Indonesia sebagai negara yang berdaulat memiliki kewajiban untuk mematuhi hukum internasional. Sumber hukum internasional di Indonesia dapat berasal dari berbagai perjanjian dan konvensi internasional yang telah diratifikasi oleh negara Indonesia. Selain itu, hukum adat dan prinsip-prinsip hukum umum juga merupakan sumber hukum internasional yang diakui di Indonesia.
Perjanjian internasional adalah sumber hukum internasional utama di Indonesia. Perjanjian internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia bersifat mengikat dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan peraturan perundang-undangan yang telah disahkan oleh DPR. Dalam prakteknya, perjanjian internasional diimplementasikan dengan cara mengeluarkan kebijakan atau keputusan pemerintah yang terkait dengan pelaksanaan perjanjian tersebut.
Konvensi internasional juga menjadi sumber hukum internasional di Indonesia. Konvensi internasional adalah perjanjian internasional yang dibuat dalam bentuk tertulis dan berlaku secara universal. Konvensi yang telah diratifikasi oleh negara Indonesia dianggap menjadi bagian dari hukum nasional Indonesia dan harus dipatuhi.
Hukum adat juga menjadi sumber hukum internasional yang diakui di Indonesia. Hukum adat diakui sebagai hukum yang benar dan memiliki tempat yang penting dalam masyarakat Indonesia. Meskipun hukum adat tidak diratifikasi oleh negara sebagai perjanjian internasional, hukum adat diakui sebagai sumber hukum nasional yang dirujuk dalam putusan pengadilan.
Prinsip-prinsip hukum umum juga menjadi sumber hukum internasional yang diakui di Indonesia. Prinsip-prinsip hukum umum termasuk dalam hukum internasional yang diakui secara umum oleh masyarakat internasional. Prinsip-prinsip tersebut meliputi prinsip negara hukum, prinsip hak asasi manusia, prinsip kedaulatan negara dan prinsip perdamaian dan keamanan internasional.
Dalam kesimpulannya, sumber hukum internasional di Indonesia sangat penting dalam mengatur hubungan antara negara-negara, melindungi hak asasi manusia dan kewajiban negara, dan mempromosikan perdamaian dan keamanan internasional. Indonesia harus mematuhi sumber hukum internasional yang telah diakui dan diratifikasi oleh negara serta menerapkannya secara konsisten.
Pengertian Sumber Hukum Internasional
Sumber hukum internasional adalah segala bahan yang digunakan untuk menghasilkan suatu ketentuan hukum yang berlaku di tingkat internasional. Hal ini meliputi perjanjian internasional, kebiasaan internasional, putusan hakim internasional, dan prinsip universal hukum yang diakui secara umum.
Indonesia mengakui dan menjalankan sumber hukum internasional karena Indonesia tidak dapat hidup dari dirinya sendiri. Oleh karena itu, keberadaan sumber hukum internasional sangat penting untuk Indonesia dalam menjalin kerjasama antarnegara dan menjaga kedamaian dunia.
Berikut adalah beberapa jenis sumber hukum internasional yang diterapkan di Indonesia:
- Perjanjian Internasional
Perjanjian internasional adalah persetujuan yang dibuat antara satu atau lebih negara dalam bentuk tertulis dan diakui sebagai sumber hukum internasional yang mengikat negara-negara yang bersangkutan. Perjanjian internasional biasanya terdiri atas dua jenis yaitu multilateral dan bilateral.
Contoh perjanjian internasional di Indonesia adalah Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik, Konvensi Wina 1963 tentang Hubungan Konsuler, dan Protokol Jenewa 1949 tentang Perlindungan Korban Perang.
- Kebiasaan Internasional
Kebiasaan internasional adalah sikap atau tindakan pemerintah yang dianggap sebagai norma hukum internasional karena telah diterapkan secara konsisten dan dipandang sebagai hukum yang berlaku pada masyarakat internasional. Kebiasaan internasional dapat bersumber dari praktik negara-negara atau pandangan umum di masyarakat internasional.
Contoh kebiasaan internasional di Indonesia adalah penghargaan terhadap hak asasi manusia, prinsip non-intervensi, dan penghormatan terhadap kedaulatan negara.
- Putusan Hakim Internasional
Putusan hakim internasional adalah keputusan yang dihasilkan oleh suatu badan arbitrase atau pengadilan internasional yang dapat dijadikan sumber hukum internasional. Suatu putusan hakim internasional menjadi sumber hukum apabila keputusan itu telah diakui dan dipatuhi oleh negara-negara yang bersangkutan.
Contoh putusan hakim internasional di Indonesia adalah putusan Mahkamah Internasional terkait dengan kasus Pulau Sipadan dan Ligitan.
- Prinsip Universal Hukum
Prinsip universal hukum adalah norma-norma hukum yang diakui secara universal oleh masyarakat internasional. Prinsip universal hukum seringkali dijadikan acuan dalam menghasilkan sumber hukum internasional.
Contoh prinsip universal hukum di Indonesia adalah prinsip perlindungan hak asasi manusia dan prinsip non-diskriminasi.
Dalam menjalankan sumber hukum internasional di Indonesia, terdapat beberapa mekanisme yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia. Mekanisme tersebut antara lain adalah:
- Penandatanganan Perjanjian Internasional
Pemerintah Indonesia melakukan penandatanganan perjanjian internasional yang diikuti dengan pengesahan dan ratifikasi sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Konstitusi Indonesia.
- Penyusunan Undang-Undang
Setelah dilakukan proses pengesahan dan ratifikasi, pemerintah Indonesia akan menyusun undang-undang yang mengimplementasikan perjanjian internasional tersebut dalam sistem hukum nasional.
- Penerapan dalam Praktik Hukum
Setelah disahkan dalam undang-undang, perjanjian internasional selanjutnya diterapkan dalam praktik hukum di Indonesia melalui proses peradilan atau putusan dari pengadilan nasional.
Konvensi Internasional sebagai Sumber Hukum Internasional
Indonesia memiliki sistem hukum sipil yang didasarkan pada undang-undang yang disahkan oleh legislatif. Namun, dalam hubungan internasional, sumber hukum internasionalnya juga penting dan harus diakui. Salah satu sumber hukum internasional yang diakui oleh Indonesia adalah konvensi internasional.
Konvensi internasional adalah perjanjian yang dibuat oleh dua atau lebih negara untuk mengatur masalah tertentu. Konvensi ini berlaku untuk negara-negara yang menandatanganinya dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan undang-undang dalam negeri. Konvensi Internasional sering disebut sebagai “traktat” atau “konvensi multilateral” dikarenakan kontrak tersebut ditandatangani oleh beberapa negara.
Konvensi internasional mengatur berbagai hal seperti hak asasi manusia, perlindungan lingkungan, perdagangan internasional, pelanggaran hukum internasional lainnya. Konvensi-konvensi ini memainkan peran penting dalam membentuk hukum berbasis internasional dan ketersediaannya adalah penting dalam mengatur hubungan antarnegara.
Indonesia mengakui konvensi internasional sebagai sumber hukum internasional, dan pemerintah Indonesia telah menandatangani banyak konvensi internasional yang berlaku di dalam negeri. Ada beberapa alasan mengapa konvensi internasional diakui sebagai sumber hukum internasional, antara lain:
1. Konvensi Internasional dapat menentukan masalah dan menyelesaikan sengketa.
Konvensi internasional mengatur masalah yang spesifik dan memberi pedoman kepada negara untuk menyelesaikan sengketa yang muncul. Negara-negara yang menandatangani konvensi ini harus mengikuti hukum yang dijelaskan dalam konvensi dan setuju untuk menyelesaikan sengketa sesuai dengan mekanisme yang diberikan.
2. Konvensi Internasional memiliki pengaruh terhadap sistem hukum nasional.
Indonesia mengakui konvensi internasional sebagai bagian dari hukum nasional. Setelah suatu konvensi diratifikasi, konvensi ini menjadi bagian dari hukum nasional dan dapat diimplementasikan dalam sistem hukum nasional. Ini berarti bahwa konvensi internasional dapat mempengaruhi bagaimana undang-undang nasional ditafsirkan dan diterapkan dalam negeri.
3. Konvensi Internasional dapat memberikan standar internasional.
Konvensi internasional dapat memperkenalkan standar internasional dalam berbagai hal. Misalnya, Konvensi HAM Internasional menetapkan standar internasional bagi perlindungan hak asasi manusia. Negara yang menandatangani konvensi ini setuju untuk memenuhi standar tertentu dalam menghormati dan melindungi hak asasi manusia.
4. Konvensi Internasional dapat memfasilitasi hubungan antarnegara.
Konvensi internasional memfasilitasi kerja sama antarnegara. Negara-negara yang menandatangani konvensi ini memiliki suasana yang bekerja sama untuk memecahkan masalah bersama. Kemudian, konvensi internasional dapat memfasilitasi perdagangan antarnegara dan kerja sama ekonomi lainnya.
Dalam sistem hukum internasional, ada beberapa sumber hukum internasional lainnya. Namun, konvensi internasional adalah salah satu yang paling penting dan sangat diakui. Ada banyak alasan mengapa konvensi internasional diakui sebagai bagian dari sistem hukum internasional, dan Indonesia menyadari pentingnya dalam mengatur hubungan antarnegara.