Dasar Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Pengantar

Salam, Pembaca Pakguru.co.id! Artikel ini akan membahas mengenai dasar hukum yang melandasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di Indonesia. Sebagai salah satu kementerian yang memiliki peran strategis dalam pengelolaan energi dan sumber daya mineral, mengetahui dasar hukum yang mengatur keberadaan dan fungsi kementerian ini sangat penting. Dalam artikel ini, kami akan memberikan penjelasan secara detail mengenai hal tersebut.

1. UU No. 30 Tahun 2007 tentang Energi

Undang-Undang (UU) No. 30 Tahun 2007 tentang Energi menjadi dasar hukum utama yang mengatur kewenangan dan tugas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. UU ini memberikan landasan bagi penyelenggaraan kebijakan energi nasional, termasuk pengelolaan sumber daya energi dan peran kementerian sebagai pengawas dan pengatur dalam sektor energi.

2. UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

Selain UU tentang Energi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral juga didasari oleh UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. UU ini mengatur tentang pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya mineral dan batubara serta perlindungan lingkungan dalam kegiatan pertambangan.

3. UU No. 27 Tahun 2003 tentang Administrasi Negara

Administrasi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral juga diatur oleh UU No. 27 Tahun 2003 tentang Administrasi Negara. UU ini memberikan prinsip-prinsip, tata cara, dan penataan administrasi negara yang berlaku di seluruh lembaga pemerintah, termasuk di dalamnya adalah kementerian ini.

4. UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral juga berperan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional yang diatur dalam UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Melalui UU ini, kementerian memiliki tugas untuk menyusun rencana pembangunan sektor energi dan sumber daya mineral yang terintegrasi dengan rencana pembangunan nasional secara keseluruhan.

5. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Sebagai kementerian yang memiliki kewenangan terkait pengelolaan energi dan sumber daya mineral, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral juga terkait dengan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. UU ini mengatur tentang pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, termasuk dalam hal pengelolaan sumber daya energi dan mineral.

6. PP No. 10 Tahun 2021 tentang Ketenagalistrikan

Untuk mengatur sektor ketenagalistrikan di Indonesia, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral juga mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 Tahun 2021 tentang Ketenagalistrikan. PP ini memberikan ketentuan dalam pengaturan, pengembangan, pembangunan, dan pengelolaan ketenagalistrikan di Indonesia yang menjadi salah satu fokus kementerian ini.

7. PP No. 77 Tahun 2014 tentang Perairan Laut

Kewenangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral juga meliputi pengelolaan sumber daya alam yang terkait dengan laut. Pada hal itu, PP No. 77 Tahun 2014 tentang Perairan Laut menjadi dasar hukum yang mengatur tentang pengelolaan sumber daya laut, termasuk energi dan mineral, serta perlindungan lingkungan laut.

8. PP No. 32 Tahun 2013 tentang Tenaga Kerja pada Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

Dalam konteks tenaga kerja pada usaha pertambangan mineral dan batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengacu pada PP No. 32 Tahun 2013 tentang Tenaga Kerja pada Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. PP ini memberikan norma-norma mengenai perlindungan dan pengaturan tenaga kerja di sektor pertambangan mineral dan batubara.

9. PP No. 79 Tahun 2014 tentang Ketenagakerjaan

Sejalan dengan pengaturan ketenaga kerjaan di sektor pertambangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral juga terkait dengan PP No. 79 Tahun 2014 tentang Ketenagakerjaan. PP ini mengatur tentang perlindungan dan pengaturan ketenagakerjaan secara umum dalam berbagai sektor, termasuk dalam sektor energi dan pertambangan.

10. PP No. 29 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Keluarga Sejahtera

Selain aspek ketenagakerjaan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral juga terkait dengan aspek kesejahteraan keluarga. Dalam hal ini, PP No. 29 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Keluarga Sejahtera menjadi dasar hukum yang mengatur tentang penyelenggaraan keluarga sejahtera yang melibatkan berbagai sektor, termasuk energi dan sumber daya mineral.

Kesimpulan

Dasar hukum yang melandasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sangat penting untuk menjamin pengelolaan energi dan sumber daya mineral yang berkelanjutan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Melalui berbagai undang-undang dan peraturan pemerintah yang telah disebutkan di atas, kementerian ini memiliki landasan hukum yang kuat dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Diharapkan dengan adanya dasar hukum yang jelas, pengelolaan energi dan sumber daya mineral di Indonesia dapat berjalan lebih baik dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat. Mari kita dukung upaya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dalam memastikan keberlanjutan energi dan sumber daya mineral di Indonesia.

Terima kasih sudah membaca artikel “Dasar Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral” di situs pakguru.co.id.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *