Hukum Keramas Saat Puasa Sunnah

Pengantar

Halo Pembaca Pakguru.co.id, selamat datang kembali di situs kami. Pada kesempatan kali ini, kami akan membahas mengenai hukum keramas saat puasa sunnah. Puasa sunnah adalah ibadah yang sangat dianjurkan oleh Rasulullah SAW, dan menjalankannya membuat banyak orang semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT. Tidak sedikit pula yang bertanya apakah keramas saat puasa sunnah boleh dilakukan. Melalui artikel ini, kami akan mengulas secara komprehensif mengenai hukum keramas saat puasa sunnah. Mari simak lebih lanjut.

Pendahuluan

Puasa sunnah merupakan amalan yang dilakukan di luar bulan Ramadhan. Puasa tersebut memiliki banyak keutamaan dan pahala yang luar biasa. Namun, terdapat beberapa perbedaan dalam hal aturan-aturan yang harus ditaati saat menjalankan puasa sunnah dibandingkan dengan puasa Ramadhan. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah mengenai boleh tidaknya keramas saat menjalankan puasa sunnah.

Pertanyaan ini muncul karena di antara masyarakat terdapat anggapan bahwa keramas saat puasa dapat membatalkan puasa, terutama jika air yang digunakan sampai masuk ke dalam lambung. Maka dari itu, mari kita simak penjelasan terkait hukum keramas saat puasa sunnah ini secara detail.

Untuk mempermudah pemahaman, terdapat beberapa poin yang perlu dipahami, di antaranya adalah:

No Poin
1 Keramas menggunakan air
2 Keramas menggunakan sabun atau shampoo
3 Air keramas masuk ke dalam lambung
4 Kegiatan keramas saat puasa sunnah
5 Pengecualian dalam hukum keramas

Keramas Menggunakan Air

Menurut para ulama, keramas menggunakan air saat puasa di perbolehkan. Kegiatan ini tidak membatalkan puasa dan tidak mengurangi pahala puasa tersebut. Meskipun air yang digunakan sampai ke kulit kepala dan basah menyentuh bagian tubuh yang berpuasa, itu tidak masalah.

Masyarakat perlu memahami bahwa adanya rasa kewajiban menjaga kebersihan badan saat beribadah. Dalam Al-Qur’an Surat Al-Ma’idah ayat 6, Allah berfirman “Dan jika kamu junub, maka mandilah, dan jika kamu sakit, atau dalam musafir, atau kembali dari tempat buang air, atau menyentuh wanita, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang suci”

Keramas Menggunakan Sabun atau Shampoo

Pada hakikatnya, keramas menggunakan sabun atau shampoo tidak membatalkan puasa. Sabun dan shampoo digunakan untuk membersihkan rambut dengan air yang digunakan dalam keramas. Dalam kondisi normal, air keramas ini tidak akan masuk ke dalam lambung, sehingga tidak membatalkan puasa.

Meski demikian, perlu diperhatikan bahwa apabila ada sisa sabun atau shampoo yang masuk ke dalam mulut secara tidak sengaja dan kemudian tertelan, hal ini dapat membatalkan puasa. Oleh karena itu, sebisa mungkin hindari mengeluarkan busa sabun atau shampoo terlalu banyak saat keramas agar tidak ada risiko tertelan saat melakukan keramas.

Air Keramas Masuk ke dalam Lambung

Masih dalam konteks keramas menggunakan air, terdapat asumsi bahwa jika air keramas sampai masuk ke dalam lambung, puasa menjadi batal. Namun, ini hanyalah asumsi yang keliru. Air yang masuk ke dalam lambung saat keramas tidak akan membatalkan puasa, selama pemakanan itu tidak disengaja.

Jika air keramas secara tidak sengaja sampai ke dalam lambung karena tersesap melalui tenggorokan, puasa tetap sah dan tidak batal. Ini disebabkan karena memakanan yang sengaja masuk melalui mulut dan kemudian dihirup melalui tenggorokan memiliki perbedaan yang signifikan. Jadi, jangan khawatir jika air keramas tidak sengaja sampai ke dalam lambung saat berpuasa, puasa Anda tetap sah.

Kegiatan Keramas Saat Puasa Sunnah

Hal yang perlu diingat adalah bahwa puasa sunnah tidak memiliki kekhususan dalam ibadah keramas. Puasa sunnah adalah ibadah tambahan yang dilakukan di luar bulan Ramadhan dan tidak memiliki aturan dan ketentuan khusus terkait keramas. Oleh karena itu, kita bisa melakukan kegiatan keramas seperti biasa saat menjalankan puasa sunnah.

Tidak ada larangan atau hukum yang mengharuskan Anda untuk tidak keramas saat menjalankan puasa sunnah. Oleh karena itu, Anda tetap bisa membersihkan diri dengan keramas saat menjalankan puasa sunnah.

Pengecualian dalam Hukum Keramas

Sebagai pengecualian, ada beberapa kondisi tertentu di mana keramas diharamkan saat berpuasa, baik itu puasa sunnah maupun puasa Ramadhan. Kondisi-kondisi tersebut adalah:

1. Puasa wajib Ramadhan

2. Puasa nadzar

3. Puasa kafarat

4. Hari ‘Arafah dan ‘Asyura

5. Ibadah haji

6. Infak atau shadaqah makanan

7. Sengaja menyenggarakan puasa di hari yang diharamkan puasa

Kesimpulan

Melalui pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa keramas saat puasa sunnah adalah diperbolehkan. Kegiatan keramas menggunakan air dan sabun tidak membatalkan puasa, selama tidak ada pengeluaran sabun yang berlebihan hingga masuk ke dalam mulut secara tidak sengaja. Jika air keramas sampai masuk ke dalam lambung karena tersesap melalui tenggorokan secara tidak sengaja, puasa tetap sah. Namun, terdapat pengecualian dalam hukum keramas saat berpuasa dalam kondisi-kondisi tertentu seperti puasa wajib Ramadhan dan puasa nadzar.

Penutup

Demikianlah artikel mengenai hukum keramas saat puasa sunnah. Semoga dengan artikel ini, pembaca dapat memahami dengan lebih baik tentang hukum keramas saat menjalankan puasa sunnah. Jangan lupa untuk terus meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kita kepada Allah SWT melalui puasa sunnah dan ibadah-ibadah lainnya. Terimakasih sudah membaca artikel “hukum keramas saat puasa sunnah” di situs pakguru.co.id.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *