Hukum Tertulis dan Tidak Tertulis Merupakan Penggolongan Hukum Berdasarkan…

hukum tertulis dan tidak tertulis merupakan penggolongan hukum berdasarkan

Halo Pembaca Pakguru.co.id!

Selamat datang kembali di situs kami yang akan membahas topik menarik mengenai “hukum tertulis dan tidak tertulis merupakan penggolongan hukum berdasarkan”. Dalam artikel ini, kami akan membahas secara mendalam mengenai penggolongan hukum berdasarkan hukum tertulis dan tidak tertulis.

Pendahuluan

Berbicara mengenai hukum, hukum tertulis dan tidak tertulis merupakan dua pilar utama dalam sistem hukum suatu negara. Hukum tertulis merujuk pada peraturan-peraturan hukum yang secara formal tersusun dalam suatu perundangan negara atau disebut juga sebagai hukum positif. Sementara itu, hukum tidak tertulis merujuk pada norma-norma atau prinsip-prinsip hukum yang tidak tercatat secara formal namun tetap dihormati dan diakui oleh masyarakat.

Ancaman hukuman bagi mereka yang melanggar hukum tertulis biasanya lebih jelas dan terukur, karena sudah diatur dalam undang-undang. Namun, hukum tertulis juga memiliki kelemahan dalam mengatur hal-hal yang tidak dapat diprediksi atau diatur dengan begitu rinci. Inilah mengapa hukum tidak tertulis memiliki peran yang penting dalam menyeimbangkan kekurangan-kekurangan tersebut.

Hukum tidak tertulis berakar dalam nilai-nilai sosial, adat istiadat, kebiasaan, etika, dan prinsip-prinsip umum yang ada dalam masyarakat. Meskipun tidak tercatat secara formal, hukum tidak tertulis memiliki pengaruh yang kuat dalam menentukan perilaku dan tata tertib dalam masyarakat.

Selama bertahun-tahun, hukum tertulis dan tidak tertulis telah menjadi dasar utama dalam sistem hukum di hampir semua negara. Kedua jenis hukum ini saling melengkapi satu sama lain dalam menciptakan suatu sistem hukum yang berfungsi dengan baik.

Pada artikel ini, kami akan membahas secara detail mengenai hukum tertulis dan tidak tertulis serta penggolongan hukum berdasarkan keduanya. Mari kita mulai dengan penjelasan mengenai hukum tertulis.

Hukum Tertulis

Hukum tertulis, seperti yang telah disebutkan sebelumnya, merujuk pada peraturan-peraturan hukum yang secara formal tersusun dalam suatu perundangan negara. Hukum tertulis ini biasanya ditetapkan dalam bentuk undang-undang, peraturan perundang-undangan, aturan, keputusan pengadilan, dan sejenisnya.

Hukum tertulis memiliki beberapa ciri utama, yaitu:

No Ciri-ciri
1 Tertulis secara formal
2 Dibuat oleh badan legislatif yang berwenang
3 Memiliki hukuman yang jelas bagi pelanggar
4 Dapat diubah atau dicabut oleh badan legislatif yang sama

Hukum tertulis ini sangat penting dalam menjaga ketertiban dan keadilan dalam suatu masyarakat. Dengan adanya hukum tertulis, semua orang dapat mengetahui hak dan kewajiban mereka serta konsekuensi yang akan dihadapi jika melanggar hukum tersebut.

Melalui hukum tertulis, negara dapat memberikan perlindungan kepada warganya dan menjamin keadilan dalam berbagai aspek kehidupan. Hukum ini juga menjadi acuan bagi para hakim dalam memutuskan suatu perkara dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Meskipun begitu, hukum tertulis juga memiliki kelemahan. Seiring dengan perubahan zaman dan perkembangan masyarakat, seringkali hukum tertulis tidak dapat mengikuti perubahan-perubahan tersebut dengan cepat. Hal ini dapat menimbulkan kesenjangan antara hukum yang tertulis dengan tuntutan keadilan yang lebih aktual.

Selain itu, hukum tertulis juga rentan terhadap penafsiran yang berbeda-beda oleh para ahli hukum. Hal ini dapat menyebabkan ketidakpastian hukum dalam beberapa kasus yang kompleks.

Meskipun demikian, hukum tertulis tetap menjadi landasan hukum utama dalam sistem hukum suatu negara. Namun, hukum tertulis saja tidak cukup untuk mencakup semua aspek kehidupan. Inilah mengapa hukum tidak tertulis juga memiliki peran penting dalam penggolongan hukum.

Hukum Tidak Tertulis

Hukum tidak tertulis, seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, merujuk pada norma-norma atau prinsip-prinsip hukum yang tidak tercatat secara formal namun tetap dihormati dan diakui oleh masyarakat. Hukum tidak tertulis ini bersumber dari nilai-nilai sosial, adat istiadat, kebiasaan, etika, dan prinsip-prinsip umum yang ada dalam masyarakat.

Hukum tidak tertulis memiliki beberapa karakteristik utama, yaitu:

  • Dapat berubah seiring dengan perkembangan masyarakat
  • Berdasarkan pada kebiasaan dan adat istiadat yang melekat dalam masyarakat
  • Mempunyai legitimasi yang berasal dari kesepakatan dan penerimaan masyarakat
  • Berfungsi sebagai panduan etika dan moral dalam kehidupan sehari-hari
  • Bersifat lebih fleksibel dan dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan baru

Berbeda dengan hukum tertulis, hukum tidak tertulis tidak memiliki sanksi yang jelas dan terukur bagi pelanggar. Namun, penghormatan dan penerapan hukum tidak tertulis ini masih merupakan keputusan individu dan berasal dari norma-norma yang ada dalam masyarakat.

Hukum tidak tertulis ini berperan penting dalam menjaga harmoni, ketertiban, dan keadilan dalam masyarakat. Norma-norma dan prinsip-prinsip yang terkandung dalam hukum tidak tertulis ini menjadi acuan dalam mengatur interaksi sosial, menyelesaikan konflik, serta menjaga tata tertib dan kestabilan masyarakat.

Beberapa contoh hukum tidak tertulis yang ada dalam masyarakat adalah:

  • Norma sopan santun dan etika dalam masyarakat
  • Adat istiadat dan tradisi yang dijunjung tinggi
  • Persahabatan dan hubungan sosial yang saling menghormati
  • Prinsip keadilan dan kejujuran dalam berbagai situasi

Hukum tidak tertulis ini juga seringkali digunakan oleh para hakim dalam memutus suatu perkara yang tidak teratur dalam hukum tertulis. Mereka menggunakan prinsip-prinsip hukum tidak tertulis sebagai landasan untuk mengambil keputusan yang adil dan bijaksana.

Kesimpulan

Dalam kesimpulan, hukum tertulis dan tidak tertulis merupakan dua penggolongan utama dalam sistem hukum suatu negara. Hukum tertulis memiliki sifat formal, jelas, dan diatur dalam undang-undang. Sementara itu, hukum tidak tertulis bersifat informal, berakar pada norma-norma dan prinsip-prinsip yang ada dalam masyarakat.

Kedua jenis hukum ini saling melengkapi satu sama lain dalam menciptakan suatu sistem hukum yang berfungsi dengan baik. Hukum tertulis memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada masyarakat, sementara hukum tidak tertulis menjaga harmoni, ketertiban, dan keadilan dalam masyarakat.

Sebagai masyarakat yang hidup dalam suatu negara, kita perlu menghormati dan mematuhi kedua jenis hukum ini. Dengan mematuhi hukum tertulis dan tidak tertulis, kita turut berperan dalam menjaga ketertiban, keadilan, dan keharmonisan dalam masyarakat.

Terimakasih sudah membaca artikel ini di situs pakguru.co.id. Yuk, terus tingkatkan pengetahuan dan pemahaman kita mengenai hukum tertulis dan tidak tertulis serta penggolongan hukum berdasarkan keduanya. Dengan begitu, kita akan menjadi masyarakat yang lebih sadar hukum dan dapat berkontribusi dalam menciptakan masyarakat yang lebih baik.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *