Proses rekombinasi DNA adalah teknik yang digunakan dalam bioteknologi untuk menggabungkan materi genetik dari spesies yang berbeda. Proses ini dilakukan dengan menyisipkan materi genetik tertentu ke dalam genom organisme lain, dengan tujuan untuk menciptakan sifat-sifat yang diinginkan pada organisme tersebut. Di Indonesia, Peraturan Pemerintah No.21 tahun 2015 tentang Pengelolaan Keamanan Hayati Organisme Rekayasa Genetika (GMO) mengatur prinsip-prinsip dasar dalam proses rekombinasi DNA, seperti:
1. Prinsip Kepastian: Memastikan bahwa rekombinasi DNA yang dilakukan aman dan tidak menimbulkan risiko bagi manusia dan lingkungannya.
2. Prinsip Kepentingan Nasional: Memperhatikan kepentingan nasional dalam menghadapi tantangan global, termasuk dalam mengembangkan teknologi bioteknologi.
3. Prinsip Tata Kelola: Mengatur pengelolaan keamanan hayati terkait dengan penggunaan organisme rekayasa genetika, melalui prosedur yang transparan, responsif, dan akuntabel.
4. Prinsip Keterlibatan Masyarakat: Memperkuat keterlibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan dan pengawasan terhadap keamanan hayati dalam penggunaan organisme rekayasa genetika.
Dalam menjalankan proses rekombinasi DNA, para peneliti di Indonesia harus mematuhi prinsip-prinsip dasar tersebut, dan melibatkan seluruh pihak terkait untuk memastikan keamanan, manfaat, dan kemampuan bersaing secara global dalam pengembangan teknologi bioteknologi.