Hukum privat dan hukum publik adalah dua jenis hukum yang terdapat di Indonesia. Hukum privat merupakan hukum yang mengatur hubungan antara individu atau pihak swasta, sementara hukum publik mengatur hubungan antara individu atau pihak swasta dengan negara atau pemerintah.
Perbedaan utama antara hukum privat dan hukum publik adalah sifat subjek yang diatur. Hukum privat berkaitan dengan kepentingan individu atau pihak swasta, sedangkan hukum publik berkaitan dengan kepentingan umum atau negara.
Contoh kasus hukum privat dapat berupa tentang hak milik, kontrak, perjanjian, dan tanggung jawab. Sedangkan contoh kasus hukum publik dapat berupa pelanggaran lalu lintas, tindak pidana, dan pemerintahan.
Dalam hal prosedur peradilan, hukum privat diproses melalui pengadilan negeri atau pengadilan agama, sementara hukum publik diproses melalui pengadilan tata usaha negara atau pengadilan militer.
Di Indonesia, hukum privat diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), sementara hukum publik diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Administrasi Negara (KUHAP).
Dalam prakteknya, pemahaman tentang perbedaan hukum privat dan hukum publik penting di dalam kehidupan bermasyarakat agar dapat menempatkan masalah hukum pada ranah yang tepat dan proses peradilan dapat dilakukan dengan benar dan adil.