Jurisprudence Melahirkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)

Pembaca Pakguru.co.id,

Salam sejahtera untuk Anda semua! Pada kesempatan kali ini, kami akan membahas mengenai landasan hukum dibuatnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Bagi Anda yang tertarik dengan sistem keuangan negara dan ingin mengetahui dasar hukum yang mengatur APBN, artikel ini sangat relevan untuk Anda simak.

landasan hukum dibuatnya apbn

Pendahuluan

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan dokumen yang merinci rencana penerimaan dan pengeluaran keuangan negara dalam kurun waktu satu tahun. Proses pembuatan APBN melibatkan berbagai tahapan yang berkaitan dengan landasan hukum. Dalam artikel ini, kami akan membahas dengan detail mengenai landasan hukum yang menjadi dasar dalam pembuatan APBN.

Tujuan utama pembuatan APBN adalah untuk mengatur dan mengendalikan pengeluaran pemerintah agar tetap dalam batas yang wajar dan sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan. Selain itu, APBN juga berperan sebagai instrumen kebijakan fiskal untuk mencapai tujuan pembangunan nasional serta menjaga stabilitas ekonomi negara.

Bentuk Landasan Hukum

Landasan hukum pembuatan APBN dapat ditemukan dalam beberapa peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Berikut ini adalah beberapa peraturan yang menjadi dasar hukum dalam pembuatan APBN:

No. Peraturan Perundang-undangan
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
6. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
7. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional

Penjelasan Landasan Hukum

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menjadi salah satu dasar hukum utama dalam pembuatan APBN. Undang-undang ini mengatur tentang sistem keuangan negara, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban keuangan negara.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai konstitusi negara, memberikan landasan hukum yang kuat dalam pembuatan APBN. Di dalam UUD 1945, terdapat beberapa pasal yang mengatur tentang keuangan negara. Misalnya, Pasal 23 yang berbunyi “Tugas pengaturan dan pengawasan keuangan negara dilaksanakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat bersama-sama dengan Presiden.”

Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa juga memiliki kaitan dengan pembuatan APBN. Dalam undang-undang ini diatur mengenai pembagian kewenangan fiskal antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan negara.

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah juga turut berperan dalam landasan hukum APBN, karena kedua peraturan ini mengatur tentang pengelolaan keuangan daerah yang menjadi dasar dalam penyusunan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).

Terakhir, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) memberikan arah dan prioritas pembangunan nasional yang menjadi landasan dalam penentuan alokasi anggaran dalam APBN.

Kesimpulan

Setelah membahas landasan hukum dan peraturan yang mengatur pembuatan dan pelaksanaan APBN dalam rangka menjaga keuangan negara, dapat disimpulkan bahwa APBN memiliki dasar hukum yang kuat sebagai landasan dalam pengelolaan keuangan negara. Landasan hukum tersebut meliputi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.

Sebagai warga negara yang baik, penting bagi kita untuk memahami landasan hukum APBN agar kita dapat berperan aktif dalam memonitor pengelolaan anggaran negara. Dengan begitu, kita dapat memastikan bahwa pengeluaran negara berjalan dengan transparan, akuntabel, serta sesuai dengan kepentingan dan kebutuhan masyarakat. Dukunglah proses pembangunan negara dengan mempelajari dan memahami lebih dalam mengenai landasan hukum dibuatnya APBN!

Terimakasih telah membaca artikel ini “landasan hukum dibuatnya apbn” di situs pakguru.co.id. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda dalam memahami landasan hukum APBN. Mari kita bersama-sama menjaga keuangan negara dan mendorong sebuah negara yang lebih baik melalui pengelolaan APBN yang transparan dan akuntabel.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *