Produk jasa merupakan suatu penawaran atau pemberian layanan yang dilakukan oleh suatu perusahaan kepada konsumen. Berbeda dengan produk fisik, produk jasa bersifat tidak berwujud atau tidak dapat dipegang. Di Indonesia, terdapat beberapa ciri khas dari produk jasa, antara lain:
1. Intangible (tidak berwujud)
Produk jasa tidak berwujud, artinya tidak dapat dipegang atau dilihat secara fisik seperti halnya produk fisik. Contoh dari produk jasa antara lain adalah layanan dokter, salon, travel agent, dan banyak lagi.
2. Heterogeneous (beragam)
Produk jasa memiliki keunikan yang berbeda-beda sesuai dengan jenis layanan yang diberikan. Beda dengan produk fisik yang cenderung memiliki spesifikasi yang sama, produk jasa seringkali beragam dan berubah-ubah sesuai dengan kebutuhan konsumen.
3. Inseparable (terpadu)
Produk jasa biasanya disajikan dengan layanan yang terpadu. Artinya, produk jasa tidak bisa hanya dihasilkan oleh satu orang atau satu alat saja, melainkan memerlukan kerjasama dari banyak pihak, mulai dari pemberi jasa hingga konsumen yang memanfaatkannya.
4. Perishable (kadaluarsa)
Produk jasa biasanya memiliki waktu yang terbatas dan dapat kadaluarsa. Hal tersebut tergantung dari jenis layanan yang diberikan, dan konsumen perlu melihat masa berlaku produk jasa tersebut sebelum memutuskan untuk membelinya.
Dalam menyediakan produk jasa, perusahaan harus memberikan pelayanan yang berkualitas dan memuaskan sehingga konsumen akan puas dan mau menggunakan layanan tersebut kembali. Pelayanan yang kurang memuaskan dapat membawa konsekuensi yang tidak baik bagi perusahaan, seperti hilangnya reputasi dan hilangnya konsumen. Oleh karena itu, perusahaan dituntut untuk terus meningkatkan kualitas produk jasanya agar tetap berkualitas dan relevan dengan kebutuhan konsumen.