Asas teritorial merupakan sebuah prinsip hukum yang digunakan dalam penetapan wilayah Indonesia. Asas ini menyatakan bahwa suatu wilayah negara terbatas pada batas-batas wilayahnya yang ditentukan secara geografis. Di Indonesia, asas teritorial ini dituangkan dalam beberapa undang-undang, seperti UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Asas teritorial ini menjadi landasan hukum utama dalam penetapan batas wilayah suatu daerah di Indonesia. Dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 1 disebutkan bahwa “segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Artinya, seluruh wilayah Indonesia harus diperlakukan sama dan diatur berdasarkan hukum yang sama.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 juga mengatur tentang asas teritorial di Indonesia. Pasal 5 undang-undang ini menjelaskan bahwa wilayah Indonesia terdiri atas daratan, perairan, dan ruang udara di atasnya. Asas teritorial juga berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia, termasuk wilayah-wilayah yang berada di luar daratan Indonesia.
Dalam praktiknya, penetapan batas wilayah suatu daerah sangat penting untuk menentukan tanggung jawab dan wewenang pemerintah di daerah tersebut. Selain itu, penetapan batas wilayah juga berkaitan dengan hak kepemilikan atas sumber daya alam yang terkandung di daerah tersebut. Oleh karena itu, pengaturan asas teritorial di Indonesia merupakan hal yang sangat penting untuk menjaga keutuhan wilayah negara.
Pengertian Asas Teritorial
Asas Teritorial Indonesia adalah salah satu dasar hukum di Indonesia yang menetapkan bahwa seluruh wilayah di Indonesia, baik darat, laut, dan udara merupakan wilayah kedaulatan Indonesia. Asas Teritorial ini diatur dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 1, yang menyatakan bahwa “segala kekayaan alam dan bumi yang terkandung dalam negara Indonesia, dalam air, di dalam tanah, dan di udara, menjadi milik negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.
Asas Teritorial Indonesia menetapkan bahwa negara Indonesia memiliki kekuasaan penuh atas wilayahnya, dan mengatur segala aktivitas yang ada di wilayah tersebut. Hal ini juga berlaku di laut teritorial Indonesia, yaitu wilayah laut yang berada dalam lingkup kedaulatan negara Indonesia sejauh 12 mil laut dari garis pangkal teritorial.
Asas Teritorial ini juga mendefinisikan batas-batas wilayah Indonesia, baik darat, laut, dan udara. Wilayah Indonesia secara darat diatur melalui batas-batas wilayah dengan negara tetangga seperti Malaysia, Timor Leste, Papua Nugini, dan sebagainya. Sementara itu, wilayah laut Indonesia diatur melalui batas-batas wilayah laut yang telah diakui oleh negara-negara internasional. Di wilayah udara, Indonesia juga memiliki batas udara yang diatur sesuai dengan hak kedaulatan negara.
Asas Teritorial Indonesia juga membolehkan negara Indonesia untuk mengatur segala aktivitas yang berada di wilayahnya, baik yang dilakukan oleh warga negara Indonesia maupun oleh warga negara asing. Semua aktivitas yang dilakukan di wilayah Indonesia harus sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia, dan tidak boleh merugikan kepentingan negara dan rakyat Indonesia.
Asas Teritorial Indonesia juga memiliki implikasi terhadap penegakan hukum dan operasi militer di wilayah Indonesia. Kekuasaan militer di Indonesia dilakukan oleh TNI (Tentara Nasional Indonesia), dan TNI bertanggung jawab atas menjaga keamanan dan ketertiban di seluruh wilayah Indonesia, baik di darat, laut, dan udara.
Dalam pelaksanaannya, Asas Teritorial ini juga diatur dalam beberapa undang-undang khusus di Indonesia, seperti Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pelayaran, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, dan beberapa undang-undang lainnya.
Dasar Hukum Asas Teritorial
Asas Teritorial atau yang dikenal dengan nama territorial principle adalah salah satu asas penting yang digunakan dalam hukum internasional. Asas ini memberikan hak atas sebuah negara untuk mengatur segala aktivitas yang terjadi di dalam wilayahnya, baik itu berkaitan dengan keluarga, ekonomi, keuangan, sosial, dan politik. Indonesia sebagai salah satu negara berdaulat juga menerapkan asas teritorial dalam hukumnya.
Dasar hukum Asas Teritorial di Indonesia ditemukan dalam berbagai undang-undang dan peraturan perundang-undangan yang ada. Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan bahwa perkawinan merupakan suatu peristiwa penting yang dilakukan menurut hukum yang berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Selain itu, Asas Teritorial juga diterapkan dalam bidang perpajakan. Pasal 2 UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan menyebutkan bahwa wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh penghasilan di Indonesia atau dari Indonesia. Jika sebuah perusahaan asing memiliki kantor cabang atau perwakilan di Indonesia, maka perusahaan tersebut wajib membayar pajak atas penghasilannya di Indonesia.
Menurut Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan juga menyatakan bahwa perkawinan yang dilakukan di luar wilayah Indonesia akan diberikan pengakuan hukum jika perkawinan tersebut memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh hukum Indonesia.
Selain itu, Asas Teritorial juga diterapkan dalam bidang pertanahan. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria menyebutkan bahwa semua tanah di Indonesia termasuk hak milik negara. Sehingga penggunaan tanah di Indonesia harus sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia. Karena itu, jika seseorang ingin membuka perkebunan atau membeli tanah, maka orang tersebut harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.
Secara singkat, Asas Teritorial di Indonesia memiliki dasar hukum yang kuat dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Prinsip ini penting untuk mempertahankan kedaulatan Indonesia dan memberikan landasan yang kuat bagi negara kita dalam mengatur semua aktivitas yang terjadi di dalam wilayah Indonesia.
Jenis-jenis Asas Teritorial
Indonesia memiliki beberapa jenis asas teritorial yang diakui dalam hukum internasional. Asas teritorial merupakan salah satu asas hukum negara yang mengatur tentang penguasaan wilayah negara oleh beberapa negara yang berbeda.
1. Asas Flashing Line
Asas Flashing Line atau garis berkedip adalah asas yang digunakan oleh Indonesia untuk mengklaim wilayah di Laut Tiongkok Selatan. Asas teritorial ini diterapkan pada tahun 1958 dan secara resmi dinyatakan oleh pemerintah Indonesia pada tahun 2005. Asas Flashing Line menghasilkan garis yang memperlihatkan batas-batas wilayah Indonesia di Laut Tiongkok Selatan.
2. Asas Garis Pangkal
Asas Garis Pangkal atau baseline merupakan dasar dari suatu sistem hukum negara dalam menentukan batas-batas wilayah negara. Garis Pangkal ini tumbuh secara alami atau dibuat oleh pemerintah suatu negara. Dalam penerapannya, wilayah laut Indonesia yang berbatasan dengan daratan bisa ditentukan pada batas air laut teritorial Indonesia.
3. Asas Territorial Landas Kontinen
Asas ini adalah konsep hukum yang mengizinkan pemerintah Indonesia untuk mengklaim wilayah laut yang terletak di sekitar garis pantai dan terkait dengan struktur geologis di bawah laut yang ditandai oleh landas kontinen. Dasar hukum atas pengelolaan sumber daya laut didasarkan pada konsep-konsep yang dikenal sebagai wilayah ekonomi eksklusif atau Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE).
Asas Territorial Landas Kontinen ini dipiawai oleh Indonesia sebagai upaya pemanfaatan sumber daya alam yang ada di bawah laut. Asas ini bertujuan untuk memanfaatkan dan mengelola sumber daya laut secara optimal dan berkelanjutan. Pemanfaatan sumber daya alam seperti migas dan mineral bawah laut dapat meningkatkan pendapatan pemerintah Indonesia dan kemakmuran masyarakatnya.
Dalam menjalankan konsep Landas Kontinen, pemerintah dan jajaran aparatur negara harus mempertahankan dan memberikan perlindungan terhadap sumber daya alam laut. Indonesia bersama negara lain yang mempunyai garis pantai di Samudera Pasifik sudah sepakat untuk melindungi dan memanfaatkan sumber daya alam melalui konsep ini. Sebaliknya, teritorial laut negara berdaulat lain seperti Filipina maupun China juga memiliki klaim atas wilayah tersebut dan seringkali terjadi konflik.
Demikianlah, Indonesia memiliki beberapa jenis asas teritorial yang diakui dalam hukum internasional. Setiap asas teritorial yang diakui memiliki keunggulan masing-masing yang dapat dimanfaatkan dan menjadi dasar bagi pemerintah Indonesia untuk mengklaim batas wilayah negaranya. Dalam prakteknya, pemerintah dan jajaran aparatur negara perlu memberikan perlindungan serta berperan aktif dalam mengelola sumber daya laut agar dapat memberikan keuntungan bagi negara serta masyarakatnya.
Implementasi Asas Teritorial dalam Pendidikan
Lalu, bagaimanakah dampak dan peran asas teritorial dalam pendidikan? Asas teritorial Indonesia terdapat dalam Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 2 UUD 45 menyatakan Indonesia adalah negara kesatuan dan berbentuk republik. Pasal ini mengatur bahwa setiap kebijakan dalam ruang lingkup negara ini harus memperhatikan unsur kesatuan dan memperkuat kedaulatan negara Indonesia.
Dalam dunia pendidikan, asas teritorial bertujuan untuk meningkatkan rasa cinta tanah air dan kesatuan bangsa pada dunia pendidikan. Implementasi asas teritorial dalam pendidikan terlihat dari pemajuan integrasi nasionalisme dalam berbagai mata pelajaran mulai dari PKn hingga sejarah, geografi, bahasa Indonesia, dan bahasa daerah. Dalam setiap mata pelajaran tersebut, nilai-nilai kebangsaan ditanamkan melalui kurikulum yang telah dirancang. Dalam hal ini, lahirnya kurikulum 2013 merupakan salah satu bentuk implementasi asas teritorial yang terbaru.
Kemampuan para guru menjadi hal yang penting dalam mengimplementasikan asas teritorial dalam pendidikan. Sebagai pendidik, guru harus dapat memahami asas teritorial secara komprehensif agar pendidikan nasional dapat mencetak siswa yang memiliki jiwa pancasila, kecintaan pada tanah air, keberagaman, dan sosialitas yang tinggi. Sehingga, sikap nasionalisme dan patriotisme dapat tertanam pada diri siswa sejak dini.
Guru sebagai ujung tombak dalam melaksanakan asas teritorial harus dapat memberikan pemahaman kepada siswa mengenai asas teritorial, pada saat-saat yang tepat. Misalnya, pada saat memperingati hari-hari besar nasional seperti Hari Kemerdekaan, Hari Pahlawan, dan Oktober 28. Pada saat itu guru harus memberikan sebuah rangkaian acara yang bertujuan untuk memberikan wawasan dan pemahaman pada siswa, bukan hanya sekedar mengenang, tetapi juga memberikan informasi mengenai latar belakang serta cerita sejarah di balik hari tersebut.
Dalam membentuk siswa yang memiliki jiwa nasionalisme yang tinggi, selain pendidikan formal seperti di sekolah, pendidikan informal di dalam keluarga juga sangat berpengaruh. Keluarga merupakan lingkungan awal yang memberikan pengenalan mengenai bangsa dan negara. Oleh karena itu, orang tua sebagai pihak terdekat harus turut serta dalam memberikan wawasan nasionalisme pada anak-anaknya sebagai bentuk pengenalan awal untuk membangun rasa cinta tanah air dan rasa persatuan yang tinggi.
Keberhasilan dalam mengimplementasikan asas teritorial dalam pendidikan dapat meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia dan menciptakan generasi muda yang memiliki jiwa nasionalisme dan patriotisme yang tinggi. Dalam dunia pendidikan, asas teritorial merupakan modal penting bagi siswa dalam mengeksplorasi potensi di dalam dirinya dan menjadi generasi masa depan yang mampu menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila dan mengisi kemerdekaan dengan terus berkontribusi bagi kemajuan bangsa dan negara.
Tantangan dalam Penerapan Asas Teritorial di Indonesia
Asas teritorial adalah sebuah konsep dalam hukum internasional yang menetapkan bahwa wilayah negara berjalan sejajar dengan batas-batas geografis negara itu sendiri. Ini berarti bahwa sesuatu yang terjadi di wilayah negara tertentu harus diatur oleh hukum negara tersebut. Konsep ini diterapkan di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Namun, seperti halnya dengan konsep hukum lainnya, penerapannya tidak selalu mudah. Berikut adalah beberapa tantangan yang dihadapi Indonesia dalam penerapan asas teritorial.
Konflik Laut China Selatan
Salah satu tantangan terbesar dalam penerapan asas teritorial di Indonesia adalah konflik Laut China Selatan yang melibatkan beberapa negara di Asia, termasuk Indonesia. Konflik ini berpusat pada pertentangan klaim negara-negara di wilayah tersebut, dan menyangkut sengketa atas hak atas sumber daya alam yang melimpah. Indonesia sendiri terus berupaya untuk mempertahankan klaimnya terhadap perairan di sekitar Kepulauan Natuna, meskipun klaim ini sering kali ditentang oleh Tiongkok. Hal ini menimbulkan ancaman bagi kedaulatan Indonesia atas wilayahnya dan mengancam keamanan nasional.
Pemanfaatan Sumber Daya Alam
Tantangan lain dalam penerapan asas teritorial di Indonesia adalah tentang bagaimana mengelola penggunaan sumber daya alam yang berlimpah. Indonesia memiliki kekayaan alam yang melimpah, mulai dari perkebunan hingga tambang dan hasil laut, misalnya ikan, terumbu karang, dan lain-lain. Namun, pemanfaatan sumber daya alam harus diatur dengan baik dan berkelanjutan, agar membawa manfaat jangka panjang bagi masyarakat Indonesia. Selain itu, pertumbuhan ekonomi yang pesat juga menimbulkan risiko eksploitasi sumber daya alam untuk kepentingan ekonomi semata, tanpa memperhatikan dampak negatif bagi lingkungan.
Pengawasan Perbatasan
Indonesia memiliki wilayah maritim terluas di dunia, dengan lebih dari 17 ribu pulau yang luasnya mencapai 5,8 juta km persegi. Faktor ini membuat pengawasan perbatasan sangat penting bagi Indonesia. Namun, pengawasan perbatasan seringkali belum maksimal dilakukan, sehingga masuknya orang atau barang ilegal ke wilayah Indonesia masih menjadi masalah. Selain itu, pengawasan perbatasan juga diperlukan untuk mencegah penyelundupan narkoba, human trafficking, dan berbagai ancaman keamanan lainnya.
Pemerataan Pembangunan
Tantangan terakhir dalam penerapan asas teritorial di Indonesia adalah terkait pemerataan pembangunan. Sebagai negara yang luas dan tengah berkembang, Indonesia masih menghadapi kesenjangan pembangunan yang cukup besar antara wilayah yang satu dengan yang lainnya. Hal ini tentu saja sangat mempengaruhi penerapan asas teritorial, di mana wilayah yang belum terlayani kebutuhan dasar masyarakatnya masih sangat memerlukan perhatian khusus. Pemerintah harus berupaya untuk mendorong pembangunan yang merata di seluruh wilayah Indonesia, sehingga asas teritorial dapat diterapkan dengan baik dan memberi manfaat untuk seluruh rakyat Indonesia.