Hukum Menghirup Inhaler Saat Puasa

Pendahuluan

Salam Pembaca Pakguru.co.id,

Puasa merupakan salah satu ibadah yang dilakukan oleh umat Muslim di seluruh dunia sebagai wujud penghormatan kepada Allah SWT. Saat menjalankan puasa, umat Muslim dianjurkan untuk menahan diri dari makan, minum, dan segala bentuk aktivitas yang dapat membatalkan puasa dari terbit fajar hingga terbenam matahari.

Namun, bagaimana dengan pengguna inhaler? Inhaler adalah suatu alat medis yang digunakan untuk mengatasi masalah pernapasan, terutama pada penderita asma. Saat berpuasa, apakah diperbolehkan untuk menghirup inhaler?

Dalam artikel ini, kami akan membahas mengenai hukum menghirup inhaler saat puasa. Kami akan mengulasnya secara detail berdasarkan perspektif agama dan pandangan ulama.

Pengertian Inhaler

Sebelum membahas lebih lanjut mengenai hukum menghirup inhaler saat puasa, mari kita pahami terlebih dahulu apa itu inhaler. Inhaler adalah suatu alat medis yang digunakan untuk memberikan obat-obatan melalui saluran pernapasan. Alat ini praktis digunakan dan umumnya digunakan oleh penderita penyakit asma, bronkitis, atau COPD (Chronic Obstructive Pulmonary Disease).

Inhaler berfungsi untuk memperlancar pernapasan dan mengendalikan gejala yang muncul pada penderita penyakit pernapasan. Obat yang terkandung dalam inhaler memiliki fungsi untuk melebarkan saluran napas, sehingga memungkinkan udara lebih mudah masuk dan keluar dari paru-paru.

Pandangan Agama Mengenai Menghirup Inhaler Saat Puasa

Dalam Islam, menjaga kesehatan dan mengatasi penyakit yang dialami adalah sangat penting. Allah SWT memberikan kemudahan kepada umatnya untuk menjalankan ibadah puasa dan memberikan pengecualian bagi orang yang sedang sakit atau dalam kondisi tidak sehat. Sebagaimana firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah ayat 185, “Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.”

Hal ini menunjukkan bahwa puasa dapat ditinggalkan jika seseorang sakit atau dalam kondisi tidak sehat. Oleh karena itu, pengguna inhaler yang membutuhkan obat untuk menjaga kesehatan pernapasannya tidak diwajibkan untuk berpuasa. Menghirup inhaler tidak dapat dikategorikan sebagai makan atau minum yang dapat membatalkan puasa, karena inhaler tidak masuk ke dalam saluran pencernaan dan hanya bertujuan untuk pengobatan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *