Al-Quran merupakan sumber hukum utama dalam agama Islam. Di Indonesia, Al-Quran diakui sebagai sumber hukum yang penting dalam pembentukan hukum Islam. Al-Quran memiliki kedudukan yang tinggi dan dihormati di negara ini.
Kedudukan Al-Quran sebagai sumber hukum Islam di Indonesia diatur dalam undang-undang yang ada, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Larangan Praktek Monopol dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Al-Quran juga memiliki peran penting dalam pembentukan hukum Islam di lembaga-lembaga seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Syariah Nasional (DSN). Hasil dari fatwa-fatwa yang dikeluarkan oleh MUI dan DSN sering kali diambil sebagai referensi oleh para hakim untuk menentukan perkara-perkara hukum.
Dalam praktiknya, penggunaan Al-Quran sebagai sumber hukum Islam di Indonesia masih belum dijalankan secara konsisten. Beberapa persoalan hukum Islam di Indonesia masih diselesaikan dengan mengacu pada pengalaman para juru fiqh di masa lalu dan juga pada pendapat para ulama terkemuka.
Namun demikian, pemahaman dan penggunaan Al-Quran dalam hukum Islam di Indonesia perlu terus ditingkatkan dan disosialisasikan kepada masyarakat agar dapat memperkuat integralitas dan konsistensi hukum Islam di Indonesia.