Contoh Hukum Tertulis yang Tidak Dikodifikasikan

Pendahuluan

Salam pembaca Pakguru.co.id, selamat datang di artikel kami yang akan membahas tentang contoh hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan. Hukum merupakan salah satu fondasi utama dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat. Hukum tertulis adalah hukum yang secara jelas diatur dalam suatu peraturan atau statute yang telah disahkan oleh lembaga negara.

Di Indonesia, hukum tertulis dikenal dengan sebutan hukum positif. Namun, tidak semua hukum tertulis dikodifikasikan atau diatur secara terperinci dalam satu sistem hukum yang komprehensif. Terdapat beberapa contoh hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan, dimana pengaturannya tersebar dalam berbagai peraturan hukum yang terpisah-pisah.

Dalam artikel ini, kami akan membahas contoh-contoh hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan dengan lebih detail. Semoga artikel ini memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai hukum positif di Indonesia.

Contoh Hukum Tertulis yang Tidak Dikodifikasikan

Berikut adalah beberapa contoh hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan:

1. Hukum Ketenagakerjaan

Hukum ketenagakerjaan adalah salah satu contoh hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan. Pengaturannya tersebar dalam beberapa peraturan, seperti Undang-Undang Ketenagakerjaan, Peraturan Pemerintah, dan peraturan-peraturan lainnya yang terkait dengan ketenagakerjaan.

2. Hukum Perdata

Hukum perdata juga merupakan salah satu contoh hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan. Hukum perdata mengatur hubungan antarindividu dalam masyarakat, seperti perjanjian, kepemilikan, dan tanggung jawab hukum.

3. Hukum Acara Pidana

Hukum acara pidana adalah hukum yang mengatur tata cara pelaksanaan hukum pidana. Contoh hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan dalam hukum acara pidana antara lain adalah KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) yang merupakan peraturan terpisah dari KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).

4. Hukum Agraria

Hukum agraria adalah hukum yang mengatur tentang sumber daya alam di bidang pertanian dan perkebunan. Hukum agraria di Indonesia juga merupakan contoh hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan, dimana pengaturannya tersebar dalam beberapa peraturan terkait, seperti UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria) dan peraturan pelaksanaannya.

5. Hukum Lingkungan

Hukum lingkungan adalah hukum yang mengatur tentang pengelolaan dan pelestarian lingkungan hidup. Contoh hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan dalam hukum lingkungan meliputi UU Lingkungan Hidup, peraturan pemerintah, dan peraturan daerah yang terkait dengan lingkungan hidup.

6. Hukum Perpajakan

Hukum perpajakan mencakup pengaturan mengenai kewajiban dan hak wajib pajak dalam membayar pajak. Hukum perpajakan di Indonesia juga termasuk contoh hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan, dengan adanya Undang-Undang Pajak Penghasilan, Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, dan berbagai peraturan turunannya.

7. Hukum Perdagangan

Hukum perdagangan mencakup pembahasan tentang perdagangan, baik perdagangan dalam negeri maupun perdagangan internasional. Contoh hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan dalam hukum perdagangan antara lain adalah UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Kesimpulan

Dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat, hukum tertulis memegang peranan yang sangat penting. Meskipun terdapat berbagai contoh hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan, namun pengaturannya tetaplah berlaku dan harus dipatuhi oleh setiap individu dalam kehidupan sehari-hari.

Harapannya, artikel ini memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai contoh hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan. Penting bagi kita untuk terus memperdalam pengetahuan mengenai hukum positif di Indonesia, sehingga dapat menjalankan kehidupan dengan lebih baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Semoga artikel ini bermanfaat. Terimakasih sudah membaca artikel “Contoh Hukum Tertulis yang Tidak Dikodifikasikan” di situs pakguru.co.id.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *