Landasan Hukum Dibuatnya APBN

Pendahuluan

Halo, Pembaca Pakguru.co.id! Selamat datang kembali di situs kami yang selalu menyajikan informasi terkini seputar dunia hukum. Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas mengenai landasan hukum dibuatnya APBN atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. APBN merupakan instrumen kebijakan fiskal yang sangat penting dalam mengelola keuangan negara.

Sebelum memasuki pembahasan lebih lanjut, mari kita kenali terlebih dahulu apa itu APBN. APBN adalah rencana pengelolaan keuangan negara yang disusun setiap tahun oleh pemerintah. Rencana ini mencatat dan mengatur semua penerimaan dan pengeluaran negara dalam satu tahun anggaran yang telah ditetapkan.

Bagaimana APBN bisa dibuat dan berlaku? Tentu saja, ada dasar hukum yang mengaturnya agar pelaksanaannya dapat berjalan secara teratur dan transparan. Berikut ini adalah landasan hukum yang menjadi dasar dibuatnya APBN.

1. UUD 1945

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah dasar hukum utama bagi penyusunan dan pelaksanaan APBN. Pasal 23B UUD 1945 menyebutkan bahwa anggaran pendapatan dan belanja negara ditetapkan melalui undang-undang yang disusun oleh pemerintah.

2. Undang-Undang Keuangan Negara

Penyusunan APBN didasarkan pada Undang-Undang Keuangan Negara yang mengatur prinsip, prosedur, dan sistem pengelolaan keuangan negara secara umum. Undang-Undang ini memberikan kerangka hukum yang mengikat dalam proses penyusunan dan pelaksanaan APBN.

3. Peraturan Pemerintah

Pelaksanaan APBN juga didasarkan pada peraturan pemerintah yang mengatur hal-hal teknis terkait dengan pengelolaan keuangan negara. Peraturan pemerintah ini menjelaskan lebih rinci mengenai penyusunan, pelaksanaan, dan evaluasi APBN.

4. Peraturan Presiden

Peraturan Presiden dibuat untuk mengatur tatacara dan mekanisme penyusunan APBN. Peraturan ini memuat petunjuk teknis yang harus diikuti oleh semua instansi terkait dalam menyusun APBN.

5. Ketentuan Lainnya

Selain itu, ada juga ketentuan-ketentuan lain yang menjadi landasan hukum penyusunan APBN. Misalnya, ketentuan-ketentuan yang terkait dengan pengumpulan penerimaan negara, pengeluaran negara, dan pengendalian anggaran.

Kesimpulan

Setelah membahas secara detail mengenai landasan hukum dibuatnya APBN, kita dapat menyimpulkan bahwa APBN didasarkan pada UUD 1945, Undang-Undang Keuangan Negara, peraturan pemerintah, peraturan presiden, dan ketentuan-ketentuan lain yang berlaku. Dengan adanya landasan hukum ini, diharapkan pengelolaan keuangan negara dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan prinsip-prinsip yang telah ditetapkan. Mari ikuti perkembangan terkini seputar APBN dan peran pentingnya dalam pembangunan negara. Terimakasih sudah membaca artikel “Landasan Hukum Dibuatnya APBN” di situs pakguru.co.id.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *