Dalam bidang pendidikan, terdapat beberapa pelaku atau entitas yang memiliki hak dan kewajiban di Indonesia. Berikut ini adalah beberapa di antaranya:
1. Siswa
Siswa memiliki hak untuk memperoleh pendidikan yang berkualitas dan mendapat akses yang sama tanpa diskriminasi. Mereka juga memiliki kewajiban untuk aktif dalam belajar dan menjaga ketertiban di dalam lingkungan sekolah.
2. Guru
Guru memiliki hak untuk mendapat perlindungan hukum, mendapatkan upah yang layak, dan bekerja dalam lingkungan yang aman dan nyaman. Mereka juga memiliki kewajiban untuk memberikan pendidikan yang berkualitas dan menghargai perbedaan dalam kelompok pelajar.
3. Orang Tua/Wali
Orang tua/wali memiliki hak untuk memastikan anak-anak mereka mendapat akses dan hak atas pendidikan yang layak serta terjamin keselamatannya di lingkungan sekolah. Mereka juga memiliki kewajiban untuk mendukung anak-anak dalam memperoleh pendidikan yang memadai dan berpartisipasi dalam kegiatan yang menunjang pendidikan.
4. Lembaga Pendidikan
Lembaga pendidikan memiliki hak untuk menyelenggarakan pendidikan yang berkualitas dan berperan sebagai pengelola pendidikan di wilayah tempat mereka berdiri. Mereka juga memiliki kewajiban untuk memenuhi standar dan persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah serta memberikan layanan pendidikan yang berkesinambungan.
5. Pemerintah
Pemerintah memiliki hak untuk mengatur dan memfasilitasi penyelenggaraan pendidikan di Indonesia serta menjamin akses bagi seluruh pelajar tanpa diskriminasi. Mereka juga memiliki kewajiban untuk memperhatikan mutu pendidikan, merumuskan kebijakan yang tepat, dan memberikan dana untuk pengembangan pendidikan di Indonesia.