Hukum Tawassul Menurut Ulama Aswaja Adalah…

Pendahuluan

Pembaca Pakguru.co.id, selamat datang di situs kami! Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas tentang hukum tawassul menurut ulama Aswaja. Tawassul adalah sebuah istilah dalam Islam yang merujuk pada upaya seseorang untuk mendekatkan diri kepada Allah melalui perantaraan orang yang saleh. Dalam praktiknya, tawassul dapat dilakukan dengan mengucapkan doa melalui perantara Nabi Muhammad atau para wali Allah.

Hukum tawassul merupakan suatu perdebatan yang sering muncul di kalangan ulama. Ada yang menganggapnya diperbolehkan, ada yang menganggapnya sunnah, dan ada juga yang menganggapnya bid’ah. Dalam artikel ini, kami akan memberikan penjelasan yang jelas dan detail mengenai hukum tawassul menurut ulama Aswaja. Simak penjelasan berikut ini.

Hukum Tawassul Menurut Ulama Aswaja

1. Kiai Haji Abdurrahman Wahid atau yang lebih dikenal sebagai Gus Dur adalah salah satu ulama Aswaja yang menganggap tawassul sebagai suatu perbuatan yang diperbolehkan dalam agama Islam. Menurut beliau, tawassul merupakan ekspresi dari ikhtiar seorang hamba untuk memohon kasih sayang Allah SWT melalui perantara orang-orang yang diharapkan memiliki kedekatan dengan-Nya.

2. Sementara itu, KH Abdurrahman Salem, seorang ulama yang terkenal di Indonesia, menjelaskan bahwa tawassul adalah suatu amalan yang tidak pernah dilarang oleh ajaran Islam. Beliau berpendapat bahwa asal usul tawassul dapat dilacak kembali pada zaman Nabi Muhammad dan para sahabat.

3. Ulama besar asal Indonesia, KH Maimoen Zubair, juga memberikan pandangannya tentang tawassul. Beliau berpendapat bahwa tawassul dalam Islam merupakan perbuatan yang disyariatkan. Bagi beliau, tawassul adalah cara seseorang untuk memohon kepada Allah SWT dengan mengambil nama atau jasa-jasa mereka yang telah dekat dengan Allah SWT, seperti Nabi Muhammad dan para wali Allah.

4. Seorang ulama terkemuka dari Jawa Tengah, KH Mahrus Amin, juga menyatakan bahwa tawassul merupakan perbuatan yang diperbolehkan dalam Islam. Beliau berpendapat bahwa tawassul adalah sebuah cara untuk mendekatkan diri kepada Allah dan memohon perlindungannya melalui perantara para wali Allah yang telah terbukti keberadaannya di hadapan-Nya.

5. Ustadz Yusuf Mansur, seorang da’i kondang di Indonesia, dalam satu kesempatan menjelaskan bahwa tawassul adalah suatu perbuatan yang dianjurkan dalam agama Islam. Baginya, tawassul adalah wujud kecintaan dan taqarrub (pendekatan diri) kepada Allah dengan memohon kepada-Nya melalui perantara orang-orang yang telah lebih dekat kepada-Nya.

6. KH Mustofa Bisri, atau yang lebih dikenal sebagai Gus Mus, juga menganggap tawassul sebagai suatu perbuatan yang diperbolehkan dalam Islam. Beliau menjelaskan bahwa tawassul merupakan salah satu cara untuk memperkuat tauhid dan meningkatkan keyakinan seseorang kepada kebesaran Allah SWT.

7. Ulama asal Jawa Timur, KH Said Aqil Siradj, juga tidak melarang tawassul dalam agama Islam. Beliau memandang bahwa tawassul adalah suatu upaya untuk mewujudkan rasa cinta dan ketakwaan kepada Allah dengan memohon kepada-Nya melalui orang-orang yang dihormati dan masyhur dalam Islam.

Kesimpulan

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum tawassul menurut ulama Aswaja adalah diperbolehkan dalam agama Islam. Ulama-ulama tersebut berpendapat bahwa tawassul merupakan suatu upaya untuk mendekatkan diri kepada Allah melalui perantara orang-orang yang diharapkan memiliki kedekatan dengan-Nya. Meskipun terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama, namun mayoritas ulama Aswaja memberikan pandangan yang positif terhadap tawassul.

Pembaca Pakguru.co.id, sekarang Anda memiliki pemahaman yang lebih jelas mengenai hukum tawassul menurut ulama Aswaja. Dengan memperhatikan penjelasan di atas, Anda dapat memutuskan sendiri apakah ingin melakukan tawassul atau tidak. Namun, perlu diingat bahwa amalan tersebut harus dilakukan dengan keyakinan dan kesadaran yang mendalam. Teruslah meningkatkan kualitas ibadah Anda dan semoga Allah senantiasa memberkahi langkah-langkah Anda dalam mendekatkan diri kepada-Nya.

Sekian artikel kami tentang hukum tawassul menurut ulama Aswaja. Terimakasih sudah membaca artikel ini di situs Pakguru.co.id. Semoga artikel ini bermanfaat untuk Anda.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *