Pengertian Hukum Tertulis di Indonesia

Definisi Hukum Tertulis


hukum tertulis indonesia

Hukum tertulis adalah aturan hukum yang ditetapkan secara tertulis ke dalam bentuk undang-undang, peraturan pemerintah, keputusan presiden, keputusan MPR/DPR, atau peraturan-peraturan lainnya yang juga memiliki kekuatan hukum yang sama.

Di Indonesia, hukum tertulis menjadi salah satu sumber hukum utama, selain hukum adat dan putusan pengadilan. Dalam praktik hukum, hukum tertulis memiliki nilai yang sangat penting karena memiliki sifat otoritatif dan memiliki kekuatan mengikat bagi seluruh warga negara.

Eksistensi hukum tertulis di Indonesia memiliki sejarah panjang yang dimulai sejak masa penjajahan. Pada saat itu, aturan-aturan yang berlaku di Indonesia masih didasarkan pada hukum kolonial yang ditetapkan oleh pihak Belanda. Setelah Indonesia merdeka, peraturan-peraturan di atas tetap berlaku namun dengan perubahan-perubahan dan penyesuaian yang dilakukan sesuai dengan kepentingan nasional.

Perkembangan hukum tertulis di Indonesia terus meningkat seiring berkembangnya zaman dan tuntutan dari masyarakat. Kini, hukum tertulis di Indonesia telah mencakup banyak aspek kehidupan, mulai dari hukum pidana, hukum perdata, hukum dagang, hingga hukum lingkungan.

Keuntungan dari adanya hukum tertulis adalah mewujudkan kepastian hukum dan kesetaraan di depan hukum. Hukum tertulis memberikan panduan dan aturan yang jelas tentang tindakan-tindakan yang dapat atau tidak dapat dilakukan oleh masyarakat. Selain itu, hukum tertulis juga memungkinkan adanya penegakan hukum yang lebih efektif, karena pelanggar hukum dapat dihukum sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan secara jelas.

Meski demikian, kelemahan dari hukum tertulis adalah adanya beberapa aturan hukum yang tidak mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman atau perubahan situasi dan kondisi. Hal ini dapat menimbulkan ketidakadilan di dalam pelaksanaan hukum dan menimbulkan kebingungan bagi masyarakat yang harus berhadapan dengan situasi yang tidak tertuang dalam aturan hukum.

Untuk menghadapi kelemahan tersebut, pihak legislatif dan eksekutif terus melakukan revisi dan pembaharuan terhadap aturan hukum yang telah ada. Revisi dan pembaharuan ini dilakukan agar aturan hukum yang ada selalu mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman dan mampu menjawab masalah-masalah yang timbul di masyarakat.

Dalam praktiknya, masyarakat tidak hanya harus mengenal hukum tertulis, namun juga harus dapat mengaplikasikannya di dalam kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu, pemahaman terhadap hukum tertulis menjadi sangat penting sebagai bagian dari wujud partisipasi aktif dalam kehidupan sosial dan masyarakat.

Sejarah Pembentukan Hukum Tertulis


Sejarah Hukum Tertulis Indonesia

Indonesia is a country that adopts the civil law system that is embodied in the form of a written law. The written law, also known as the code or legislation, is a set of rules or laws that have been recorded in writing and passed by the government or legislative authorities. The use of written law as a legal source in Indonesia dates back to Dutch East Indies colonial times.

During the colonial era, the Dutch introduced a new legal system to replace the traditional adat or customary law system used by the Indigenous people. The Dutch introduced the civil law system, also known as the Roman-Dutch legal system, which they used in the Netherlands. The Dutch East Indies government enacted the first written law in Indonesia called the Burgerlijk Wetboek or Civil Code in 1847. The Civil Code was the first legal instrument in Indonesia that compiled the laws of the colonial era and served as a guideline for judges in the Dutch East Indies courts.

After Indonesia gained independence from Dutch colonial rule, the Civil Code still applied, but the Indonesian government enhanced it by enacting various laws. In 1945, after Indonesia gained independence, the government enacted the UUD 1945 or the Constitution of the Republic of Indonesia. The Constitution is the highest law in Indonesia, and all other laws must comply with it. The Constitution contains fundamental rights and principles that serve as guidelines for the creation of new legislation.

As an independent country, Indonesia continued to develop its legal system and enacted various laws to regulate civil, criminal, and administrative matters. Among the significant legislations enacted by the government are the Indonesian Criminal Code and the Indonesian Civil Code. The Indonesian Criminal Code was enacted in 1946 and is a compilation of criminal offenses, whereas the Indonesian Civil Code was enacted in 1992 and regulates civil transactions.

Apart from enacting laws, the government also established a system for creating legal instruments in Indonesia. The system comprises the legislative, executive, and judicial bodies. The legislative body has the authority to propose, draft, and pass laws. The executive body has the mandate to implement and enforce the laws, while the judicial body interprets the laws and settles disputes.

In conclusion, the written law or hukum tertulis is an essential legal source in Indonesia that has been in existence since the Dutch East Indies colonial times. The Indonesian government has enacted various laws to regulate civil, criminal, and administrative matters, and these laws have been refined over time to meet the needs of society. The legal system in Indonesia comprises the legislative, executive, and judicial bodies, which work together to create, implement, and interpret the laws.

Sumber Hukum Tertulis


Sumber Hukum Tertulis

Hukum tertulis adalah sekumpulan perundang-undangan yang tertuang dalam bentuk dokumen tertulis. Di Indonesia, sumber hukum tertulis dapat ditemukan dari berbagai jenis undang-undang, yakni:

1. UUD 1945


UUD 1945

Undang-Undang Dasar 1945 menjadi landasan utama bagi seluruh perundang-undangan di Indonesia. UUD 1945 sebagai sumber hukum tertulis mengatur mengenai pengakuan hak asasi manusia, struktur pemerintahan, pemilihan umum, kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif, dan sebagainya.

2. Peraturan Pemerintah


Peraturan Pemerintah

Peraturan Pemerintah adalah aturan yang dibuat oleh Presiden bersama-sama dengan Menteri maupun lembaga Pemerintah Non-Kementerian dalam rangka melaksanakan Undang-Undang.

Peraturan Pemerintah ini kemudian dibagi menjadi tiga jenis, antara lain:

  1. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), yaitu aturan yang dikeluarkan oleh Presiden bersama DPR dalam jangka waktu tertentu yang mempunyai kekuatan Undang-Undang.
  2. Peraturan Pemerintah, yaitu aturan yang dikeluarkan oleh Presiden dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang.
  3. Peraturan Pemerintah Pengganti Peraturan Pemerintah (Perpp), yaitu aturan yang dikeluarkan oleh Presiden untuk mengatur hal-hal teknis sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah yang berlaku.

3. Peraturan Menteri


Peraturan Menteri

Selain Peraturan Pemerintah, sumber hukum tertulis yang memiliki peranan besar dalam perundang-undangan di Indonesia adalah Peraturan Menteri. Undang-undang memberikan kekuasaan pada Menteri sebagai pembantu Presiden dalam membuat kebijakan di bidangnya masing-masing. Peraturan Menteri ini mengatur tentang berbagai hal teknis yang terkait dengan kebijakan di bidang yang menjadi tugas dan kewenangan Menteri.

Peraturan Menteri ini juga dibagi menjadi beberapa jenis, antara lain:

  1. Peraturan Menteri, yaitu aturan yang dikeluarkan oleh menteri untuk pelaksanaan Undang-Undang di bidang yang menjadi tugas dan fungsinya.
  2. Keputusan Menteri, yaitu aturan yang dikeluarkan oleh Menteri untuk menyelesaikan suatu masalah tertentu di bidang yang menjadi tugas dan fungsinya.
  3. SE Menteri, yaitu aturan administratif yang dikeluarkan oleh menteri yang bersifat internal sebagai pengaturan administrasi pemerintahan di wilayah kerjanya.

Peraturan Menteri memiliki kekuatan yang sama dengan Peraturan Pemerintah di dalam melaksanakan Undang-Undang. Namun, Peraturan Menteri lebih fokus pada pelaksanaan di bidang yang spesifik dan detail sehingga Peraturan Menteri sangatlah penting dalam kegiatan sehari-hari.

Demikian tiga jenis sumber hukum tertulis di Indonesia yang wajib diketahui. Semoga informasi ini bermanfaat bagi pembaca dalam menambah wawasan mengenai perundang-undangan di Indonesia.

Keuntungan Mengenal dan Menerapkan Hukum Tertulis


Hukum Tertulis Indonesia

Indonesia merupakan negara yang memiliki banyak peraturan-peraturan hukum baik hukum tertulis maupun hukum tidak tertulis. Hukum tertulis adalah hukum yang dituangkan dalam bentuk tulisan atau undang-undang yang dapat diakses oleh banyak orang. Keberadaan hukum tertulis di dalam masyarakat Indonesia sangatlah penting, karena hukum tertulis memiliki banyak keuntungan. Berikut beberapa keuntungan mengenal dan menerapkan hukum tertulis di Indonesia.

Meningkatkan Kepastian Hukum


Mahkamah Agung Indonesia

Dengan adanya hukum tertulis, seseorang dapat mengetahui apa yang diharapkan dan apa yang diharamkan oleh pemerintah melalui hukum. Hukum tertulis dapat dipahami dan digunakan oleh setiap orang karena hukum tertulis mengatur hak dan kewajiban yang berlaku secara jelas dan tegas. Hukum tertulis membuat seseorang dengan mudah mengakses aturan hukum yang berlaku dalam masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, kepastian hukum akan semakin meningkat dengan adanya hukum tertulis di Indonesia.

Mendorong Perkembangan Ekonomi dan Investasi


Indonesia Ekonomi

Keberadaan hukum tertulis juga berpengaruh terhadap perkembangan ekonomi suatu negara, termasuk Indonesia. Hukum tertulis akan membantu menjamin kepastian hukum dan keamanan investasi untuk para investor. Hal ini tentu saja menjadi persyaratan penting bagi para pelaku ekonomi untuk melakukan investasi atau membuka usaha. Ketika aturan-aturan hukum ini diabaikan atau tidak diterapkan, maka hal ini akan berakibat terhadap menurunnya kepercayaan pelaku investasi dalam melakukan investasi di Indonesia.

Memudahkan Peradilan


Hakim

Hukum tertulis juga membantu memudahkan dalam menjalankan peradilan untuk setiap orang yang terlibat dalam suatu persengketaan. Hukum tertulis membuat hakim atau siapa pun yang terlibat dalam masalah hukum mengetahui apa yang harus dilakukan dan bagaimana menyelesaikan perselisihan hukum tersebut berdasarkan hukum yang berlaku. Hal ini membuat proses peradilan menjadi lebih mudah dan tidak memakan waktu yang lama. Selain itu, hukum tertulis juga menjadi dasar dalam menegakkan keadilan dan penegakan hukum.

Menjaga Keadilan Sosial


Sosial

Hukum tertulis juga dapat menjaga keadilan sosial di masyarakat Indonesia. Dengan adanya hukum tertulis, setiap orang akan diperlakukan sama di depan hukum, tidak ada perlakuan yang diskriminatif terhadap seseorang yang mempunyai posisi atau jabatan yang tinggi, terdapat pula hak yang dijamin oleh hukum itu sendiri sehingga semua orang mempunyai hak yang sama. Hukum tertulis membantu mencegah munculnya ketidakadilan dan ketimpangan sosial yang dapat memicu terjadinya konflik dalam masyarakat.

Dari keempat poin keuntungan mengenal dan menerapkan hukum tertulis di Indonesia di atas, dapatlah disimpulkan bahwa adanya hukum tertulis sangat penting untuk menjamin kepastian hukum dan keadilan dalam masyarakat. Tentu saja keberadaan hokum tertulis ini harus diiringi dengan penegakan hukum dan pengawasan yang baik agar hukum dapat benar-benar efektif mewujudkan keadilan sosial dalam masyarakat Indonesia.

Perbandingan Hukum Tertulis dengan Hukum Lisan


Hukum Tertulis dengan Hukum Lisan

Hukum tertulis dan hukum lisan merupakan dua jenis hukum yang digunakan di Indonesia. Hukum tertulis adalah hukum yang tertulis dalam sebuah dokumen yang sah, sedangkan hukum lisan adalah hukum yang disampaikan secara lisan atau dari mulut ke mulut. Dalam artikel ini, kita akan membahas perbedaan antara hukum tertulis dan hukum lisan.

Akses dan Distribusi

Hukum tertulis lebih mudah diakses dan didistribusikan daripada hukum lisan. Hukum tertulis mudah didapatkan karena tersedia di banyak dokumen resmi, seperti undang-undang, peraturan pemerintah, dan keputusan pengadilan. Dokumen-dokumen tersebut tersedia di kantor pemerintah atau dapat diakses secara online. Sebaliknya, hukum lisan hanya disampaikan secara lisan dari satu individu ke individu lain yang hadir dalam percakapan atau pertemuan. Hukum lisan tidak dapat direplikasi atau didistribusikan ke orang yang tidak hadir di tempat asal percakapan atau pertemuan.

Keterikatan dan Kejelasan

Hukum tertulis lebih terikat dan jelas daripada hukum lisan. Dokumen hukum tertulis dianggap lebih kuat secara hukum karena tertulis dan sah. Penggunaan bahasa yang tepat dalam dokumen hukum tertulis memudahkan pembaca untuk memahami isi dokumen. Untuk hukum lisan, kejelasan tergantung pada siapa yang menyampaikan dan mendengarkan hukum tersebut serta kemampuan mereka dalam berbahasa, sehingga membuat hukum lisan mudah dikaburkan.

Masa Berlaku dan Keberlakuan

Hukum tertulis memiliki masa berlaku dan keberlakuan yang jelas. Hal ini karena dokumen hukum tertulis biasanya memiliki tanggal dan waktu yang pasti tentang mulai berlakunya dan berakhirnya suatu hukum tersebut. Dokumen hukum tertulis dapat diperbarui atau diubah jika dibutuhkan. Sementara itu, hukum lisan sangat rentan dengan kesalahan penerjemahan dan penyampaian informasi, sehingga masa berlakunya dan keberlakuan sulit diukur dengan jelas.

Keandalan dan Konsistensi

Hukum tertulis cenderung lebih andal dan konsisten daripada hukum lisan. Karena hukum tertulis sudah diatur dengan baik dalam suatu dokumen resmi, hal ini dapat membuat hukum tersebut lebih andal dan konsisten. Semua orang yang membaca dokumen hukum tertulis harus mengikuti peraturan yang sama, sedangkan hukum lisan dapat berbeda-beda tergantung pada individu yang memberikan hukum tersebut.

Konsekuensi Hukum dan Penegakan Hukum

Karena hukum tertulis lebih jelas dan terikat, ada konsekuensi hukum yang lebih dapat diandalkan jika dokumen tersebut dilanggar. Penegakan hukum terhadap pelanggar hukum tertulis lebih mudah karena setiap orang dapat membaca isi hukum tersebut. Sementara itu, hukum lisan dapat sulit dipertanggungjawabkan karena tidak ada dokumen resmi yang membuktikan adanya hukum tersebut.

Dari penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa hukum tertulis lebih unggul daripada hukum lisan dalam hal kejelasan, konsistensi, keandalan, dan penegakan hukum. Oleh karena itu, hukum tertulis harus menjadi acuan utama dalam menjalankan hukum di Indonesia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *