Hukum Shalat Tarawih di Rumah

Pendahuluan

Salam Pembaca Pakguru.co.id,

Di bulan Ramadhan, umat muslim di seluruh dunia melaksanakan ibadah tarawih sebagai bagian dari amalan dalam bulan suci ini. Tarawih adalah shalat sunnah yang dilakukan setelah shalat Isya’ dan sebelum shalat witir. Biasanya, tarawih dilakukan di masjid-masjid dengan berjamaah, namun pada kondisi-kondisi tertentu seperti wabah penyakit atau ketiadaan masjid di sekitar, menjalankan shalat tarawih di rumah menjadi pilihan yang sah.

Pada artikel ini, kita akan membahas mengenai hukum shalat tarawih di rumah. Semoga dapat memberikan pemahaman yang jelas kepada pembaca sekalian.

Pertimbangan Hukum Shalat Tarawih di Rumah

Dalam Islam, shalat tarawih di rumah diperbolehkan dan memiliki dasar hukum yang kuat. Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah SAW:

“Tidak diragukan lagi, shalat di masjidku lebih baik daripada shalat di rumahmu, namun janganlah menjadikan rumahmu itu kuburan.” (HR. Ibnu Majah).

Dari hadis ini, dapat disimpulkan bahwa shalat di masjid memiliki keutamaan tersendiri, namun jika kondisi memaksa seperti terkendala jarak atau adanya wabah penyakit, melakukan shalat tarawih di rumah tidak diharamkan.

Hukum Shalat Tarawih di Rumah Menurut Mazhab Hanafi

Menurut mazhab Hanafi, shalat tarawih di rumah hukumnya makruh tanzih (dihindari sebisa mungkin) dan hanya boleh dilakukan jika tidak ada masjid di sekitar yang mampu dijangkau dalam waktu yang wajar. Alasan hukumnya makruh tanzih adalah karena meninggalkan keutamaan dan sunnah yang ada dalam shalat berjamaah di masjid.

Hukum Shalat Tarawih di Rumah Menurut Mazhab Maliki

Sementara itu, menurut mazhab Maliki, shalat tarawih di rumah juga hukumnya makruh tanzih, namun dalam kondisi tertentu seperti ketiadaan masjid atau terkendala jarak dan waktu, maka boleh dilakukan. Hal ini didasarkan pada prinsip untuk memudahkan umat dalam menjalankan ibadah.

Hukum Shalat Tarawih di Rumah Menurut Mazhab Syafi’i

Dalam mazhab Syafi’i, shalat tarawih di rumah hukumnya boleh dan tidak disyaratkan harus dilakukan di masjid. Namun, sebaiknya masih didorong untuk melaksanakan shalat tarawih di masjid jika memungkinkan, karena terdapat keutamaan berjamaah.

Hukum Shalat Tarawih di Rumah Menurut Mazhab Hanbali

Sedangkan menurut mazhab Hanbali, shalat tarawih di rumah diperbolehkan tanpa memandang waktu dan keadaan. Hal ini berbeda dengan mazhab-mazhab lainnya yang memberikan beberapa pertimbangan.

Persiapan Melakukan Shalat Tarawih di Rumah

Apabila memutuskan untuk melaksanakan shalat tarawih di rumah, ada beberapa persiapan yang perlu dilakukan, antara lain:

Persiapan Shalat Tarawih di Rumah
1. Menentukan waktu pelaksanaan shalat tarawih
2. Menyiapkan tempat shalat yang tenang dan nyaman
3. Mengajak anggota keluarga untuk berpartisipasi
4. Mempersiapkan Al-Quran dan mukena
5. Menghidupkan suasana dengan membaca Al-Quran secara bersama-sama
6. Mengikuti langkah-langkah shalat tarawih dengan khusyuk
7. Mengerjakan shalat witir setelah selesai melakukan shalat tarawih

Kesimpulan

Dalam kesimpulan, shalat tarawih di rumah adalah alternatif yang diperbolehkan jika terkendala jarak, kondisi kesehatan, atau ketiadaan masjid di sekitar. Meskipun memiliki beberapa perbedaan pendapat dalam mazhab, umat muslim tetap dianjurkan untuk menjalankan shalat tarawih secara berjamaah jika memungkinkan. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW, “Tidak diragukan lagi, shalat di masjidku lebih baik daripada shalat di rumahmu.”

Salam hangat dari kami di pakguru.co.id, terima kasih sudah membaca artikel “hukum shalat tarawih dirumah” di situs kami. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda dalam menjalankan ibadah di bulan Ramadhan. Selamat beribadah!

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *