Penggolongan Hukum Menurut Sumbernya di Indonesia

Indonesia mengenal beberapa jenis hukum yang diatur berdasarkan sumbernya. Berikut adalah penggolongan hukum menurut sumbernya di Indonesia:

1. Hukum Adat
Hukum adat merupakan hukum yang berlaku secara turun temurun dan diwariskan dari nenek moyang. Hukum adat di Indonesia sangat beragam tergantung dari daerahnya. Hukum adat mengatur perilaku masyarakat yang mencakup adat istiadat, adat perkawinan, adat pembagian warisan, dan lain-lain.

2. Hukum Islam
Hukum Islam di Indonesia merupakan hukum yang berdasarkan pada ajaran Islam. Hukum Islam mengatur hubungan antara manusia dengan Tuhan dan antara manusia dengan manusia. Hukum Islam di Indonesia diatur oleh lembaga agama Islam dan pemerintah.

3. Hukum Negara
Hukum negara di Indonesia merupakan hukum yang dibuat oleh pemerintah. Hukum negara mengatur hubungan antara pemerintah dengan rakyat dan diatur dalam undang-undang. Hukum negara juga mengatur hukum pidana, hukum perdata, dan hukum administrasi negara.

4. Hukum Internasional
Hukum Internasional di Indonesia merupakan hukum yang mengatur hubungan antar negara. Hukum internasional mencakup perjanjian internasional, hukum laut, hukum hak asasi manusia, dan lain-lain.

Kesimpulannya, Indonesia mengenal beberapa jenis hukum yang diatur berdasarkan sumbernya. Hukum adat, hukum Islam, hukum negara, dan hukum internasional memiliki peran yang penting dalam masyarakat Indonesia. Perbedaan jenis hukum ini memungkinkan adanya sistem hukum yang bervariasi dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat di setiap daerah.

Pengertian hukum dan sumbernya


Pengertian Hukum dan Sumbernya

Dalam kehidupan sehari-hari, hukum adalah aturan yang mengatur tindakan manusia di masyarakat. Hukum mempunyai makna dan arti yang berbeda-beda bagi masyarakat Indonesia. Hukum tidak sekadar peraturan atau undang-undang yang ditetapkan oleh negara, tetapi juga merupakan norma atau adat yang diikuti oleh masyarakat. Hukum adalah upaya untuk menciptakan suatu sistem yang dapat mempertahankan hak asasi manusia dan keadilan di masyarakat.

Hukum dibedakan menjadi beberapa jenis, tergantung dari sumbernya. Sumber hukum adalah tempat atau media di mana asas hukum dapat ditemukan atau diambil. Sumber hukum memberikan pemahaman tentang aturan yang harus diikuti oleh suatu masyarakat atau negara. Dalam penggolongan hukum menurut sumbernya, terdapat tiga jenis sumber hukum, yaitu hukum positif, hukum adat, dan hukum agama. Penjelasan terkait ketiga jenis sumber hukum tersebut diuraikan di bawah ini.

Hukum Positif

Hukum Positif

Hukum positif adalah hukum yang didasarkan pada peraturan atau undang-undang yang diatur oleh pemerintah atau lembaga legislatif. Hukum positif memuat aturan-aturan yang seharusnya diikuti oleh masyarakat. Indonesia sebagai negara hukum mengenal Hukum Nasional atau hukum positif yang mengatur aspek hukum yang mengikat seluruh lapisan masyarakat. Proses penegakan hukum positif biasanya melalui jalur hukum pidana yang ditetapkan oleh undang-undang. Hukum positif juga dikenal dengan sebutan hukum tertulis karena tertulis dalam bentuk undang-undang.

Sebagai contoh, hukum positif mengatur bahwa orang yang membunuh atau merampas harta orang lain harus dibawa ke pengadilan dan dijatuhi hukuman sesuai dengan perkara yang berlangsung. Unsur-unsur dasar yang ada dalam hukum positif terdiri dari tujuan hukum itu sendiri, norma hukum, prosedur hukum serta serta sanksi dan pelanggaran hukum.

Umumnya, hukum positif bersifat dinamis sehingga dapat berubah sesuai dengan kebutuhan zaman. Perubahan hukum positif biasanya dilakukan oleh pihak-pihak yang memegang wewenang untuk menetapkan peraturan-peraturan baru. Contoh lembaga yang berwenang dalam menghasilkan hukum positif adalah Dewan Perwakilan Rakyat, Presiden, Mahkamah Agung, dan Dewan Perwakilan Daerah.

Penggolongan Hukum Menurut Sumbernya


Penggolongan Hukum Menurut Sumbernya Indonesia

Di Indonesia, hukum dibagi menjadi dua jenis yaitu hukum positif dan hukum adat. Hukum positif adalah hukum yang dibuat oleh negara dan diatur dalam undang-undang. Sedangkan hukum adat adalah hukum yang turun-temurun diwariskan dalam kebiasaan-kebiasaan masyarakat.

Hukum Positif


Hukum Positif Indonesia

Hukum positif adalah hukum yang ditetapkan oleh negara dan diatur dalam undang-undang yang berlaku di Indonesia. Pengaturan hukum ini secara formal dilakukan oleh lembaga legislatif, yaitu DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), dan disahkan oleh presiden menjadi undang-undang. Hukum positif ini berlaku untuk seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali, termasuk aparat pemerintahan itu sendiri. Hukum positif juga menjadi dasar kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.

Hukum positif dibagi menjadi tiga, yaitu hukum pidana, hukum perdata, dan hukum administrasi negara.

1. Hukum Pidana

Hukum Pidana Indonesia

Hukum pidana adalah hukum yang menetapkan sanksi atau hukuman bagi orang yang melanggar norma-norma atau ketentuan hukum yang berlaku. Hukum pidana bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keamanan dalam masyarakat. Hukum pidana juga memuat mengenai pelanggaran hak asasi manusia.

2. Hukum Perdata

Hukum Perdata Indonesia

Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara individu. Hukum perdata mencakup perjanjian, kepemilikan, hak milik, dan pengaruhnya terhadap masyarakat. Pelanggaran hukum perdata biasanya diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.

3. Hukum Administrasi Negara

Hukum Administrasi Negara

Hukum administrasi negara adalah hukum yang mengatur tentang tata cara penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan negara. Hukum ini meliputi aturan-aturan mengenai tata negara, tata pemerintahan, hukum kepegawaian, dan pengawasan keuangan negara. Hukum administrasi negara juga memuat tentang pengelolaan kebijakan dan regulasi yang terkait dengan pelaksanaan tugas pemerintahan.

Hukum Adat


Hukum Adat Indonesia

Di luar hukum positif, Indonesia juga memiliki hukum adat yang turun-temurun diwariskan dari leluhur dan masyarakat sekitar. Hukum adat sangat terkait dengan pelaksanaan kepercayaan dan budaya dalam masyarakat dengan adat tersebut. Misalnya suku Baduy di Banten mengadopsi hukum adat dan menjunjung tinggi tradisi-tradisi mereka dalam ruang lingkup pemerintahan mereka.

Hukum adat di Indonesia belum sepenuhnya diterapkan pada tingkat nasional dalam kebijakan pembangunan dan peraturan Kementerian Hukum dan HAM RI. Meskipun demikian, Pengadilan Negeri masih mengakui hukum adat sebagai sumber hukum yang sah di beberapa wilayah yang masih mengadopsi hukum adat.

Secara umum, hukum adat berguna untuk mengatur kehidupan sehari-hari dalam masyarakat adat. Norma yang terdapat dalam hukum adat biasanya diturunkan dari ajaran leluhur dan bertujuan untuk menjaga keseimbangan kehidupan sehari-hari dalam masyarakat tersebut. Karena itu, hukum adat memegang peranan penting sebagai sumber hukum bagi masyarakat adat tersebut.

Di Indonesia, penggolongan hukum menurut sumbernya meliputi hukum positif dan hukum adat. Hukum positif adalah hukum yang dibuat oleh negara dan diatur dalam undang-undang sedangkan hukum adat adalah hukum yang turun-temurun diwariskan dalam kebiasaan-kebiasaan masyarakat. Keduanya dipandang sebagai sumber hukum yang penting bagi kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.

Hukum Alam sebagai Sumber Hukum


Hukum Alam sebagai Sumber Hukum

Hukum alam adalah hukum yang terbentuk berdasarkan alam. Hukum tersebut tidak diciptakan oleh manusia melainkan sudah ada sejak kehidupan di bumi ini. Hukum ini juga dikenal dengan hukum kodrat atau hukum natural. Hukum alam tidak bisa diubah maupun dihindari oleh manusia. Ketidakpatuhan terhadap hukum alam tentu akan berakibat pada konsekuensi alamiah yang tidak bisa dihindarkan.

Di Indonesia, hukum alam dipandang sebagai sumber hukum yang penting. Hukum alam mengandung berbagai nilai yang dapat membantu manusia untuk hidup secara seimbang dan harmonis dengan alam sekitarnya. Hukum alam juga mengajarkan manusia agar saling menghargai satu sama lain dan menjaga keseimbangan lingkungan sehingga tercipta kehidupan yang lebih baik.

Salah satu bentuk konsep hukum alam yang populer di Indonesia adalah pancasila. Pancasila adalah nilai-nilai dasar yang dipegang teguh oleh bangsa Indonesia. Lima aspek penting pada Pancasila sendiri adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Konsultasi, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Pancasila dianggap sebagai konsep hukum alam yang relevan dengan situasi di Indonesia. Konsep hukum alam dalam pancasila mengajarkan bahwa manusia harus berbuat baik, menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab, dan selalu menjaga keseimbangan di alam. Konsep ini juga mengajarkan manusia untuk menghormati pilihannya dan memperhatikan kepentingan orang lain.

Di Indonesia, hukum alam juga digunakan sebagai dasar dalam perumusan hukum nasional. Pemerintah menggunakan nilai-nilai hukum alam dalam mengembangkan sistem hukum nasional untuk menciptakan keadilan dan keseimbangan dalam masyarakat. Dalam hal ini, hukum alam mengajarkan para pembuat hukum untuk secara berkelanjutan menciptakan aturan yang sesuai dengan nilai-nilai keadilan dan keseimbangan yang terdapat dalam alam semesta.

Sebagai contoh, hukum alam sering digunakan dalam proses pembuatan undang-undang lingkungan hidup. Undang-undang tersebut harus memperhatikan keseimbangan alam dan menjaga lingkungan agar tetap lestari. Hukum alam juga menjadi dasar dalam pengaturan tindakan pencegahan dan penyaluran tanggung jawab atas kerusakan yang disebabkan oleh aktivitas manusia.

Secara umum, hukum alam memberikan dampak positif bagi masyarakat. Konsep hukum alam dapat mengajarkan manusia untuk menjaga keadilan dan keseimbangan alam sehingga hidup berjalan secara harmonis. Dalam dunia hukum, penggunaan hukum alam juga dapat menjadi dasar bagi hukum positif yang ada. Dalam hal ini, hukum alam dianggap sangat penting bagi kemajuan masyarakat dan peradaban manusia di masa yang akan datang.

Hukum kebiasaan sebagai sumber hukum


Hukum kebiasaan sebagai sumber hukum

Selain sumber-sumber hukum yang telah diakui secara resmi oleh negara, seperti hukum positif, doktrin, yurisprudensi, dan perjanjian internasional, dalam sistem hukum Indonesia juga mengakui adanya sumber hukum yang tidak tertulis, yaitu hukum kebiasaan. Sebagai sumber hukum, hukum kebiasaan terdiri dari norma-norma yang selama ini diakui dan dipatuhi oleh masyarakat secara turun-temurun sebagai pandangan hidup dalam lingkungan masyarakat yang sama.

Hukum kebiasaan seringkali ditemukan di masyarakat yang masih hidup dalam budaya adat yang kuat dan masih menganut nilai-nilai tradisional yang dianut secara turun-temurun. Hukum kebiasaan bisa terbentuk dari kebiasaan hidup sehari-hari, praktik hukum adat, atau juga dari ajaran agama yang dihayati dan dipraktikkan dalam kehidupan sehari-hari.

Dalam sistem hukum Indonesia, hukum kebiasaan diterima sebagai sumber hukum yang sah dan diakui oleh negara, asalkan norma yang ada dalam hukum kebiasaan tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan hukum positif yang berlaku. Hal ini berarti bahwa jika terdapat perbedaan antara hukum kebiasaan dengan hukum positif, maka hukum positif yang berlaku dan yang harus dipatuhi oleh masyarakat.

Contoh penerapan hukum kebiasaan sebagai sumber hukum bisa ditemukan dalam berbagai bidang, seperti hukum perdata, hukum pidana, dan hukum acara. Dalam hukum perdata, hukum kebiasaan bisa dijadikan acuan untuk mengisi kekosongan hukum dalam hal-hal yang tidak diatur oleh hukum positif. Misalnya, jika dalam sebuah komunitas masyarakat kerap terjadi perbedaan pendapat mengenai pembagian harta warisan, maka masyarakat dapat merujuk pada hukum adat atau hukum kebiasaan yang berlaku dalam komunitas tersebut.

Dalam hukum pidana, hukum kebiasaan bisa digunakan untuk memberikan pengertian mengenai perilaku yang dianggap sebagai tindakan pidana dalam masyarakat. Misalnya, dalam beberapa masyarakat yang masih menganut hukum adat, tindakan mencuri dianggap sebagai tindakan yang memalukan dan tidak terhormat. Oleh karena itu, tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga melanggar norma-norma sosial dan moral yang berlaku dalam masyarakat tersebut.

Dalam hukum acara, hukum kebiasaan bisa dijadikan sebagai panduan dalam menentukan cara dan prosedur penyelesaian sengketa yang berlaku dalam masyarakat. Misalnya, jika dalam sebuah masyarakat terdapat kebiasaan untuk menyelesaikan sengketa melalui musyawarah dan mufakat, maka prosedur tersebut dapat dijadikan acuan dalam proses penyelesaian sengketa yang dilakukan di pengadilan.

Namun, sebagai sumber hukum yang tidak tertulis, hukum kebiasaan memerlukan pendekatan yang berhati-hati saat diberlakukan dalam konteks hukum nasional. Penerapan hukum kebiasaan yang sembarangan dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan kemungkinan terjadinya diskriminasi terhadap kelompok masyarakat tertentu yang tidak memenuhi kriteria-kriteria yang diterima oleh masyarakat.

Dalam hal ini, peran pemerintah sebagai pengawas dan pengatur masyarakat menjadi sangat penting dalam memastikan bahwa penerapan hukum kebiasaan sebagai sumber hukum tidak merugikan hak-hak individu dan kelompok masyarakat tertentu. Sehingga diharapkan terdapat keselarasan antara hukum kebiasaan dengan hukum positif yang berlaku dan dapat memberikan perlindungan yang sama bagi seluruh warga negara.

Hukum Tertulis sebagai Sumber Hukum


Hukum Tertulis sebagai Sumber Hukum

Sumber hukum tertulis di Indonesia terdiri dari beberapa jenis hukum, seperti konstitusi, undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan daerah, keputusan presiden, keputusan menteri dan perjanjian internasional. Sumber hukum tertulis ini memiliki kekuatan mengikat yang berbeda sesuai dengan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Atas dasar undang-undang dasar 1945, konstitusi adalah sumber hukum tertinggi di Indonesia. Kekuatan mengikatnya lebih tinggi dibandingkan dengan jenis hukum lainnya. Setiap peraturan perundang-undangan yang bersumber dari konstitusi harus sesuai dan tidak bertentangan dengan isi konstitusi.

Kemudian, undang-undang adalah jenis hukum tertulis yang kedudukannya berada di bawah konstitusi. Undang-undang mengandung ketentuan-ketentuan hukum yang lebih detail daripada konstitusi. Meskipun begitu, undang-undang tidak memiliki kekuatan mengikat yang lebih tinggi daripada konstitusi.

Selanjutnya adalah peraturan pemerintah yang merupakan jenis hukum tertulis yang dibuat oleh pemerintah. Peraturan pemerintah biasanya dibuat untuk melaksanakan undang-undang dan memfasilitasi kebijakan pemerintah. Peraturan pemerintah tidak memiliki kekuatan mengikat yang lebih tinggi daripada undang-undang.

Peraturan daerah adalah jenis hukum tertulis yang dibuat oleh pemerintah daerah. Peraturan daerah dibuat untuk mengatur masalah-masalah yang bersifat lokal dan tidak diatur dalam undang-undang atau peraturan pemerintah. Peraturan daerah tidak memiliki kekuatan mengikat yang lebih tinggi daripada peraturan pemerintah.

Keputusan Presiden dan Keputusan Menteri adalah jenis hukum tertulis yang dikeluarkan oleh kepala negara dan pejabat pemerintah dalam rangka melaksanakan tugasnya. Kekuatan mengikatnya berada di bawah peraturan pemerintah dan peraturan daerah.

Terakhir, Perjanjian Internasional juga dijadikan sebagai sumber hukum tertulis di Indonesia. Perjanjian internasional didefinisikan sebagai suatu bentuk perjanjian atau kesepakatan yang dibuat oleh dua negara atau lebih, baik yang dituangkan dalam suatu dokumen tertulis maupun tidak. Kekuatan mengikatnya berada di bawah peraturan pemerintah dan peraturan daerah yang berkaitan dengan perjanjian tersebut.

Dalam praktik hukum di Indonesia, sumber hukum tertulis memiliki peran yang sangat penting. Dengan adanya aturan yang jelas dan terperinci, setiap orang dapat memahami hak dan kewajibannya sesuai dengan hukum yang berlaku. Sumber hukum tertulis juga membantu dalam menyelesaikan berbagai sengketa hukum secara terstruktur dan efisien. Oleh karena itu, penting bagi setiap orang untuk memahami hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia sebagai acuan dalam bertindak sesuai hukum.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *