Nikah merupakan istilah yang sering digunakan dalam budaya dan agama di Indonesia. Secara bahasa, nikah berasal dari kata Arab yaitu “nikāh” yang artinya pernikahan atau perkawinan.
Sedangkan secara istilah di Indonesia, nikah mengacu pada sebuah akad yang dilakukan oleh sepasang pria dan wanita dengan tujuan untuk membentuk keluarga yang sah di mata agama dan hukum. Nikah di Indonesia pada umumnya dilakukan berdasarkan adat istiadat, agama, dan hukum yang berlaku di masyarakat.
Dalam agama Islam, nikah disebut sebagai akad nikah yang diwajibkan bagi umat muslim yang ingin menikah. Akad nikah ini dilakukan dengan memenuhi syarat dan rukun pernikahan yang telah ditentukan oleh agama Islam. Selain itu, dalam budaya Indonesia, nikah juga diiringi dengan banyak tradisi seperti siraman, pernikahan adat, hantaran, dan lain sebagainya.
Secara singkat, nikah di Indonesia merupakan sebuah ikatan suci yang mengikat dua orang dalam hubungan pernikahan yang sah menurut agama dan hukum yang berlaku. Meskipun banyak perbedaan dalam bentuk pelaksanaannya, namun esensi dari nikah tetap sama yaitu untuk membentuk keluarga yang harmonis dan bahagia.
Pengertian Nikah Secara Bahasa
Nikah merupakan salah satu ritual yang dilakukan oleh umat Muslim saat ingin menikah. Secara bahasa, nikah memiliki arti akad pernikahan yang dilakukan oleh dua orang yang saling mencintai. Pada dasarnya, nikah adalah sebuah upacara atau ritual yang dilakukan sebagai bentuk pengikatan hubungan pernikahan antara dua individu yang memiliki kesamaan dalam agama, adat dan budaya.
Pernikahan dalam Islam merupakan salah satu ibadah yang sangat dianjurkan dan dibuat menjadi sebuah syariat. Dalam kitab suci Al-Qur’an disebutkan bahwa pernikahan merupakan sebuah ikatan yang sakral antara dua insan. Dalam surat An-Nisa’ ayat 1 ia juga berbicara tentang bentuk pernikahan yang ideal, “Hai manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari satu jiwa dan diciptakan dari padanya (pula) pasangannya. Dan banyak sekali di antara manusia yang sampai kepada (ketinggian derajat karena) ilmu yang diberikan-Nya. Maka bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha mengetahui segala sesuatu.” Berdasarkan ayat tersebut, pernikahan seharusnya dilakukan dalam ikatan yang sakral antar dua insan yang saling mencintai dan memiliki tujuan yang sama dalam hidup yaitu untuk mencapai Ridha Allah Swt.
Di Indonesia, nikah memiliki arti yang kompleks dan sangat terkait dengan agama, adat dan budaya yang berbeda-beda. Setiap daerah memiliki tradisi dan adat pernikahan yang sangat unik dan menarik. Beberapa daerah di Indonesia seperti Jawa, Bali, Sunda, Batak, dan Toraja memiliki adat nikah yang sangat kental dengan budayanya masing-masing. Namun, meskipun adat-istiadat pernikahan ini berbeda, tetapi the essence of nikah sebagai sebuah ritual yang sakral dan sakramental selalu dipertahankan.
Dalam upacara nikah, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak. Persyaratan yang paling penting adalah adanya ijab kabul yang dilakukan oleh calon pengantin dengan disaksikan oleh wali dari pihak wanita. Oleh karena itu, di Indonesia hampir 99% penduduknya memiliki agama Islam, namun ada juga beberapa penganut agama lain yang melakukan nikah secara civil di lingkungan negara yang mengakui pernikahan sipil seperti Indonesia.
Dalam mengikuti ritual nikah, selain persyaratan agama yang harus dipenuhi, kedua calon pengantin juga harus memperhatikan tata cara dan etika dalam berpakaian. Pakaian pada saat upacara nikah hendaknya dilakukan dengan sopan dan sesuai dengan adat dan budaya yang berlaku di lingkungan sosialnya masing-masing. Biasanya, pakaian pengantin saat akad nikah merupakan pakaian tradisional yang memiliki warna dan motif yang berbeda-beda setiap daerahnya.
Dalam melaksanakan ritual nikah, selain memperhatikan tata cara dan etika, juga harus memperhatikan berbagai hal yang terkait dengan persiapan pernikahan seperti menentukan tanggal pernikahan, lokasi pernikahan, dekorasi atau tata ruang yang akan digunakan, catering dan berbagai hal lainnya. Hal ini dilakukan agar tidak ada kendala dan masalah dalam melaksanakan ritual nikah dan bisa berjalan dengan lancar dan barokah.
Pengertian Nikah Menurut Hukum Islam
Nikah adalah salah satu ibadah dalam Islam yang dimaksudkan untuk membentuk keluarga yang bahagia, harmonis, dan sakinah (dalam arti sejahtera). Secara bahasa, nikah memiliki arti melangsungkan pernikahan atau pernikahan itu sendiri. Nikah memiliki hukum yang diatur dalam Al Quran dan Sunnah Nabi Muhammad SAW. Sebagai umat Islam, kita harus mengetahui apa pengertian nikah menurut hukum Islam dan apa saja syarat dan ketentuan yang terkait dengan pernikahan.
Peran Nikah dalam Hukum Islam
Nikah memiliki peran penting dalam hukum Islam, dimana nikah adalah salah satu bentuk kesatuan yang diakui oleh agama Islam. Pernikahan tersebut juga meningkatkan rasa saling menghargai dan menghormati serta memelihara agama dan kehormatan dalam keluarga. Nikah juga menjadi bentuk yang tepat untuk memenuhi kebutuhan rohani dan jasmani dalam syariat Islam. Selain itu, nikah menghalalkan hubungan yang sebelumnya terlarang dan mendorong terbentuknya keluarga yang baik dan harmonis.
Syarat Nikah dalam Hukum Islam
Ada beberapa syarat nikah dalam hukum Islam yang harus dipenuhi, mulai dari ketentuan waktu hingga persyaratan calon pengantin. Adapun syarat nikah tersebut adalah sebagai berikut:
1. Syarat Waktu
Nikah dapat dilakukan pada waktu yang telah ditetapkan oleh syariat Islam.
2. Syarat Yang Melangsungkan Nikah
Nikah boleh dilangsungkan oleh orang yang beragama Islam dan terbebas dari haid maupun nifas.
3. Syarat Calon Pengantin
Calon pengantin harus beragama Islam atau memeluk agama yang diterima oleh Islam. Selain itu, calon pengantin harus baligh dan sudah memiliki kesadaran dalam menjalani kehidupan pernikahan. Jika calon pengantin wanita masih dalam pemeliharaan, maka izin dari pemeliharaan harus diperoleh dahulu.
4. Syarat Saksi
Syarat nikah terakhir adalah saksi, dimana minimal ada dua saksi untuk memastikan sahnya nikah. Saksi tersebut harus beragama Islam, berakal sehat, dewasa, dan memiliki kemampuan untuk menyaksikan proses pernikahan yang berlangsung.
Dengan memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan dalam hukum Islam, maka pernikahan yang dilakukan akan sah dan diperbolehkan dalam agama Islam.
Kesimpulan
Nikah memiliki pengertian yang sangat penting dalam agama Islam, dimana pernikahan tersebut memiliki peran besar dalam membentuk keluarga yang harmonis dan sejahtera. Dalam hukum Islam, nikah memiliki beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi, agar pernikahan tersebut dianggap sah dan halal dalam agama Islam. Sebagai umat muslim, kita harus memahami hakikat dan pentingnya nikah serta menjadi pendukung bagi pernikahan yang sah dan menjadi naungan bagi keluarga kita.
Dua Bentuk Nikah dalam Islam
Nikah adalah sebuah pernikahan yang dilakukan antara seorang pria dan wanita dalam agama Islam. Nikah memiliki arti yang luas dan bertujuan untuk membentuk sebuah keluarga yang sah. Dalam ajaran Islam, ada dua bentuk pernikahan yang dibenarkan, yaitu nikah siri dan nikah legal. Pada umumnya, kedua bentuk nikah ini diatur oleh aturan syariah yang berlaku di masyarakat. [1]
Dalam nikah siri, pernikahan tersebut dilakukan secara diam-diam dan tidak tercatat di kantor KUA atau kelurahan. Nikah siri ini biasanya dilakukan oleh pasangan yang ingin menikah secara cepat dan tanpa birokrasi yang panjang, atau dalam kondisi yang tidak memungkinkan untuk menikah secara legal, seperti percekcokan keluarga atau keadaan ekonomi yang sulit.
Namun, nikah siri sendiri terkadang menjadi kontroversial karena tidak tercatat secara legal di negara. Oleh sebab itu, pasangan yang melakukan nikah siri tidak dapat diberikan hak dan perlindungan yang sama seperti pasangan yang menikah secara legal. Ketika terjadi suatu masalah, misalnya perceraian, maka tidak ada kejelasan mengenai hak aset dan hak lainnya yang biasanya didapat oleh pasangan yang menikah secara resmi.
Sedangkan nikah legal adalah bentuk pernikahan yang sah secara hukum dan dilakukan dengan prosedur yang panjang seperti pendaftaran di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kantor Catatan Sipil. Nikah legal menjadi pilihan utama bagi pasangan yang ingin memiliki perlindungan hukum dan hak yang sama di mata hukum. Namun, proses untuk melangsungkan nikah legal membutuhkan persyaratan dan biaya yang cukup besar.
Pada dasarnya, baik nikah siri maupun legal sama-sama memiliki kriteria pernikahan yang dibenarkan oleh Islam. Namun, bagi pasangan yang ingin memiliki perlindungan hukum dan hak yang sama, maka nikah legal menjadi pilihan yang lebih diutamakan meskipun biayanya cukup besar dengan melalui proses yang panjang di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kantor Catatan Sipil.
Untuk melakukan nikah, manapun bentuk yang dipilih, kita harus selalu berpegang teguh pada ajaran agama Islam dalam menuju jalan kebaikan serta senantiasa mematuhi prosedur, tata cara, dan ketentuan yang telah ditentukan oleh pihak yang berwenang serta berusaha menjaga keharmonisan dalam keluarga.
# Referensi
1. Fasilitas akad nikah di Indonesia yang murah meriah. Senamundi. Diakses pada 3 Mei 2021, dari
Persyaratan Sahnya Pernikahan Menurut Islam
Menikah merupakan bentuk ibadah bagi umat muslim dan memiliki kedudukan yang tinggi di dalam agama Islam. Namun sebelum melangsungkan prosesi pernikahan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar pernikahan tersebut sah menurut syariat Islam.
1. Syarat Agama
Persyaratan sah pernikahan menurut Islam yang pertama ialah kedua pengantin haruslah beragama Islam. Hal ini dapat ditemukan pada firman Allah di dalam Al-Quran Surat al-Baqarah ayat 221 yang menjelaskan bahwa “Janganlah kamu kawin dengan wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Dan sesungguhnya hamba sahaya yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, meskipun dia menarik hatimu.”
2. Syarat Usia
Syarat usia juga menjadi salah satu kriteria penting dalam sebuah pernikahan. Syarat ini tertuang dalam Islam berdasarkan hadist Nabi Muhammad SAW yang diterangkan bahwa “Seorang perempuan yang belum menikah di bawah umur enam belas tahun bahana dinikahkan dengan sepengetahuan dan kerelaannya, dan bila ia menolak dinikahkan dengan paksa.” Sementara itu, usia minimum bagi seorang pria yang ingin menikah adalah minimal 19 tahun.
3. Syarat Status
Syarat status juga menjadi parameter penting dalam sebuah pernikahan. Hal ini berkaitan dengan status pernikahan sebelumnya yang telah dilakukan. Seorang pria yang belum pernah menikah diharuskan untuk menunjukkan surat keterangan belum pernah nikah dari KUA setempat. Sebaliknya, bagi seorang wanita yang ingin menikah dan sudah pernah menikah haruslah menunjukkan surat cerai sebagai bukti bahwa dia telah resmi bercerai.
4. Syarat Walinya
Syarat walinya juga menjadi salah satu parameter yang penting dalam sebuah pernikahan. Walinya di tempatkan sebagai wali nikah seorang wanita adalah ayah. Namun bila ayah telah meninggal maka wali nikah dialihkan kepada kakek, bibi, atau pamannya. Sedangkan untuk wanita yang telah menjadi janda, maka wali nikah adalah atau putranya atau saudaranya yang dapat melaksanakan wali nikah. Dalam melaksanakan wali nikah, wali tidak boleh menghalangi keinginan calon pengantin yang hendak menikah satu sama lain.
5. Syarat Mahar
Syarat yang terakhir ialah syarat mahar yang wajib diberikan oleh pengantin laki-laki kepada pengantin perempuan. Mahar sendiri adalah hak pengantin perempuan yang wajib diberikan oleh pengantin pria sebelum akad nikah. Besaran mahar tidak ditentukan sesuai dengan patokan tertentu. Namun syarat ini menunjukkan keseriusan seseorang dalam melaksanakan pernikahan, semakin besar besaran mahar menunjukkan kualitas penghargaannya terhadap calon istrinya.
Itulah beberapa persyaratan sahnya pernikahan menurut Islam yang wajib dipenuhi oleh calon pengantin sebelum melangsungkan akad nikah. Dalam melangsungkan sebuah pernikahan hendaknya didasarkan atas keikhlasan dan ketulusan hati, sehingga dapat tercipta ikatan pernikahan yang harmonis, langgeng dan penuh berkah.
Ragam Upacara Adat Pernikahan di Indonesia
Indonesia memiliki manggau pernikahan yang beraneka ragam tergantung suku, agama, dan adat istiadat yang dianut oleh masing-masing daerah. Perbedaan adat pernikahan yang ada di Indonesia sangat indah untuk diapresiasi, karena ini merupakan warisan budaya yang penting dan perlu dipertahankan. Berikut ini adalah ragam upacara adat pernikahan di Indonesia:
1. Adat Jawa
Adat pernikahan Jawa biasanya dimulai dengan acara Siraman, yaitu prosesi mandi yang diadakan untuk membersihkan diri dari segala karma buruk dan mempersiapkan diri menghadapi kehidupan berpasangan. Setelah itu, ada acara Midodareni, yaitu acara yang lebih tradisional di mana kedua belah pihak keluarga bertukar hadiah untuk menunjukkan rasa hormat dan keluarga memutuskan jadwal resepsi. Ada juga acara Panggih yang merupakan pertemuan pertama antara kedua belah pihak keluarga yang diadakan di rumah pengantin pria dan dihadiri oleh para tokoh adat. Ada kalanya diselenggarakan acara Seserahan, di mana kedua keluarga saling memberikan hadiah sebelum upacara pernikahan agar merasa bersyukur atas pengorbanan yang dilakukan oleh ke dua keluarga. Setelah upacara pernikahan, ada beragam upacara yang berhubungan dengan hidup berumah tangga seperti Upacara Siraman Pertama, Upacara Naloni Mitoni, dan Upacara Thanksgivings.
2. Adat Batak
Upacara pernikahan adat Batak atau tatak ngajar biasanya dimulai dengan acara Marhusip, yaitu upacara di mana kedua belah pihak keluarga bertemu untuk membahas masalah-masalah terkait pernikahan. Lalu, ada acara Pemadatan, yaitu ritual adat Batak yang bertujuan membersihkan pengantin dari segala roh-roh jahat agar kelak dalam menjalani rumah tangga tidak terjadi emosi serta menimbulkan harus pada diri. Kemudian ada acara Pernasahan, yaitu upacara adat Batak yang berfungsi untuk mengikat pernikahan, di mana pengantin meminum air suci dan ditandai dengan tumpeng, alat musik gondang, dan serangan saluting oleh beberapa pasangan pengantin yang diundang.
3. Adat Minangkabau
Upacara adat pernikahan Minangkabau memiliki ciri khas yaitu pengantin perempuan yang diarak berkeliling di tengah para tamu undangan dalam upacara Tari Piring. Selain itu, Minangkabau juga memiliki upacara adat Bakal Jadi, di mana pengantin perempuan yang masih kecil akan dibawa ke rumah calon suami sebagai tanda kesepakatan pernikahan di masa depan. Ada pula upacara Siraman, yaitu upacara membersihkan diri sebelum hari pernikahan sebagai tanda merespons cinta kasih orang tua.
4. Adat Palembang
Upacara pernikahan adat Palembang diawali dengan acara Siraman, di mana kedua mempelai mandi bersama sebelum hari pernikahan. Setelah itu, ada acara Mapak, yaitu acara pertemuan antara keluarga mempelai laki-laki dan mempelai perempuan. Ada juga acara Nyifak, di mana kedua belah pihak keluarga memberikan hadiah satu sama lain sebagai tanda bahagia. Terakhir, ada acara Upacara Akad Nikah di mana kedua mempelai mengucapkan ijab kabul.
5. Adat Bali
Upacara pernikahan di Bali biasanya dimulai dengan acara Mapadik, yaitu pertemuan antara keluarga pengantin pria dan wanita. Kemudian, dijalankan acara Mepasahan, yaitu upacara di mana pengantin memohon restu ke orang tua dan berkumpul untuk membicarakan masalah pernikahan. Setelah itu, ada acara Mageret Pandan, yaitu upacara membuat janji antara mempelai pria dan wanita yang ditandai dengan saling memberikan selembar daun pandan sebagai tanda kesepakatan. Terakhir, ada acara Upacara Mewidhi Widana, di mana kedua pengantin bertemu dan saling memberikan cincin sebagai tanda ikatan pernikahan.