Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) Secara Umum di Indonesia

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak yang diberikan oleh Tuhan yang Maha Esa yang melekat pada setiap manusia tanpa terkecuali. HAM diakui oleh negara sebagai hak yang fundamental yang harus dilindungi, dihormati, dan dipenuhi oleh negara, tanpa diskriminasi. Di Indonesia, pengertian HAM diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, yang juga mengakui hak untuk hidup, hak atas kemerdekaan pribadi, hak atas perlindungan hukum, hak atas pekerjaan layak, dan berbagai hak lainnya.

Namun, meskipun mengakui HAM secara hukum, Indonesia masih dihadapkan pada berbagai kasus pelanggaran HAM yang terjadi. Beberapa di antaranya adalah pelanggaran HAM selama era Orde Baru, kasus Papua, penindasan terhadap aktivis, dan pelanggaran hak minoritas seksual. Oleh karena itu, sebagai warga negara yang baik, kita semua harus menjadi bagian dari gerakan untuk meningkatkan kesadaran dan perlindungan terhadap HAM di Indonesia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *