Dasar Hukum Konstitusional Komisi Yudisial KY adalah

Dasar Hukum Konstitusional Komisi Yudisial KY adalah

Pengantar

Halo Pembaca Pakguru.co.id,

Selamat datang di situs kami yang selalu menyajikan informasi terkini seputar dunia hukum. Pada artikel kali ini, kami akan membahas mengenai dasar hukum konstitusional Komisi Yudisial KY. Komisi Yudisial KY merupakan lembaga yang bertugas mengawasi kegiatan hakim di Indonesia. Melalui artikel ini, kami akan menjelaskan secara detail mengenai dasar hukum yang mengatur eksistensi dan fungsi lembaga ini. Mari simak penjelasannya di bawah ini.

Pendahuluan

Pada bagian ini, kami akan menjelaskan dasar hukum yang menjadi landasan pembentukan dan fungsi Komisi Yudisial KY. Berikut ini adalah penjelasannya:

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Konstitusi Indonesia yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) mencantumkan bahwa negara Indonesia menganut sistem ketatanegaraan berdasarkan prinsip demokrasi. Dalam pasal 24B ayat (1) UUD 1945, dijelaskan bahwa kekuasaan kehakiman dijalankan oleh sebuah lembaga di bawah Mahkamah Agung, yaitu Komisi Yudisial KY. Oleh karena itu, dasar hukum konstitusional Komisi Yudisial KY dapat ditemukan di UUD 1945.

2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial merupakan undang-undang yang mengatur secara rinci mengenai pembentukan dan fungsi Komisi Yudisial KY. Dalam undang-undang ini tercantum hal-hal seperti struktur organisasi, wewenang, dan tugas Komisi Yudisial KY. Undang-undang ini menjadi dasar hukum yang kuat dalam menjalankan aktivitas serta peranannya dalam menjaga independensi dan profesionalisme hakim di Indonesia.

3. Ketetapan MPR Nomor II/MPR/2000 tentang Peran, Fungsi, dan Susunan Lembaga Non Departemen di Lingkungan MPR

Ketetapan MPR Nomor II/MPR/2000 menjadikan Komisi Yudisial KY sebagai salah satu lembaga non-departemen yang terdapat dalam lingkungan MPR. Dalam ketetapan ini, diatur mengenai tugas dan wewenang Komisi Yudisial KY untuk mengawasi dan mengatur etika serta perilaku hakim dalam melaksanakan tugasnya. Ketetapan ini menjadi dasar hukum penting yang memastikan keberadaan dan fungsi Komisi Yudisial KY dalam menjalankan tugasnya.

4. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Yudisial

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2005 merupakan pengaturan yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung mengenai struktur organisasi serta tata kerja Komisi Yudisial KY. Dalam peraturan ini dijelaskan secara detail mengenai susunan pengurus, tugas, dan kewenangan Komisi Yudisial KY. Peraturan ini ditetapkan untuk menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memastikan fungsi lembaga ini dapat berjalan dengan efektif dan efisien.

5. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VII/2009

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VII/2009 memiliki kaitan langsung dengan dasar hukum konstitusional Komisi Yudisial KY. Dalam putusan ini, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Komisi Yudisial KY haruslah menjadi lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan kekuasaan manapun. Putusan ini menjadi dasar hukum yang mengukuhkan eksistensi dan peran Komisi Yudisial KY sebagai lembaga yang berfungsi menjaga integritas hakim di Indonesia.

6. Peraturan Ketua Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2017 tentang Kode Etik Hakim

Peraturan Ketua Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2017 mengatur mengenai kode etik yang harus diikuti oleh seluruh hakim di Indonesia. Kode etik ini merupakan acuan dalam menilai kualitas kerja dan perilaku hakim. Sebagai lembaga pengawas, Komisi Yudisial KY memiliki peran penting dalam mengawasi pelaksanaan kode etik tersebut. Peraturan ini menjadi dasar hukum bagi Komisi Yudisial KY dalam menjalankan fungsi pengawasannya terhadap hakim.

7. Peraturan Ketua Mahkamah Agung Nomor 03 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penetapan Hakim Agung, Hakim Ad Hoc, dan Hakim Konsultan

Peraturan Ketua Mahkamah Agung Nomor 03 Tahun 2018 mengatur mengenai tata cara pendaftaran dan penetapan hakim agung, hakim ad hoc, dan hakim konsultan. Komisi Yudisial KY memiliki wewenang dalam melakukan penilaian terhadap para calon hakim. Peraturan ini menjadi dasar hukum yang memberikan landasan bagi Komisi Yudisial KY dalam menjalankan tugasnya sebagai lembaga yang bertugas mengawasi dan menyeleksi hakim di Indonesia.

Kesimpulan

Melalui dasar hukum konstitusional yang kuat, Komisi Yudisial KY memiliki landasan yang tepat dalam menjalankan tugasnya sebagai lembaga pengawas kegiatan hakim. Dengan adanya undang-undang, ketetapan, dan peraturan yang mengatur Komisi Yudisial KY, diharapkan lembaga ini dapat menjaga independensi dan profesionalisme hakim serta mewujudkan keadilan dalam sistem peradilan di Indonesia.

Mari kita dukung dan awasi bersama Komisi Yudisial KY agar tetap berperan penting dalam menjaga kualitas dan etika kerja hakim di negeri ini. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Pembaca Pakguru.co.id. Terimakasih sudah membaca artikel “Dasar Hukum Konstitusional Komisi Yudisial KY adalah” di situs pakguru.co.id.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *