Hukum Keluar Keputihan saat Puasa

Pendahuluan

Salam Pembaca Pakguru.co.id,

Terimakasih telah mengunjungi situs kami untuk mencari informasi mengenai hukum keluar keputihan saat puasa. Dalam puasa, umat Muslim diwajibkan untuk menahan diri dari makan, minum, dan aktivitas seksual mulai dari fajar hingga terbenamnya matahari. Namun, seringkali muncul pertanyaan mengenai hukum keluar keputihan yang dialami oleh wanita saat berpuasa.

Keluar keputihan merupakan fenomena alami yang dialami oleh wanita. Keputihan sendiri adalah cairan yang keluar dari vagina yang berfungsi untuk membersihkan organ reproduksi dan menjaga keseimbangan pH pada area tersebut. Namun, apakah keluar keputihan saat puasa dapat membatalkan puasa?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, mari kita lihat dalam perspektif agama Islam. Al-Quran tidak secara spesifik membicarakan mengenai keluar keputihan saat puasa. Namun, terdapat beberapa hadis yang memberikan penjelasan lebih lanjut.

1. Hadis 1

Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Majah, Rasulullah saw. bersabda, “Puasa seorang wanita di tengah haidh (menstruasi) atau nifas (setelah melahirkan) adalah haram. Namun, dia wajib berpuasa di tengah-tengah keluar darah putih ataupun kuning. Tidak apa-apa baginya untuk berpuasa.”

Hadis ini menunjukkan bahwa keluar darah putih atau kuning (termasuk keputihan) tidak membatalkan puasa seorang wanita. Oleh karena itu, dapat kita simpulkan bahwa hukum keluar keputihan saat puasa adalah memperbolehkannya dan puasa tetap sah dilakukan.

2. Hadis 2

Ada juga hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad yang menyatakan bahwa seorang wanita yang keluar mani saat puasa diperbolehkan untuk meneruskan puasanya selama dia mampu menahan diri dari aktivitas seksual yang dapat menyebabkan orgasme.

Meskipun tidak ada penjelasan yang lebih rinci dalam hadis ini, dapat disimpulkan bahwa hukum keluar keputihan saat puasa dalam konteks ini adalah masih diperbolehkan, selama tidak ada hubungan seksual yang dilakukan.

3. Hadis 3

Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, Rasulullah saw. bersabda, “Tidur tidak membatalkan puasa. Sesungguhnya yang membatalkan puasa adalah makan dan minum.” Dalam hadis ini, menjelaskan bahwa keluar keputihan yang terjadi akibat tidur tidak membatalkan puasa.

4. Hadis 4

Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, Rasulullah saw. bersabda, “Jika perempuan bebas dari hukum menstruasi, dia harus berpuasa meskipun keluar darah pada puasa. Tidak apa-apa pada benda-benda yang ada pada tubuhnya.”

Hadis ini menunjukkan bahwa keluar darah atau cairan apapun yang tidak disengaja bukanlah alasan untuk membatalkan puasa. Jadi, jika seorang wanita mengalami keputihan saat berpuasa, puasanya tetap sah dilakukan.

5. Hadis 5

Ada juga hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah yang mengatakan bahwa Aisyah radhiyallahu ‘anha bertanya kepada Rasulullah saw., “Seandainya aku melihat darah dari seorang wanita karena melihatnya, apakah menjadi penghalang baginya untuk berpuasa?”
Rasulullah saw. menjawab, “Tidak. Apa yang menjadi penghalang untuk wanita berpuasa adalah melihat darah yang keluar dari tempat haid atau nifas.”

Hadis ini menegaskan bahwa keluar keputihan bukanlah alasan untuk membatalkan puasa. Seorang wanita diperbolehkan untuk melanjutkan puasanya meskipun mengalami keputihan.

6. Hadis 6

Ada juga hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim yang mengatakan bahwa orang yang keluar impian saat tidur tidak membatalkan puasanya. Meskipun tidak ada kaitannya langsung dengan keluar keputihan, hadis ini memberi kita pemahaman bahwa keluar cairan saat tidur tidak membatalkan puasa.

Hukum Keluar Keputihan saat Puasa

Sesuai dengan penjelasan hadis-hadis di atas, hukum keluar keputihan saat puasa dapat kita simpulkan sebagai berikut:

  1. Keluar keputihan saat puasa tidak membatalkan puasa seorang wanita.
  2. Wanita tetap diperbolehkan untuk melaksanakan puasa meskipun mengalami keluar keputihan.
  3. Keluar keputihan saat puasa bukanlah penyebab untuk membatalkan puasa.
  4. Wanita yang mengalami keputihan saat puasa tidak akan mendapat hukum yang diberikan kepada wanita yang mengalami haid atau nifas.

Oleh karena itu, wanita yang mengalami keputihan saat berpuasa tetap harus terus melaksanakan puasa dan tidak perlu khawatir bahwa puasanya menjadi batal.

Kesimpulan

Melihat dari penjelasan hadis-hadis di atas, dapat disimpulkan bahwa keluar keputihan saat puasa tidak membatalkan puasa seorang wanita. Wanita tetap diperbolehkan untuk menjalankan ibadah puasa meskipun mengalami keputihan. Oleh karena itu, wanita yang mengalami keluar keputihan saat berpuasa dapat melanjutkan puasanya tanpa khawatir puasa menjadi batal.

Terimakasih telah membaca artikel ini di situs pakguru.co.id. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda yang ingin mengetahui hukum keluar keputihan saat puasa. Jangan ragu untuk mengunjungi situs kami untuk informasi lebih lanjut mengenai agama Islam dan topik lainnya. Selamat menjalankan ibadah puasa dan semoga Allah menerima semua amal ibadah kita. Terimakasih dan sampai jumpa di artikel selanjutnya!

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *