Klasifikasi Hukum Berdasarkan Keputusan Ilmu Hukum di Indonesia

Hukum di Indonesia dapat diklasifikasikan berdasarkan keputusan ilmu hukum yang terdiri dari tiga jenis, yaitu hukum kodifikasi, hukum yurisprudensi, dan hukum konstitusional.

Hukum kodifikasi adalah hukum yang diatur dalam suatu undang-undang atau peraturan perundang-undangan tertulis, di mana isi undang-undang tersebut mengatur segala aspek kehidupan masyarakat. Contoh dari hukum kodifikasi di Indonesia adalah Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Hukum yurisprudensi adalah hukum yang terbentuk melalui keputusan pengadilan atau putusan hakim, yang telah memutuskan suatu perkara. Hukum yurisprudensi meliputi prinsip-prinsip hukum yang diambil dari putusan kasus sebelumnya, untuk diterapkan pada kasus yang serupa di kemudian hari. Contohnya adalah putusan Mahkamah Konstitusi terkait Pemilu, putusan Pengadilan Negeri terkait sengketa bisnis, atau putusan Kasasi di Mahkamah Agung.

Hukum konstitusional adalah hukum yang berkaitan dengan konstitusi atau pandangan dasar negara mengenai hak-hak dan kewajiban warga negara, serta batasan-batasan yang berlaku bagi pemerintah dalam menjalankan tugasnya. Contoh hukum konstitusional di Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945 dan UU nomor 8 tahun 2011 tentang Kebebasan Berpendapat dan Ekspresi serta Hak Asasi Manusia dalam Bernegara.

Ketiga jenis hukum ini sangat berperan penting dalam kehidupan masyarakat Indonesia, baik dalam menyelenggarakan pemerintahan, berbisnis, maupun bersosialisasi. Oleh karena itu, sangat penting bagi masyarakat untuk memahami dan mengenal ketiga jenis hukum tersebut, sehingga dapat menjalani kehidupan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Klasifikasi Hukum Berdasarkan Sumbernya


Klasifikasi Hukum Berdasarkan Sumbernya

Hukum merupakan suatu aturan yang dibuat untuk mempertahankan ketertiban dalam suatu masyarakat. Aturan hukum ini tidak bisa dibuat begitu saja, harus ada bahan atau sumbernya yang dijadikan dasar dalam membuat aturan hukum tersebut. Oleh karena itu, hukum di Indonesia dapat diklasifikasikan berdasarkan sumbernya. Maka dari itu, dalam artikel ini akan dibahas mengenai klasifikasi hukum berdasarkan sumbernya.

Hukum, dalam sejarahnya, selalu merujuk pada beberapa sumber hukum. Sumber hukum ini pada bagian pertamanya mengandung perundang-undangan atau undang-undang yang digunakan untuk memerintahkan dalam masyarakat, namun ia juga memandang sebagai suatu sumber hukum berkembang selanjutnya. Sumber-sumber hukum Indonesia terdiri dari:

  • Hukum Tertulis
  • Hukum Tidak Tertulis
  • Hukum Agama

Hukum Tertulis

1. Hukum Tertulis

Hukum tertulis adalah sumber hukum yang tertulis dalam bentuk undang-undang, peraturan pemerintah, keputusan presiden, dan peraturan perundang-undangan lainnya. Hukum tertulis ini memiliki beberapa fungsi, di antaranya adalah untuk memastikan konsistensi dalam penerapan hukum, meminimalisir tindakan diskriminasi, dan bertindak sebagai pedoman dalam menyusun hukum yang baru.

Hukum tertulis ini berfungsi sebagai alat kontrol dalam mengarahkan kebijakan hukum di Indonesia. Hukum tertulis juga memiliki kelebihan dan kelemahan dalam pelaksanaannya. Kelebihannya adalah dapat mengatur hubungan sosial secara jelas dan teratur, serta dapat diketahui oleh masyarakat sebagai pedoman dalam melaksanakan hukum. Sedangkan kelemahannya adalah terkadang aturan hukum yang ditetapkan belum sempurna atau sesuai dengan perkembangan zaman maupun dinamika masyarakat.

Undang-undang adalah salah satu contoh hukum tertulis. Undang-undang di Indonesia dibentuk untuk mengatur hubungan sosial dan ekonomi antara masyarakat dan negara. Dalam undang-undang terdapat pasal dan ayat-ayat yang menjabarkan tentang hal-hal yang perlu diatur dalam suatu masyarakat.

Dalam hukum tertulis juga terdapat peraturan pemerintah yang ditetapkan oleh presiden. Peraturan pemerintah ini merupakan jawaban atas kebijakan pemerintah dalam mengatur hubungan sosial di Indonesia. Peraturan pemerintah ini berfungsi untuk melaksanakan tugas pemerintah dalam membangun dan mengatur masyarakat Indonesia.

Tak hanya undang-undang, dalam hukum tertulis juga terdapat keputusan presiden. Keputusan presiden merupakan instrumen hukum yang berperan sebagai pengatur kebijakan dalam negara dan melindungi hak-hak rakyat. Di samping itu, terdapat juga peraturan perundang-undangan lainnya, seperti: peraturan perguruan tinggi, peraturan karyawan, peraturan kepala daerah, dan peraturan lainnya.

Oleh karena itu, hukum tertulis merupakan sumber hukum yang penting untuk memastikan kepastian hukum di Indonesia.

“Hukum tertulis merupakan sumber hukum yang penting untuk memastikan kepastian hukum di Indonesia.”

Klasifikasi Hukum Berdasarkan Jenisnya


Jenisnya Hukum Indonesia

Hukum merupakan sebuah sistem yang memberikan aturan dan perintah yang harus ditaati oleh masyarakat. Seiring berjalannya waktu dan perkembangan masyarakat, maka hukum juga mengalami perubahan sesuai dengan kebutuhan yang ada di dalam masyarakat. Di Indonesia sendiri, hukum dapat diklasifikasikan berdasarkan beberapa jenisnya. Berikut ini akan dijelaskan lebih detail tentang klasifikasi hukum berdasarkan jenisnya tersebut.

1. Hukum Umum

Hukum Umum Indonesia

Hukum umum adalah hukum yang berlaku secara luas dan universal bagi seluruh rakyat Indonesia. Hukum ini terdiri dari peraturan perundang-undangan, ketentuan hukum yang ada pada kode etik, serta aturan hukum yang berasal dari kebijakan pemerintah. Hal ini berarti bahwa hukum yang dikeluarkan oleh pemerintah dan memiliki pengaruh bagi semua masyarakat adalah hukum umum. Contohnya seperti hukum pidana, hukum perdata, hukum acara serta hukum internasional.

2. Hukum Khusus

Hukum Khusus Indonesia

Hukum khusus merupakan hukum yang hanya berlaku pada kelompok tertentu atau subjek hukum tertentu saja, dan tidak berlaku umum pada seluruh rakyat Indonesia. Jenis hukum ini biasanya dibentuk untuk memberikan aturan yang lebih spesifik sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik dari kelompok masyarakat atau subjek hukum tertentu.
Contohnya, yaitu hukum agama yang berlaku pada umat muslim, serta hukum adat atau kebiasaan yang hanya berlaku di daerah tertentu saja. Selain itu, ada juga hukum yang berlaku untuk profesi tertentu seperti hukum kesehatan, hukum lingkungan, dan lain-lain. Hukum khusus ini berlaku untuk melindungi hak dan kepentingan dari kelompok masyarakat atau subjek hukum tertentu tersebut.

3. Hukum Nasional

Hukum Nasional Indonesia

Hukum nasional adalah hukum yang berasal dari sistem hukum nasional Indonesia. Klasifikasi hukum ini merujuk pada sistem hukum yang berlaku di Indonesia, yang terdiri dari peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia melalui badan perundangan, seperti DPR, MPR, atau MA. Hukum nasional merupakan hukum yang berlaku untuk semua masyarakat dan inefektif jika melanggar hukum tersebut.

4. Hukum Internasional

Hukum Internasional Indonesia

Hukum internasional adalah hukum yang berlaku secara internasional dan mengatur hubungan antara negara-negara. Klasifikasi hukum ini meliputi kepentingan internasional di mana Indonesia terlibat dalam perjanjian internasional dan organisasi internasional. Hukum internasional dimaksudkan untuk menjaga kedamaian dan kerjasama di antara negara-negara. Kebanyakan bentuk hukum internasional berupa perjanjian internasional yang menjadi dasar dan wajib diikuti oleh tiap negara secara global, seperti Hak Asasi Manusia (HAM) dan perjanjian-perjanjian Dagang Bebas.

5. Hukum Perdata

Hukum Perdata Indonesia

Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara individu atau warga negara Indonesia. Jenis hukum ini mengatur perjanjian antara pihak-pihak yang hasil perundingannya diakui oleh undang-undang dan hukum. Hukum perdata juga mengatur mengenai aspek-aspek kehidupan sehari-hari, seperti hak kepemilikan dan pengelolaan sumber daya alam. Permasalahan hukum perdata dapat diselesaikan dengan cara mediasi, arbitrasi atau melalui jalur hukum secara resmi dengan tuntutan ke pengadilan.

Dari penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa klasifikasi hukum di Indonesia ini sangatlah beragam, dengan tujuan untuk melindungi hak dan kepentingan dari semua masyarakat Indonesia. Adanya klasifikasi hukum ini juga menjadi penting karena adanya perbedaan karakteristik masyarakat Indonesia yang ada di tiap wilayahnya. Oleh karena itu, diperlukan adanya hukum khusus untuk masyarakat tertentu agar kebutuhannya bisa terakomodasi dengan baik.

Klasifikasi Hukum Berdasarkan Fungsinya


Klasifikasi Hukum Berdasarkan Fungsinya

Di Indonesia, terdapat beberapa jenis klasifikasi hukum yang biasa digunakan untuk memahami susunan dari sistem hukum yang berlaku. Salah satunya adalah klasifikasi hukum berdasarkan fungsinya. Dalam klasifikasi ini, hukum dibagi menjadi beberapa jenis sesuai dengan fungsinya dalam menjaga stabilitas dan keselarasan sosial di masyarakat.

Berikut adalah tiga jenis klasifikasi hukum berdasarkan fungsinya yang sering digunakan di Indonesia:

1. Hukum Publik

Hukum Publik

Hukum publik adalah jenis hukum yang berfungsi untuk mengatur hubungan antara negara dengan masyarakatnya. Contohnya adalah hukum tata negara, hukum pidana, dan hukum administrasi negara. Hukum pidana, misalnya, memberikan sanksi bagi pelaku kejahatan atau pengkhianat negara. Hukum administrasi negara, di sisi lain, memberikan aturan dan tata cara dalam menjalankan pemerintahan.

Hukum publik juga memiliki beberapa sub-kategori, seperti hukum tata negara dan hukum pidana. Hukum tata negara berfungsi untuk mengatur pengaturan kekuasaan dalam sebuah negara. Sementara hukum pidana berfungsi untuk menjaga keamanan negara dan mencegah pelanggaran terhadap kepentingan umum.

2. Hukum Perdata

Hukum Perdata

Hukum perdata adalah jenis hukum yang digunakan untuk mengatur hubungan antar warga negara dan organisasi di dalam masyarakat. Contohnya adalah hukum perdata tentang kontrak, hukum perdata tentang hak milik, dan hukum perdata tentang warisan.

Hukum perdata juga memiliki beberapa sub-kategori, seperti hukum kontrak dan hukum waris. Hukum kontrak, misalnya, memberikan aturan tentang kesepakatan yang dibuat antar individu atau organisasi, sementara hukum waris memberikan aturan tentang penyaluran harta benda seseorang setelah ia meninggal.

3. Hukum Acara

Hukum Acara

Hukum acara adalah jenis hukum yang mengatur tata cara dalam pelaksanaan hukum itu sendiri. Contohnya adalah hukum acara perdata, hukum acara pidana, dan hukum acara agama.

Hukum acara juga memiliki beberapa sub-kategori, seperti hukum acara perdata dan hukum acara pidana. Hukum acara perdata mengatur prosedur dan tata cara dalam pelaksanaan kasus perdata, sedangkan hukum acara pidana mengatur prosedur dan tata cara dalam pelaksanaan kasus pidana.

Klasifikasi hukum berdasarkan fungsinya sangat diperlukan dalam menjaga ketertiban dan keadilan di masyarakat. Para ahli hukum di Indonesia terus memperbarui klasifikasi hukum ini agar selalu relevan dengan kebutuhan masyarakat saat ini.

Klasifikasi Hukum Berdasarkan Ruang Lingkupnya


Ruang lingkup hukum

Dalam ilmu hukum, hukum memiliki banyak klasifikasi yang membuatnya mudah dipahami. Salah satunya adalah berdasarkan ruang lingkupnya. Ketika membahas hukum berdasarkan ruang lingkupnya, terdapat beberapa klasifikasi hukum, yaitu:

1. Hukum Nasional


Hukum Nasional

Hukum nasional atau hukum domestik merupakan jenis hukum yang digunakan di suatu negara, seperti hukum Indonesia. Hukum nasional biasanya dimaksudkan untuk mengatur hukum yang berlaku di wilayah suatu negara, mencakup seluruh aspek hukum, seperti hukum pidana, hukum perdata, hukum dagang, hukum lingkungan hidup, dan sebagainya.

2. Hukum Internasional


Hukum Internasional

Hukum internasional merupakan hukum yang digunakan oleh negara dan organisasi internasional dalam menjalin hubungan internasional. Hukum ini memiliki karakteristik umum yaitu memberikan ketentuan dan aturan bagi negara-negara di dunia untuk sama-sama mengambil tindakan dalam menyelesaikan masalah-masalah yang mengganggu perdamaian dan kerjasama internasional. Pada umumnya, hukum internasional mencakup masalah perdamaian, konflik internasional, hukum laut, dan hak asasi manusia.

3. Hukum Perbandingan


Hukum Perbandingan

Hukum perbandingan merupakan ilmu yang membandingkan hukum nasional satu negara dengan hukum nasional negara lain atau hukum internasional. Hukum ini umumnya digunakan untuk membantu memecahkan permasalahan hukum yang melintasi batas-batas negara. Dalam hal ini, hukum perbandingan telah menghasilkan “hukum umum”, yaitu kesimpulan umum dan aplikatif dari berbagai hukum nasional dan internasional untuk mengatasi suatu permasalahan hukum.

4. Hukum Lokal


Hukum Lokal

Hukum lokal adalah hukum yang berlaku di suatu wilayah atau daerah tertentu di Indonesia. Hukum ini diatur oleh pemerintah daerah setiap wilayah di Indonesia, dan secara hukum berlaku sejajar dengan hukum nasional. Hukum lokal mencakup berbagai aturan hukum yang berlaku di daerah tersebut, seperti aturan mengenai adat istiadat, kebiasaan, sosial, dan budaya masyarakat setempat. Beberapa contoh hukum lokal di Indonesia antara lain hukum adat, hukum acara adat, dan sebagainya.

Demikian klasifikasi hukum berdasarkan ruang lingkupnya. Setiap jenis hukum memiliki lingkup dan peran masing-masing yang penting dalam menjalankan tugasnya sebagai pengatur kehidupan masyarakat. Kita sebagai warga negara perlu memahami dan menyadari hak dan kewajiban kita dalam menjalankan hukum yang berlaku.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *