami landasan hukum penyusunan APBN, penting bagi kita untuk memahami bahwa APBN bukan hanya sekadar angka-angka di atas kertas. APBN merupakan cerminan dari kebijakan pemerintah dalam mewujudkan tujuan negara yang tercantum dalam UUD 1945. Melalui landasan hukum yang kuat, diharapkan dapat tercipta APBN yang berkualitas, berkeadilan, dan mampu memberikan dampak positif bagi masyarakat.

Terimakasih sudah membaca artikel “Landasan Hukum Penyusunan APBN” di situs pakguru.co.id. Semoga artikel ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai pentingnya landasan hukum dalam penyusunan APBN. Mari kita tingkatkan kesadaran kita akan pentingnya pengelolaan keuangan negara yang baik demi kemajuan bangsa.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *