Ius constitutum dan ius constituendum adalah istilah hukum yang sering digunakan dalam konteks pembentukan hukum. Ius constitutum merujuk pada hukum yang telah ditetapkan sedangkan ius constituendum mengacu pada proses pembentukan hukum yang sedang berlangsung. Dalam artikel ini, kita akan membahas perbedaan antara ius constitutum dan ius constituendum serta menjelaskan contohnya di Indonesia.
Perbedaan antara ius constitutum dan ius constituendum dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Definisi
Ius constitutum adalah hukum yang sudah ditetapkan dalam sistem hukum. Hukum ini berlaku dan harus dipatuhi oleh semua warga negara. Sedangkan, ius constituendum mengacu pada proses pembentukan hukum yang masih berlangsung.
2. Karakteristik
Ius constitutum bersifat final dan mengikat. Artinya, hukum yang sudah ditetapkan tersebut tidak bisa diganggu gugat atau diketahui ulang. Sedangkan, ius constituendum masih subject to change. Hal ini berarti, proses pembentukan hukum masih dapat mengalami perubahan atau revisi.
3. Proses
Ius constitutum sudah melalui proses pembentukan hukum yang detail dan ketat. Proses ini meliputi penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan hukum. Sedangkan, ius constituendum masih berada dalam proses pembentukan hukum. Proses ini meliputi penelitian, konsultasi ahli hukum, penyusunan, pembahasan, pengesahan dan pengundangan hukum.
Contoh ius constitutum di Indonesia adalah UUD 1945, KUHP, UU Sistem Peradilan Pidana, dan UU Desa. Semua hukum ini sudah ditetapkan dan berlaku di Indonesia.
Contoh ius constituendum di Indonesia adalah Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU CK). RUU ini masih dalam tahap pembahasan di DPR RI sebelum akhirnya diundangkan menjadi undang-undang. Dalam proses pembahasan RUU ini, masyarakat dan ahli hukum masih dapat memberikan masukan dan saran sehingga isi RUU dapat diatur secara baik dan benar.
Dalam rangka memperkuat sistem hukum Indonesia, penting untuk memahami perbedaan antara ius constitutum dan ius constituendum. Dengan pemahaman yang baik, masyarakat dapat lebih mudah memahami hukum yang ada dan mendorong proses pembentukan hukum yang transparan dan akuntabel.
Pengertian Ius Constitutum dan Ius Constituendum
Indonesia telah memiliki konstitusi yang berlaku saat ini yaitu Undang-Undang Dasar 1945. Konstitusi yang menjadi landasan hukum tersebut memuat tentang ius constitutum dan ius constituendum, dua hal yang berbeda namun memiliki peran penting dalam kehidupan masyarakat Indonesia.
Secara sederhana, ius constitutum merujuk pada hukum yang sudah ditetapkan dan berlaku secara sah di Indonesia. Dalam konteks ini, ius constitutum menjadi dasar hukum yang menjadi acuan dalam memecahkan masalah hukum yang terjadi dalam suatu kasus.
Sementara itu, ius constituendum merujuk pada hukum yang masih harus dibuat atau dihasilkan dalam proses hukum yang sedang berlangsung. Dalam konteks ini, ius constituendum menjadi dasar pemikiran dan proses penentuan hukum baru yang akan berlaku di Indonesia.
Dalam konteks konstitusi tertulis dan tidak tertulis, ius constitutum terkait dengan hukum tertulis yang telah ditetapkan berdasarkan aturan tertentu seperti undang-undang, peraturan pemerintah, dan keputusan pengadilan. Sedangkan ius constituendum terkait dengan hukum yang tidak tertulis seperti kebiasaan, adat, dan praktek yang berkembang dalam masyarakat dalam menghasilkan suatu putusan hukum pada suatu kasus.
Contohnya, ius constitutum yang dikenal oleh masyarakat Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945. Dalam UUD 1945, terdapat aturan yang mengatur tentang sistem pemerintahan, hak asasi manusia, dan peran kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat. Sebagai contoh penggunaan ius constitutum adalah ketika terdapat kasus pelanggaran hak asasi manusia, maka pengacara atau jaksa penuntut akan merujuk pada aturan dalam UUD 1945 tentang hak asasi manusia.
Sedangkan contoh penggunaan ius constituendum adalah dalam kasus pernikahan di masyarakat adat di Indonesia. Meskipun pernikahan diatur dalam KUH Perdata, namun dalam masyarakat adat pernikahan juga diatur oleh adat yang berlaku. Ketika terdapat permasalahan dalam pernikahan di masyarakat adat, maka hakim akan merujuk pada adat yang berlaku sebagai ius constituendum dalam memutuskan kasus tersebut.
Dalam kehidupan masyarakat Indonesia, ius constitutum dan ius constituendum memiliki peran penting dalam penegakan hukum. Kedua hal tersebut saling melengkapi dan menjadi dasar pemikiran dalam menjalankan sistem hukum yang berlaku di Indonesia.
Perbedaan Ius Constitutum dan Ius Constituendum di Indonesia
Perbedaan Ius Constitutum dan Ius Constituendum
Pada dasarnya, ius constitutum (hukum yang dibentuk/dimaksudkan) dan ius constituendum (hukum yang harus dibentuk/dimaksudkan) adalah dua hal yang berbeda dalam segi konsep maupun aplikasinya dalam hukum. Ius constitutum adalah hukum yang sudah ada dan berlaku secara sah di masyarakat serta negara-negara yang relevan. Sedangkan, ius constituendum adalah hukum yang harus dibuat atau diubah oleh pemerintah atau badan legislatif agar sesuai dengan perkembangan situasi dan kebutuhan masyarakat.
Untuk memahami lebih jelas perbedaan dua prinsip hukum ini, mari kita lihat contoh penerapannya di Indonesia.
Ius Constitutum di Indonesia
Ius constitutum adalah hukum yang berlaku di Indonesia secara sah dan berdasarkan pada beberapa aspek, termasuk konstitusi, undang-undang, regulasi, dan sumber hukum lainnya. Artikel 1 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menyatakan bahwa hukum yang diatur dalam undang-undang dan peraturan pemerintah menjadi acuan bagi seluruh lembaga, badan, dan individu yang berada di wilayah atau batas hukum pemerintah Indonesia. Oleh karena itu, ius constitutum bisa dianggap sebagai kekuatan terdepan dalam sistem hukum Indonesia.
Contoh nyata penerapan ius constitutum di Indonesia adalah pasal-pasal yang diatur dalam UUD 1945, peraturan pemerintah mengenai administrasi negara, dan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Semua peraturan yang tercakup di dalam ius constitutum ini disahkan oleh lembaga negara, berlaku universal untuk seluruh warga dan badan hukum di Indonesia, serta memiliki sanksi hukum apabila dilanggar.
Ius Constituendum di Indonesia
Ius constituendum, di sisi lain, berkaitan dengan pembentukan dan perubahan hukum oleh pemerintah atau badan hukum lainnya. Dalam konteks Indonesia, pihak yang berwenang untuk membuat dan mengubah hukum termasuk lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Proses pembentukan peraturan hukum biasanya melalui tiga tahap utama, yaitu perumusan, pembahasan, dan evaluasi. Tujuan dari proses ini adalah menghasilkan naskah atau kesepakatan hukum yang menjadi landasan pembentukan hukum di Indonesia.
Contoh penerapan ius constituendum di Indonesia adalah penerapan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah mengenai pembentukan daerah otonomi baru. Fungsi hukumnya adalah untuk memastikan bahwa pemerintahan daerah bekerja sesuai dengan kebutuhan wilayah dan masyarakat, meningkatkan pelayanan publik, dan mengoptimalkan pengambilan keputusan di tingkat lokal. Dalam hal ini, ius constituendum menjadi instrumen penting untuk menyusun kebijakan publik yang sesuai dengan situasi dan kondisi di Indonesia.
Kesimpulan
Dalam upaya menciptakan sistem hukum yang memadai di Indonesia, perbedaan antara ius constitutum dan ius constituendum adalah hal yang perlu dipahami oleh setiap warga negara. Ius constitutum selaku kekuatan hukum yang sudah ada sangat penting dalam menjaga harkat dan martabat sebuah negara. Sementara itu, ius constituendum berguna untuk mengadaptasi peraturan hukum dengan dinamika masyarakat dan perkembangan zaman. Dengan memahami kedua konsep ini, masyarakat Indonesia akan lebih mampu memanfaatkan sistem hukum secara efektif dan efisien.
Contoh Kasus Ius Constitutum
Ius constitutum dalam bahasa Indonesia bisa diartikan sebagai hak yang telah dibentuk oleh undang-undang atau oleh putusan pengadilan, sedangkan ius constituendum adalah hak yang belum dibentuk atau hak yang sedang dalam proses dibentuk. Contoh kasus ius constitutum dan ius constituendum dapat ditemukan di Indonesia, salah satunya adalah dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, terdapat beberapa hak yang termasuk ius constitutum, yaitu hak atas tanah, hak kekayaan intelektual, hak asasi manusia, hak kesetaraan gender, dan banyak lagi. Hak-hak tersebut telah diatur dalam undang-undang dan masyarakat Indonesia memiliki hak untuk memperoleh dan melindungi hak-hak tersebut.
Contoh kasus ius constitutum lainnya adalah hak untuk memiliki pendidikan dan hak untuk bekerja. Hak-hak tersebut telah diatur dalam undang-undang dan setiap warga negara Indonesia memiliki hak yang sama untuk memperoleh pendidikan dan bekerja sesuai dengan kemampuan dan keahliannya. Selain itu, hak untuk mendapatkan perlindungan dari diskriminasi dan kekerasan juga termasuk dalam ius constitutum di Indonesia. Hak-hak ini memiliki landasan hukum yang kuat dan mendapat perlindungan dari negara.
Selain ius constitutum, ada juga hak yang termasuk dalam ius constituendum di Indonesia. Contohnya adalah hak untuk memiliki lingkungan yang sehat dan hak untuk memperoleh informasi yang akurat dan jujur. Meskipun hak-hak ini tercantum dalam undang-undang, namun belum sepenuhnya diimplementasikan atau masih dalam proses pembentukan dan perlindungannya belum terjamin.
Contoh kasus ius constituendum di Indonesia adalah ketika masyarakat mengalami dampak buruk dari limbah industri yang dibuang ke sungai atau ke laut. Masyarakat mempunyai hak untuk lingkungan yang sehat, namun dalam kenyataannya limbah industri masih merusak lingkungan dan merugikan masyarakat. Ini menunjukkan bahwa hak-hak dalam ius constituendum masih harus diperjuangkan agar diakui dan dilindungi secara efektif oleh negara.
Dalam situasi seperti ini, masyarakat dapat memperjuangkan hak-hak mereka dengan cara melakukan aksi atau demonstrasi, membuat petisi, atau bekerja sama dengan organisasi non-pemerintah yang peduli terhadap lingkungan. Semua hal tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa hak-hak dari ius constituendum dapat terwujud dan mendapat perlindungan dari negara.
Jadi, ius constitutum dan ius constituendum adalah konsep hukum yang penting untuk dipahami. Di Indonesia, terdapat banyak contoh kasus ius constitutum seperti hak atas tanah, hak kekayaan intelektual, hak asasi manusia, dan beberapa hak lainnya yang telah diatur dalam undang-undang atau kebijakan-kebijakan lainnya. Namun, masih terdapat juga hak-hak yang termasuk dalam ius constituendum dan belum diberikan perlindungan yang sepenuhnya. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memperjuangkan hak-hak mereka dan bekerja sama untuk memastikan bahwa hak-hak tersebut diberikan perlindungan secara efektif dan terjamin oleh negara.
Contoh Kasus Ius Constitutendum dan Ius Constituendum di Indonesia
Di dalam hukum, terdapat dua jenis aturan utama yang sering diperdebatkan: ius constitutum dan ius constituendum. Kedua peraturan tersebut saling berkaitan dan terus berubah, khususnya di Indonesia yang sedang mengalami proses demokratisasi. Ius constitutum merujuk pada hukum yang sudah dikodifikasikan atau ditetapkan dalam suatu negara. Sedangkan ius constituendum merujuk pada hukum yang masih dalam proses konstruksi dan belum dijadikan aturan resmi oleh suatu negara.
Perbedaan antara kedua hukum ini pada dasarnya adalah waktu. Ius constitutum sudah berlaku dan menjadi hukum resmi, sedangkan ius constituendum masih dalam proses dan menjadi sumber debat di dalam masyarakat atau di dalam sistem hukum. Berikut ini adalah beberapa contoh kasus ius constituendum yang masih diperdebatkan di Indonesia:
1. RUU Omnibus Law
RUU Omnibus Law disetujui oleh Presiden Joko Widodo pada November 2020 sebagai upaya untuk mengoptimalkan sektor ekonomi dan menarik investasi ke Indonesia. Namun RUU ini kontroversial dan banyak menuai kritik dari berbagai pihak. Kritik terutama datang dari kalangan buruh karena adanya hal-hal yang dikhawatirkan seperti hilangnya perlindungan pekerja, penurunan upah, dan kemudahan untuk merumahkan karyawan. Kebanyakan pengamat sepakat bahwa RUU ini merupakan contoh kasus ius constituendum karena masih dalam proses pembahasan dan belum resmi menjadi hukum di Indonesia.
2. Hukuman Kematian
Hukuman mati masih menjadi topik perdebatan yang kontroversial di Indonesia. Meskipun belum sepenuhnya dilegalkan, hukuman mati masih dijatuhkan pada kasus-kasus tertentu, terutama pada kasus narkoba. Beberapa pihak mempertanyakan keefektifan hukuman mati dalam menangani masalah narkoba dan juga mengampanyekan hak asasi manusia yang harus dihormati secara universal. Oleh karena itu, hukuman ini juga dikategorikan sebagai contoh kasus ius constituendum.
3. Kepemilikan Tanah Adat
Kepemilikan tanah adat masih menjadi isu yang belum terselesaikan di Indonesia. Banyak masyarakat adat yang mengalami kesulitan dalam mendapatkan hak atas tanah yang mereka tinggali, dan seringkali merasa didiskriminasi oleh pihak pemerintah atau oleh perusahaan besar yang ingin memanfaatkan sumber daya alam di daerah mereka. Masalah ini menjadi contoh kasus ius constituendum karena masih diperdebatkan di dalam sistem hukum dan pemerintah Indonesia masih dalam proses merespons tuntutan masyarakat adat.
4. Regulasi Eksploitasi Sumber Daya Alam
Indonesia merupakan salah satu negara yang kaya akan sumber daya alam, seperti minyak, gas alam, dan tambang. Namun, regulasi eksploitasi sumber daya alam masih belum cukup jelas dan sering memicu kontroversi. Beberapa pihak menentang eksploitasi sumber daya alam, misalnya di platform pertambangan Freeport di Papua, karena merusak lingkungan dan mengancam masyarakat adat di sekitarnya. Masalah eksploitasi sumber daya alam masih menjadi contoh kasus ius constituendum di Indonesia karena masih dalam proses pembahasan dan belum memiliki regulasi yang cukup jelas.
Kesimpulannya, ius constitutum dan ius constituendum menjadi bagian penting dalam sistem hukum di Indonesia. Masalah-masalah yang berkaitan dengan ius constituendum seringkali menjadi topik perdebatan yang sengit, karena melibatkan berbagai pihak dengan kepentingan yang berbeda. Namun, melalui perdebatan ini, diharapkan akan tercipta hukum yang lebih adil dan menyelesaikan masalah sosial yang kompleks di Indonesia.
Pentingnya Memahami Perbedaan Ius Constitutum dan Ius Constituendum dalam Sistem Hukum Indonesia
Untuk memahami sistem hukum Indonesia, perlu diketahui bahwa terdapat perbedaan antara Ius Constitutum dan Ius Constituendum. Sebagai pengguna hukum, penting untuk mengetahui perbedaan keduanya agar tidak salah dalam penggunaannya. Berikut akan dijelaskan secara lebih rinci mengenai perbedaan Ius Constitutum dan Ius Constituendum serta contohnya di Indonesia.
Ius Constitutum
Ius Constitutum adalah hukum yang sudah ada dan berlaku di suatu negara. Artinya, hukum ini telah diputuskan dan diterapkan oleh pemerintah atau negara tersebut. Contohnya adalah Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) yang merupakan dasar negara Indonesia. UUD 1945 berisi tentang pembagian kekuasaan, hak dan kewajiban warga negara, serta prinsip-prinsip dasar negara Indonesia.
Dalam praktiknya, Ius Constitutum seringkali digunakan oleh pengguna hukum di Indonesia sebagai dasar dalam melaksanakan tindakan hukum dan mengambil keputusan. Dalam kasus perdata, Ius Constitutum menjadi acuan dalam menentukan kewajiban maupun hak dari masing-masing pihak yang terlibat dalam perkara.
Ius Constituendum
Ius Constituendum adalah hukum yang sedang atau akan dibuat. Artinya, hukum ini masih dalam proses pembuatan atau sedang dibahas oleh pihak yang berwenang. Contohnya adalah Rancangan Undang-Undang (RUU) yang masih dalam tahap pembahasan di DPR. RUU ini nantinya akan menjadi Ius Constitutum setelah disahkan dan diterapkan dalam sistem hukum Indonesia.
Penggunaan Ius Constituendum dalam sistem hukum Indonesia dapat memberikan kepastian dan keadilan dalam menyikapi permasalahan hukum yang aktual. Penggunaan hukum baru yang berkenaan dengan kasus atau permasalahan tertentu, memberikan tingkat ketepatan dan keadilan yang lebih tinggi dibandingkan dengan melihat kasus yang sama dengan hukum yang sudah lama dan rentan dengan interpretasi yang berbeda.
Contoh Perbedaan Ius Constituendo dan Ius Constituendum
Contoh jelas perbedaan antara Ius Constituendo dan Ius Constituendum di Indonesia dapat dilihat pada peraturan perundang-undangan terkait kemacetan dan kebijakan transportasi. Peraturan mengenai larangan parkir kendaraan di jalan umum misalnya, dapat dijadikan contoh Ius Constitutum karena sudah ada dan diterapkan secara nasional. Sedangkan regulasi mengenai penerapan Electronic Road Pricing (ERP) menjadi contoh Ius Constituendo karena masih dalam tahap pembahasan dan belum disahkan sebagai peraturan yang berlaku.
Dalam kasus seperti ini, pengguna hukum harus memahami bahwa penggunaan hukum bisa menimbulkan perbedaan tindakan dan pertimbangan hakim. Sebagai contoh, jika seseorang dikenakan sanksi karena melanggar peraturan mengenai larangan parkir kendaraan, hakim akan merujuk pada Ius Constitutum yang sudah jelas terlebih dahulu. Sedangkan dalam kasus ERP yang masih Ius Constituendo, hakim akan lebih mempertimbangkan beberapa faktor seperti kepentingan publik dan situasi sosial yang berkembang saat ini.
Dengan memahami perbedaan antara Ius Constituendo dan Ius Constituendum, kita dapat memahami sistem hukum Indonesia secara lebih baik. Pengguna hukum harus lebih berhati-hati dalam menggunakan hukum untuk memastikan kesalahan mengenai hukum yang akan digunakan dalam membuat keputusan hukum menjadi lebih rendah.