Dasar Hukum Pembentukan Kabinet Ampera Adalah

Kata Pembuka

Halo Pembaca Pakguru.co.id, dalam artikel ini kita akan membahas tentang dasar hukum pembentukan kabinet ampera. Kabinet Ampera merupakan kabinet yang terbentuk setelah kejatuhan Presiden Soekarno pada tahun 1966. Mari kita simak penjelasan selengkapnya.

1. Pendahuluan

Pada periode pemerintahan Soekarno, terjadi ketegangan politik yang tinggi yang berakibat pada kejatuhan Soekarno sebagai presiden. Pasca jatuhnya Soekarno, Timor Timur memproklamirkan kemerdekaannya pada tanggal 28 November 1975, yang kemudian secara resmi diakui oleh Indonesia pada tanggal 17 Juli 1976. Hal ini menunjukkan perlunya pembentukan kabinet Ampera.

Selain itu, pasca kejatuhan Soekarno, muncul berbagai konflik politik dan ekonomi di Indonesia. Pembentukan kabinet Ampera dianggap menjadi salah satu upaya untuk mengatasi permasalahan tersebut.

Adapun dasar hukum pembentukan kabinet Ampera dapat ditemukan dalam berbagai instrumen hukum, diantaranya adalah:

Nomor Undang-Undang Tanggal Disahkan
1 Undang-Undang Dasar 1945 18 Agustus 1945
2 Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1966 30 Maret 1966

2. Dasar Hukum Pembentukan Kabinet Ampera

Dasar hukum pembentukan kabinet Ampera pertama adalah Undang-Undang Dasar 1945. Undang-Undang Dasar 1945 merupakan konstitusi tertulis Indonesia yang menjadi dasar pelaksanaan negara. Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa “Hak suami memimpin istri dan hak istri taat kepada suami, merupakan kewajiban yang tidak boleh dilanggar”.

Dasar hukum pembentukan kabinet Ampera kedua adalah Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1966. Keputusan Presiden tersebut merupakan keputusan pemerintah yang mengatur tentang pembentukan kabinet baru setelah kejatuhan Presiden Soekarno. Keputusan Presiden ini memuat tentang struktur kabinet, tugas dan wewenang masing-masing anggota kabinet, serta tujuan pembentukan kabinet Ampera.

Dasar hukum tersebut menjadi landasan untuk pembentukan kabinet Ampera yang bertujuan untuk merestrukturisasi pemerintahan dan memulihkan situasi politik dan ekonomi di Indonesia pasca kejatuhan Soekarno.

3. Kesimpulan

Dalam kesimpulan artikel ini, kita dapat menyimpulkan bahwa dasar hukum pembentukan kabinet Ampera adalah Undang-Undang Dasar 1945 dan Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1966. Pembentukan kabinet Ampera dilakukan untuk mengatasi ketegangan politik dan ekonomi pasca kejatuhan Soekarno serta merestrukturisasi pemerintahan Indonesia.

Semoga artikel ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai dasar hukum pembentukan kabinet Ampera. Terimakasih sudah membaca artikel “dasar hukum pembentukan kabinet ampera adalah” di situs pakguru.co.id.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *